ATAMBUA, The East Indonesia – Perekrutan Kepala Dusun di Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL diduga terjadi kecurangan.
Atas dugaan kecurangan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Lamaksenulu membuat surat penolakan atas perekrutan Kepala Dusun.
Hal ini terungkap dalam surat penolakan terhadap pelantikan Kepala Dusun, Desa Lamaksenulu yang diberikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat kepada BPD Lamaksenulu.
Tidak hanya itu, surat penolakan tersebut ternyata memiliki tembusan kepada Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, pimpinan DPRD Belu, Kades PMD Belu, Camat Lamakanen dan Kepala Desa Lamaksenulu.
Dalam surat tertanggal 07 Juni 2022 tersebut mengatakan bahwa tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Lamaksenulu yang bertandatangan dibawah ini menolak :
1. Penolakan / Pembatalan terhadap proses perekrutan kepala dusun Dilagusun yang tidak sesuai dengan struktur adat dan budaya Lamaksenulu. Sedangkan dusun Builalu sudah sesuai struktur adat dan kebudayaan Lamaksenulu oleh karena itu kami masyarakat adat Lamaksenulu mempertanyakan hal ini mengapa terjadi sistem perekrutan yang berbeda di Desa Lamaksenulu.
2. Kami menolak rekomendasi Camat terkait proses seleksi kepala dusun Dilagusun karena pelaksanaan perekrutan tanpa persetujuan masyarakat adat Lamaksenulu.
3. Kami menolak keras kandidat terpilih jika bukan dari rumah dato karena tidak sesuai struktur adat yang berlaku di desa Lamaksenulu.
4. Kami Masyarakat adat Lamaksenulu meminta untuk meninjau kembali dan klarifikasi proses perekrutan kepala dusun karena kandidiat yang diusung oleh masyarakat adat di tolak oleh kepala Desa Lamaksenulu dan tidak diakomodir melalui musyawarah.
5. Dasar Penolakan kami adalah sistem perekrutan harus berdasarkan garis keturunan suku rumah Dato / Kepala dusun menurut hak asal-usul struktur adat dan kebudayaan lamaksenulu.
6. Kami menolak dengan keras proses perekrutan yang telah berlangsung karena tidak sesuai dengan PERMENDAGRI NO.67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAGRI NO.83 TH.2015 TTG PENGANGKATAN dan PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi; Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
7. Kami menolak dengan keras karena Lembaga adat tidak difungsikan oleh panitia dalam perekrutan Kepala dusun. PP NO.43 TH 2014 TTG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO.6 TH.2014 Bab.III TTG KEWENANGAN DESA Pasal 34 ayat 1 huruf (a) huruf (b) dan huruf (c) Yang berbunyi; (1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas; a. Sistem Organisasi Masyarakat adat. b.Pembinaan kelembagaan masyarakat adat. c.Pembinaan lembaga dan hukum adat.
8. Kami menilai proses hasil ujian tidak diumumkan secara terbuka oleh Camat dan panitia seleksi perbup nomor 10 tahun 2019 ayat 1 hasil ujian diumumkan secara terbuka
Salah satu tokoh masyarakat, Fidelis Mau Koi saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia melalui telepon seluler, Selasa (07/06/2022) membenarkan surat penolakan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa proses perekrutan Kepala Dusun di Desa Lamaksenulu diduga ada “permainan” ditingkat Panitia Seleksi (pansel) dan kecamatan.
“Sesuai perbup yang kami telusuri bahwa penilaian dilakukan secara terbuka. Tetapi dari Camat kan tertutup. Perekrutan itu juga tidak sesuai dengan budaya setempat di Desa Lamaksenulu. Makanya kami gugat,” tuturnya.
Fidelis pun menerangkan atas penolakan tersebut maka pelantikan perangkat Dusun Desa Lamaksenulu yang akan dilakukan hari ini telah dibatalkan.
Sementara itu Kepala Desa Lamaksenulu, Yonatas Mali dan Camat Lamakanen, Laurentius Tes saat dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp belum meresponnya. (Ronny)

