Saturday, December 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gagal Rebut Kembali Tanahnya, Siti Sapurah akan Laporkan Kasusnya ke Mabes Polri

DENPASAR, The East Indonesia – Kasus tanah milik Siti Sapurah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung yang berlokasi Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan gagal dieksekusi, Kamis (23/6/2022). Ipung ingin agar tanahnya yang dipakai sebagai jalan raya beraspal hotmix itu segera dikembalikan karena penggunaan lahan miliknya tanpa prosedur tidak ada unsur ganti rugi atau proses jual beli. Tanah itu sengaja dicaplok Pemkot Denpasar atas nama kepentingan publik yakni jalan raya.

Peristiwa gagal eksekusi tanah tersebut menurut Ipung sangat tidak masuk akal. “Saya sudah berkirim surat secara resmi kepada semua pihak, bahkan beberapa kali. Tidak ada respon. Kalau ada pertemuan katanya, selalu tertutup. Kalau pun ada undangan hanya diberitahu secara lisan melalui telp. Seperti itu kah perlakuan pemerintah terhadap saya masyarakat biasa,” ujarnya. Ia juga menerima informasi bahwa gagalnya eksekusi karena Walikota Denpasar IGN Jaya Negara sedang Rakernas di Jakarta. Informasi itu merupakan sumber resmi dari pihak kepolisian di Mapolresta Denpasar. Pihak kepolisian mengatakan bahwa pemilik lahan akan diundang pada tanggal 24 Juni 2022.

“Sejak kapan pihak kepolisian menjadi juru bicara Pemkot Denpasar terkait kasus ini. Kalau Walikota sedang di luar, bukankan ada Wakil Walikota, ada Kabag Humas, ada Kabag Hukum. Kenapa malah menyuruh polisi yang berkoordinasi dengan saya bahwa Walikota Denpasar akan berbicara dengan saya. Itupun waktunya tinggal sehari. Tidak ada surat resmi. Apakah cukup hanya dengan telp,” urai Ipung sambil menangis sesegukan.

Terkait dengan ketidakadilan ini, Ipung akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri. Ada pun yang akan diadu adalah Kapolresta Denpasar, Kapolda Bali, Walikota Denpasar dan semua pihak yang terkait di dalamnya. Laporan dilakukan atas ketidakadilan hukum yang diterimanya. Dimana yang awalnya sudah ada koordinasi untuk eksekusi, sudah disepakati dengan pihak kepolisian untuk dikawal, ternyata dibatalkan secara sepihak.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa Ipung akan dikawal secara VIP, akan dievakuasi bila terjadi chaos, sementara pegawainya yang berjumlah empat orang diminta dikawal pihak ketiga. “Saya menolak hal itu. Karena saya tidak mau korbankan pegawai saya. Mereka punya anak isteri di rumah. Polisi disini ingin membenturkan saya dengan warga di Serangan. Padahal saya telp warga, mereka katakan tidak ada gerakan menolak. Sebaliknya yang terjadi adalah merekan mendukung,” ujarnya.

Seperti diketahui, tanah yang dijadikan jalan raya beraspal merupakan bagian dari total tanah seluas 1,12 hektar. Tanah tersebut diklaim oleh Pemkot Denpasar berdasarkan SK Nomor: 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014, dan diklaim oleh PT BTID berdasarkan SKMLH tahun 2015 Nomor: SK.480/Menlhk.Setjen/2015 tertanggal 3 November 2015. Tanah yang dipakai tersebut memang benar-benar sah secara hukum milik ahli waris yakni Siti Sapurah dengan 20 bukti otentik mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, sertua seluruh dokumen legal lainnya yang menerangkan bahwa tanah yang dipakai jalan oleh Pemkot Denpasar itu merupakan milik pribadi yang diklaim Pemkot Denpasar. Keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi eksekusi tanah tidak bisa dilakukan hingga saat ini.

Penulis|Arnold

Popular Articles