James Amalo 8 Tahun Dipercayakan Sebagai Tekoda Belu Yang Diberhentikan Pada Kepemimpinan WL-OL, Lolos Lagi Dalam Seleksi Terbuka TA 2022

219

ATAMBUA, The East Indonesia – James Jhonson Amalo adalah pria yang sempat menjadi topik utama dalam pengaduan di DPRD Belu dan pemberitaan lokal terkait dengan pemberhentian tenaga kontrak daerah (tekoda) kabupaten Belu pada Tahun Anggaran (TA) 2018.

Waktu itu, James Amalo terhitung sudah 8 (delapan) tahun dipercayakan sebagai tenaga kontrak daerah kabupaten Belu. Akan tetapi pada TA 2018, di zaman kepemimpinan Willybrodus Lay dan JT Ose Luan (WL-OL), nama James Jhonson Amalo, tidak lagi terdapat dalam Tenaga Kontrak Daerah TA 2018.

Dilansir Kilastimor.com, Nama James Jonson Amalo mendadak menjadi viral di medsos setelah diberhentikan dari Tenaga Kontrak (Teko) Daerah Belu pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah delapan tahun mengabdi, James digantikan dengan salah satu nama yang baru saja direkrut.

Jems yang dipekerjakan sebagai pengemudi pada dinas P & K Belu itu diberhentikan setelah pulang mengantar Sekretaris Dinas mengikuti Musrenbangcam di salah satu Kecamatan di Kabupaten Belu, Rabu (28/3/2018) lalu.

“Saya sore pulang antar Pak Sek (Sekretaris) ikut Musrenbangcam dari Lamaknen, singgah di kantor cek SK karena katanya SK sudah keluar. Tapi tidak sempat, saya baru tahu nama tidak ada setelah tiba di rumah dan telpon bagian sekretariat,” ungkap Jems.

Saat mengetahui namanya tidak ada dari bagian sekretariat dinas P dan K, Jems mengaku iklhas.

“Waktu diberitahu bagian sekretariat, saya bilang kalau nama tidak ada ya mau bagaimana lagi,” tuturnya.

James yang tidak puas dengan keputusan tersebut coba mengadu pada para wakil rakyat Kabupaten Belu. Dia datang ke gedung DPRD Kabupaten Belu pada, Senin (5/3/2018).

Hanya, Ia merasa keberatan setelah belakangan mengetahui Ia diberhentikan dari Teko dan digantikan oleh orang lain yang selama ini tidak pernah mengabdi.

Baca juga :  Polres Batang Terus Kawal Pembangunan KIT Batang

Menurutnya, dalam usulan Teko tahun 2018 dari Dinas P & K Kabupaten Belu, namanya juga ikut diusulkan bersama sembilan teman lainnya.

Namun setelah SK diterbitkan, namanya sudah tidak ada, sementara sembilan orang teman lainnya namanya tetap ada.

“Saya keberatan karena kami sepuluh orang yang diusulkan, tapi di SK nama saya tidak ada, muncul nama orang lain lagi yang selama ini tidak pernah mengabdi,” kata James.

Kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten Belu diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Junior Manek, Anggota DPRD Belu, Francisco Soares, dan Rudy K. Boy Bouk.

Anggota DPRD Belu, Rudy K. Boy Bouk ketika ditemui media menyayangkan nasib para Teko yang diberhentikan.

Dikatakannya, harusnya kebijakan itu diambil perlu pertimbangan, apalagi memberhentikan orang yang sementara bekerja dan digantikan dengan orang lain.

“Kalau diberhentikan harus dievaluasi sebelumnya, apakah kinerja kerjanya buruk atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujarnya.

Sesuai informasi, dalam chek list pengusulan Teko Dinas P dan K tahun 2018, nama James Jonson Amalo juga ikut diusulkan. Namun dalam SK yang diterbitkan, nama James Jonson Amalo sudah tidak ada dan digantikan dengan nama Charles Hendrikus Loe Atok uang tidak ada dalam Check List yang diusulkan.

James hanya berharap ada pertimbangan dari pimpinannya, terutama Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk meninjau ulang keputusan yang dirasa telah merugikannya dan sangat tidak adil.

Kemudian pada rilisan berita GerbangNTT. Com, salah satu Tenaga Kontrak (Teko) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Belu, James Jonson Amalo ternyata diberhentikan dari Teko pada Dinas tersebut karena ditelpon Kadis P dan K Kabupaten Belu, Marsianus Loe Mau.

Baca juga :  "Sekar Padma"Dinilai Tepat Untuk Menjadi Maskot Bangli

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Belu, Frans Asten saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belu, Selasa (06/03/2018).

Kaban BKPP Kabupaten Belu, Frans Asten mengaku, dalam usulan dari Dinas P dan K, nama Jemes Amalo ikut diusulkan bersamaan dengan sembilan orang lainnya.

Namun jelas Asten, yang bersangkutan (Jems) diganti setelah pihaknya mendapat telepon dari Kadis P dan K.

“Dari 10 nama, dalam perjalanan ada satu nama yang diganti, (James Amalo) itu atas penyampaian lisan pertelpon dari Pak Kadis,” ungkap Kaban Asten.

Saat diminta untuk diganti oleh Kadis P dan K, kata Kaban Asten pihaknya meminta untuk dibuatkan surat tertulis namun sampai dengan saat ini tidak ada surat resmi terkait pergantian terhadap Jems.

“Kita minta disampaikan secara tertulis, minta nama pengganti dan tingkat pendidikan katanya paket C. Sampai saat ini belum direspon tertulis,” katanya.

Kepala Dinas P dan K Kabupaten Belu, Marsianus Loe Mau mengakui menelpon pihak BKPP untuk menggantikan Jems dari Teko di Dinas yang dipimpinnya.

“Saya yang menyampaikan ke kabid pembinaan Pak David untuk ganti,” akui Kadis Marsianus.

Alasannya jelas Marsianus, yang bersangkutan (Jems) adalah sopir Sekretaris Dinas dan tidak beretika saat bekerja.

“Alasanya Jems ini disiplin iya, tapi kadang dia maki pegawai di dalam kantor. Mobil dinas ada anggaran, tapi selalu dikeluhkan sekretaris naik ojek karena mobil kehabisan bensin. Baru-baru musrenbang mobil rusak padahal ada anggaran,” jelas Marianus.

Karena alasan-alasan itu tambah Marsianus, Ia bersikeras agar Jems diganti.

Untuk diketahui, RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti didampingi Wakil Ketua II DPRD Belu, Jeremias Junior Manek dan dihadiri sejumlah Anggota lintas Komisi DPRD Belu selain membahas persoalan pemberhentian Teko di Dinas P dan K, juga masalah pemberhentian Teko di Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.

Baca juga :  Anut Prinsip Good Governance dan Keterbukaan Informasi Publik, BPJS Kesehatan Gelar Diskusi Media dan Sosialisasi PIP

James Jhonson Amalo saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di Atambua, Rabu (22/06/2022) mengatakan bahwa saat itu usai pengaduan di DPRD Belu nasibnya tidak lagi diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah Belu.

“Saya mau omong ini, hati sakit. Biar sudah nanti Tuhan yang balas. Ternyata karma kena kembali. Ada beberapa yang tidak masuk (DPRD) lagi. Sampai ada yang pukul dada akan pimpin demo,” pungkasnya.

James menjelaskan, dirinya sadar betul bahwa SK Teko Belu hanya berlaku 1 Januari sampai 31 Desember sehingga usai pengaduan dirinya kembali mencari pekerjaan lain.

“Kita teko ini SK-nya berlaku satu tahun. Setelah itu pemerintah senang mau pakai kita, dia pakai. Kalau tidak ya itu haknya dia (pemerintah), seperti saya waktu itu. Kami pun koreksi diri masing-masing dan selesai,” tandasnya.

Sejak tahun 2018, hingga pada akhir tahun 2021 Pemerintahan Belu dibawah kepemimpinan Bupati, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, MM membuka seleksi secara terbuka untuk menjadi tekoda Belu, James Amalo pun ikut dalam proses seleksi tersebut.

James yakin akan lolos dalam seleksi tersebut karena dirinya memiliki keahlian dalam mengemudikan mobil.

“Kita ikuti semua proses tes. Saya yakin akan lolos karena dulu saya pernah teko sebagai sopir dan akhirnya saat pengumuman ternyata saya lolos sebagai pengemudi. Jadi kalau mau omong 2018, saya sudah kubur dalam-dalam dan sekarang diberikan kepercayaan lagi, saya mau bekerja yang terbaik,” tuturnya. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author