Wednesday, January 21, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Teko Daerah, PMKRI Atambua Audensi Langsung Dengan Pemkab Belu

ATAMBUA, The East Indonesia – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II melakukan audiensi langsung dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Audensi yang dilakukan di Ruang Rapat Bupati Belu pada, Jumat pagi (17/06/2022) tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan Pemda Belu terkait perekrutan tenaga kontrak daerah (tekoda) Kabupaten Belu pada Tahun Anggaran 2022.

Pada kesempatan tersebut PMKRI cabang Atambua diwakili oleh 4 orang diantaranya Agustinus Neno selaku ketua Presidium, Aplonia Sose selaku Sekretaris Jenderal, Didimus Emanuel Nurak selaku Presidium pendidikan dan kaderisasi, Sekundus Loe selaku Presidium gerakan kemasyarakatan.

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten Belu dihadiri langsung oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM; Wakil Bupati Belu; Drs. Aloysius Haleserens, MM, Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, MSi; dan PLT Kepala BKPSDMD, Venti Atok.

Pada audensi tersebut pihak PMKRI Atambua mempertanyakan beberapa hal diantaranya pemberhentian teko TA 2021 yang sudah diberi kepercayaan diatas 5 tahun menutup peluang untuk mengikuti tes P3K, tidak transparan dalam menyampaikan hasil seleksi teko TA 2022 serta ada teko TA 2022 yang lulus tetapi memiliki administrasi yang tidak lengkap.

Menjawabi hal tersebut, Bupati Belu, dokter Agus Taolin menjelaskan bahwa pemerintahan kabupaten Belu tidak memberhentikan tekoda Belu TA 2021 karena sesungguhnya kontrak antara Pemerintah dan teko berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2022.

Selanjutnya terkait perekrutan Tekoda Belu TA 2022, Pemerintah menjunjung tinggi asas keadilan dimana semua masyarakat Kabupaten Belu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi tekoda.

Namun dengan menerapkan asas keadilan, Pemerintah Daerah Belu dibawah Kepemimpinan, Bupati dr. Agustinus Taolin dan Wabup, Drs. Aloysius Haleserens tidak serta merta melupakan keadilan bagi warga Belu yang dikontrak Pemda Belu pada TA 2021.

Pemda Belu memberikan porsi yang sangat besar kepada tekoda TA 2021 untuk kembali dipercayakan menjadi tekoda TA 2022 sebanyak 70-an %. Sementara untuk orang yang sebelumnya tidak dikontrak Pemda Belu pada TA 2021 hanya 20-an%.

“Pada kesempatan ini kita membuka seleksi kepada saudara-saudara kita yang baru, yang tidak pernah punya nama dan tidak pernah punya kesempatan untuk menjadi teko daerah, kita berikan juga kesempatan karena selama ini kan role over begitu saja. Diperpanjang kemudian diisi lagi dengan cara bagaimana. Maka Kita membuka kesempatan seleksi ini,” tutur Bupati Belu.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin pun menerangkan bahwa untuk menjadi P3K, setiap orang tidak langsung diangkat tetapi harus mengikuti tes.

Untuk mengikuti seleksi P3K tersebut, Pemda Belu tentu akan mendukung dengan segala upaya untuk semua warga Belu yang memenuhi persyaratan.

Anggaran yang disediakan untuk 1.842 tekoda TA 2022, Bupati Belu menegaskan bahwa ketersediaan anggaran tersebut tidak harus dihabiskan sehingga perekrutan Tekoda pun berdasarkan kebutuhan di tiap OPD saja.

“Anggaran yang disediakan untuk seribu delapan ratusan ini bukan kewajiban untuk dihabiskan. Pemerintah melihat sesuai kebutuhan,” ujar Bupati, Agus Taolin.

Sekda Belu, Jap Prihatin pun membantah akan penilaian pengumuman hasil tekoda TA 2022 yang tidak transparan, karena menurutnya SK teko diberikan langsung kepada Pimpinan OPD untuk segera menghubungi orang bersangkutan yang lulus untuk segera menjalankan tugasnya.

Sekda Belu juga menegaskan bahwa semua teko TA 2022 yang lulus memiliki kelengkapan administrasi.

Mendengar penjelasan-penjelasan dari Pihak Pemda Belu, PMKRI Atambua menyatakan bahwa ternyata perekrutan teko berjalan sesuai rel yang ada.

“Setelah mendengar penjelasan dari Bapak (Bupati, Wabup dan Sekda) kami lihat ternyata perekrutan teko sudah sesuai aturan yang ada untuk selanjutnya kami diskusikan di internal kami,” pungkas Agustinus Neno selaku ketua Presidium PMKRI Atambua.

Pihak PMKRI Belu juga sempat menerangkan akan alasan mengundurkan diri pada Demonstrasi yang pernah dilakukan bersama Tekoda TA 2021 dan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (FSMPK).

“Kami tarik diri karena aksi pada tanggal 8 Juni 2022 itu tidak sesuai dengan mekanisme PMKRI. Apa yang sudah disepakati, tidak sesuai,” pinta Agustinus.

PMKRI cabang Atambua memberikan usul saran kepada Pemerintah untuk menjaga kabupaten Belu agar tetap kondusif, dan bisa membangun komunikasi dan kemitraan yang baik dengan DPRD Belu karena pembangunan di Belu bukan hanya sekedar soal teko saja.

Selanjutnya, PMKRI Belu juga meminta kepada semua pihak untuk menyelesaikan masalah teko sesuai dengan porsinya tanpa ditunggangi oleh kepentingan tertentu. (Ronny)

Popular Articles