ATAMBUA, The East Indonesia – Agustinus M Nai Bili, Kepala Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu diduga “merampas” hak tanah dan telah melakukan sertifikasi tanah milik warganya.
Tanah seluas 1.708 m² yang terletak di Dusun Banleten, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ini diinformasikan merupakan hak tanah milik Emanuel Maniponi.
Namun pada PRONA tahun 2016 yang lalu, Kantor Pertanahan kabupaten Belu telah menerbitkan sertifikat hak milik akan tanah tersebut dengan nomor 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² atas nama Agustinus M. Nai Bili yang adalah Kepala Desa Umaklaran.
Menanggapi akan hal itu, Kepala Desa Umaklaran, Agustinus M Nai Bili saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (06/07/2022) menjelaskan bahwa tanah tersebut diperolehnya karena mendapatkan hibah dari Karlus Kali Bere.
“Saya mendapatkan hibah dari bapak Karlus Kali Bere. Saya juga tidak omong tentang sejarah tanah. Jadi waktu 2016 PRONA masuk, baptua hibahkan juga ke saya. Maka terbitlah sertifikat atas nama saya. Itu atas nama pribadi saya bukan sebagai Kepala Desa,” tandasnya.
Dikatakan bahwa dirinya tidak berniat mengambil tanah tersebut, tetapi karena sudah dihibahkan oleh orang tua (Karlus Kali Bere) untuk mengukur tanah tersebut maka dirinya bersama pihak Pertanahan mengukurnya.
“Saat itu Manuel (Emanuel Maniponi) berada di Malaysia. Saat dia kembali saya bilang Ba’i Wilhelmus (orang tua dari Emanuel Maniponi) pun tanah itu saya sudah ukur atas nama saya. Tetapi kamu bangun rumah dan kebun disitu sudah. Memang sertifikat atas nama saya tapi nanti bagaimana kita balik nama saja di Pertanahan supaya jadi hak milik kamu kembali,” pinta Agustinus.
Ditambahkan, “kami ini kan masih keluarga, bapak kecil dan anak. Kami masih satu suku. Jadi saya mau kasih kembali sertifikat itu sebagai hak milik bapak Manuel. Kita mau rampas tanah buat apa.”
Kepala Desa Umaklaran, Agustinus M Nai Bili menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati ikatan kekeluargaan yang ada sehingga dirinya ingin mengembalikan hak milik tanah kepada Emanuel Maniponi dengan mengikuti aturan yang ada di Pertanahan.
Saat ini, Agustinus M Nai Bili, Kepala Desa Umaklaran menanti undangan pihak Pertanahan kabupaten Belu untuk melakukan mediasi dengan pihak pengadu sehingga semuanya bisa terselesaikan dengan cepat dan tanah tersebut segera dikembalikan sebagai hak milik Emanuel Maniponi.
“Intinya saya punya niat untuk mengembalikan dan membalikkan nama hak atas tanah itu. Kami juga bukan orang lain, kami masih bapak – anak. Kita tunggu pihak Pertanahan mediasi. Biar urusannya cepat selesai,” tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, Agustinus M. Nai Bili, Kepala Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur diduga “merampas” hak tanah warganya atas nama Emanuel Maniponi seluas 1.708 m² yang terletak di Dusun Banleten, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik bernomor 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² atas nama Agustinus M. Nai Bili yang adalah Kepala Desa Umaklaran.
Sertifikat hak milik tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan kabupaten Belu pada tahun 2016 yang lalu dalam melakukan PRONA dimana Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur menjadi salah satu lokasi yang menerima program tersebut.
Mirisnya, PRONA pada tahun 2016 tersebut, Emanuel Maniponi sedang merantau dan bekerja di Negara Malaysia. Pada saat pengukuran itulah, Kepala Desa Umaklaran, Agustinus M Nai Bili diduga telah merekayasa data untuk menerbitkan sertifikat tanah seluas 1.708 tersebut atas namanya.
Hal ini diungkapkan Emanuel Maniponi (42) saat diwawancarai awak media The East Indonesia, Minggu (03/07/2022).
“Saat itu (2016) saya sedang merantau. Saat 2017 kembali kesini, saya pun kembali menggarap lahan tersebut dan tidak ada yang menegur kalau tanah tersebut sudah diukur dan disertifikat. Namun saat April 2022 lalu saat akan dilakukan lagi PRONA. Saya baru tahu kalau tanah ini sudah diukur dan disertifikasi. Ternyata setelah ditelusuri oleh petugas, tanah milik saya sudah disertifikat atas nama Agustinus Nai Bili yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Umaklaran,” pungkasnya.
Atas pengambilan hak tanah oleh Kepala Desa Umaklaran, Emanuel Maniponi pun mendatangi KKPPMP-KA pada bulan Mei 2022 yang lalu.
Kedatangan Emanuel Maniponi guna meminta bantuan kepada Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Atambua (KKPPMP-KA).
Ketua KKPPMP-KA, Rm. Drs. Paulus Nahak I, Pr, SH pun langsung mengambil alih kasus tersebut dan mengadukan hal tersebut kepada pihak Kantor Pertanahan kabupaten Belu.
Pada tanggal 2 Juni 2022, KKPPMP-KA mengajukan surat perihal mohon klarifikasi dan petunjuk kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Belu.
Atas surat bernomor 06/KKPPMP-KA/VI/2022 tersebut, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan kabupaten Belu Provinsi NTT menjawab surat tertanggal 2 Juni 2022.
Dalam surat jawaban Kantor Pertanahan kabupaten Belu bernomor 671/Jwb-53.04.MP.01.02/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022 yang bersifat penting menjelaskan beberapa hal terkait dengan permohonan klarifikasi dan petunjuk terhadap tanah milik Emanuel Maniponi yang terletak di Dusun Banleten, Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur.

Diakui bahwa, benar pada tahun 2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan PRONA dimana Desa Umaklaran Kecamatan Tasifeto Timur menjadi salah satu lokasi yang menerima program tersebut dan dari hasil PRONA 2016 di Desa Umaklaran, terdapat sertifikat di atas tanah milik Sdr. Emanuel Maniponi yang terbit atas nama Kepala Desa Umaklaran yaitu Sdr. Agustinus M. Nai Bili dengan SHM No.00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m².
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 16 Juni 2022 lalu, Kepala Desa Umaklaran, Agustinus M Nai Bili telah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dan menemui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
Pada pertemuan tersebut didapatkan beberapa kesimpulan diantaranya;
1. Kepala Desa Umaklaran, Agustinus M. Nai Bili mengakui bahwa bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² atas nama Agustinus M. Nai Bili merupakan tanah milik Sdr. Emanuel Maniponi;
2. Memperhatikan berkas Warkah Nomor 1671/2016 tanggal 12 April 2016 atas SHM No. 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m², bahwa bidang tanah pada SHM No. 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² tersebut diperoleh secara hibah dari Sdr. Karlus Kali Bere kepada Sdr. Agustinus Nai Bili berdasarkan Surat Pernyataan Hibah nomor : DS.Umkl/593/246/11/2016 tanggal 15 Februari 2016. Hal ini sesuai
dengan kesepakatan antara Sdr. Karlus Kali Bere dengan Kepala Desa Umaklaran untuk dibuatkan Surat Pernyataan Hibah sebagai dasar dari penerbitan sertifikat dimaksud;
3. Bahwa dasar dari penerbitan sertipikat atas nama Kepala Desa Umaklaran sebagaimana huruf (a) di atas, sesuai dengan permohonan Kepala Desa Umaklaran, hal tersebut dimaksudkan untuk mengamankan kepemilikan tanah karena pada saat kegiatan PRONA 2016 dilaksanakan di Desa Umaklaran, Emanuel Maniponi sedang berada di Malaysia;
4. Bahwa Kepala Desa Umaklaran bersedia menyerahkan SHM No.00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² kepada Emanuel Maniponi sebagai pemilik sebenarnya.
Dalam surat dari Kantor Pertanahan kabupaten Belu tersebut ditanggapi pula 3 pertanyaan dari KKPPMP-KA yang diberikan pada tanggal 02 Juni 2022 lalu.
Pada pertanyaan pertama, bagaimana Pengadu menyikapi masalah “perampasan hak” atas tanah tersebut ?
Kantor Pertanahan Belu menjelaskan bahwa terkait permasalahan perampasan hak yang dilakukan oleh Kepala Desa Umaklaran atas tanah milik Sdr. Emanuel Maniponi, bahwa Kepala Desa Umaklaran mengakui jika benar tanah tersebut adalah tanah milik Sdr. Emanuel Maniponi yang telah disertipikatkan atas nama Kepala Desa Umaklaran dengan tujuan untuk mengamankan tanah tersebut karena Sdr. Emanuel Maniponi sedang tidak berada di Desa Umaklaran pada saat pelaksanaan program PRONA 2016 di Desa Umaklaran.
Oleh karena itu, Kepala Desa Umaklaran sebaiknya membuat surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani diatas materai dimana substansi isi dari surat pernyataan tersebut bahwa tanah sengketa dengan SHM No. 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² atas nama Agustinus M. Nai Bili, merupakan tanah milik Sdr. Emanuel Maniponi, sekaligus Kepala Desa Umaklaran wajib menyerahkan fisik sertipikat disertai dengan melampirkan surat pelepasan hak dari Sdr. Agustinus M. Nai Bili kepada Sdr. Emanuel Maniponi selaku pemilik tanah yang sah;
Selanjutnya, pertanyaan kedua adalah dua (2) sertifikat yang membagi tanah “sengketa” ini diterbitkan atas nama siapa?
Atas pertanyaan tersebut, Pihak Pertanahan Belu menjelaskan bahwa terkait dengan 2 (dua) sertipikat tersebut, hanya 1 (satu) sertipikat hak milik yaitu SHM No. 00813/Umaklaran/2016 seluas
1.708 m² saja yang merupakan tanah masalah, sedangkan SHM No. 00884/Umaklaran/2016 seluas 869 m² adalah milik Kepala Desa Umaklaran.
Pada pertanyaan ketiga, Apa saran dari pihak Pertanahan Kabupaten Belu menyangkut masalah ini?
Kantor Pertanahan Kabupaten Belu memberikan tanggapan dimana dimohon kepada Kepala Desa Umaklaran untuk membuat Surat Pernyataan Pengakuan yang isinya menyatakan keterangan awal bahwa bidang tanah yang menjadi permasalahan tersebut adalah benar-benar milik Emanuel Maniponi dan Kepala Desa Umaklaran bersedia untuk menyerahkan SHM No.00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² kepada Emanuel Maniponi dengan melampirkan Surat Pelepasan Hak dari Sdr. Agustinus M. Nai Bili kepada Sdr. Emanuel Maniponi.
Pihak pertahanan Kabupaten Belu mengharapkan kepada Kepala Desa Umaklaran untuk menginisiasi adanya mediasi penyelesaian masalah dimaksud di tingkat desa, dengan menghadirkan pihak dari Emanuel Maniponi, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, dan pihak-pihak terkait, dimana hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Masalah Tanah yang diketahui dan ditandatangani oleh semua pihak sekaligus penyerahan SHM No. 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² kepada Emanuel Maniponi.
Setelah mendapatkan dasar Surat Pernyataan Pengakuan, Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Berita Acara Penyelesaian tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dapat melakukan proses Penghapusan Hak atas SHM No. 00813/Umaklaran/2016 seluas 1.708 m² dari Agustinus M. Nai Bili kepada Emanuel Maniponi, dimana terlebih dahulu pemohon harus melengkapi beberapa persyaratannya. (Ronny)