ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH FINASIM dan Drs. Aloysius Haleserens, MM pada Tahun Anggaran (TA) 2022 mengakomodir tenaga kontrak daerah (tekoda) sebanyak 1.616 orang.
Jumlah ini memiliki selisih 226 dari kuota tekoda yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD Belu pada APBD TA 2022 yaitu sebanyak 1.842 orang.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan membahas persoalan perekrutan Tekoda Belu dan meminta untuk membatalkan SK Bupati terhadap Tekoda Belu Tahun Anggaran 2022.
RDP lanjutan ini dilakukan oleh DPRD, Pemerintah, Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (FSMPK) Kabupaten Belu serta tekoda Belu TA 2021 yang masa kontraknya telah berakhir pada 31 Desember lalu dan sudah tidak masuk dalam tekoda TA 2022.
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR memandu jalannya RDP didampingi Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak. Sementara Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu tidak mengambil peranannya sebagai pimpinan tetapi sebagai anggota.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, MSi; pimpinan OPD dan para anggota DPRD Belu.
“Jumlah anggaran teko yang disepakati oleh pemerintah bersama DPRD dalam APBD Tahun 2022, kuotanya sebesar 1.842 orang yang tersebar di seluruh OPD untuk mendukung program dan kegiatan,” ungkap Sekda Belu pada kesempatan menyampaikan penjelasan pemerintah dalam RDP yang digelar di ruang sidang utama DPRD Belu, Jumat (10/06/2022).
Dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Belu melakukan seleksi terbuka untuk perekrutan tenaga kontrak daerah dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Belu.
Seleksi itu dilakukan karena masa kontrak yang diberikan Pemda Belu kepada tenaga kontrak daerah Belu hanya berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember.
“Jumlah itu (1.842) setelah melalui proses seleksi teko, yang diterima dan ber-SK Bupati itu ada sebesar 1.616 orang,” tutur pria yang akrab disapa Jap Prihatin.
Sekda Belu menerangkan jumlah tekoda Belu TA 2022 tidak sampai pada angka penetapan APBD 2022 yaitu 1.842 orang dikarenakan berdasarkan analisa jabatan dan analisa kebutuhan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sisa kuota 226 jika dibandingkan dengan kuota yang disepakati DPRD dan pemerintah. Pemerintah tidak menetapkan seutuhnya karena sesuai dengan analisa jabatan, analisa kebutuhan, kuota itu yang bisa kita terima adalah 1.616 orang tekoda saja,” pintanya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Belu kemudian menegaskan bahwa dari 1.616 tekoda yang diterima pada Tahun Anggaran 2022, terdapat 1.184 orang yang merupakan tenaga kontrak yang sebelumnya dikontrak Pemda Belu pada TA 2021.
Selain itu, ada 432 orang baru yang tidak terkontrak dengan pihak Pemda kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2021.
“Ini dari data rekapan. Seluruhnya (1.616 orang tekoda) tersebar dalam 55 OPD atau setingkat OPD satuan kerja,” imbuh Jap Prihatin.
Mantan Kadis Kominfo Belu ini juga menyatakan bahwa semua teko yang sudah diumumkan dan dipanggil adalah teko yang sudah ditetapkan dengan SK Bupati.
“Ada 11 rekapan SK Bupati terhadap teko. Jadi dalam forum yang terhormat ini saya ingin melakukan klarifikasi bahwa Bupati yang menandatangani SK. Sekda cukup memahami aturan tata birokrasi. Tidak pernah sekda melangkahi hal-hal yang melebihi kewenangannya,” pintanya.
Terkait dengan pengumuman nama tenaga kontrak daerah yang tidak langsung ditempelkan, Jap Prihatin menerangkan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan harus ditempelkan dan sebenarnya hal itu hanya teknis pengumumannya saja.
Sekda Belu pun menjelaskan bahwa anggaran tekoda sebanyak 226 orang yang tersisa akan dibawakan dalam pembahasan sidang Perubahan APBD TA 2022.
“Pemerintah berencana dalam perubahan anggaran nanti itu akan dilaporkan dan disepakati. Pengalokasian penggunaannya kami serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” urai Jap Prihatin. (Ronny)


