Friday, December 5, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sanitasi Pada Kepemimpinan Willy-Ose, Dilimpahkan Ke Pengadilan. Berikut Para Tersangkanya!

ATAMBUA, The East Indonesia – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belu telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Program Sanitasi Dasar Kabupaten Belu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (14/07/2022).

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 tersebut pun akan segera disidangkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Michael A.F Tambunan, SH saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia melalui telepon seluler, Minggu (17/07/2022).

Michael Tambunan menjelaskan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Program Sanitasi Dasar Kabupaten Belu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berisi 4 berkas yang dilimpahkan yaitu atas nama :
1. Ronaldus Yustino Bone selaku PPK,
2. Siprianus Atok selaku Konsultan Pengawas
3.Thomas Tse dan Fransiskus Padak (Penyedia)
4.Gustarius Givanni Renhafilio Nobas Parera alias Gio (penyedia)

Disampaikan bahwa pada tahun 2017 kabupaten Belu mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus berupa program pembangunan sanitasi yaitu pembangunan tangki septik komunal (5-10 KK) pada 10 Desa di kabupaten Belu yaitu desa Toheleten (kecamatan Raihat), desa Jenilu, desa Kenebibi, desa Kabuna (Kecamatan Kakuluk Mesak), desa Mandeu (kecamatan Raimanuk), desa Tulakadi, desa Halimodok (kecamatan Tasifeto Timur), desa Lookeu, desa Bakustulama, desa Rinbesihat (kecamatan Tasifeto Barat).

“Dalam pelaksanaan program pembangunan tangki septik tersebut, tersangka RYB selaku PPK diduga memarkup progress pekerjaan bekerja sama dengan konsultan pengawas dan penyedia sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara 290.637.019,” tutur Michael.

Kasi Pidsus Kejari Belu ini pun menerangkan bahwa para tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1)KUHP jo 64 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1)KUHP jo 64 KUHP.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program lingkungan sehat perumahan dan pembangunan sanitasi lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 telah dilimpahkan Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu sejak tanggal 29 Juli 2020 yang lalu.

Namun, berkas perkara kasus tersebut beberapa kali dipulangkan oleh pihak Kejari Belu untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Belu.

Atas beberapa permintaan jaksa ini, pihak Kepolisian Resort Belu juga berulang-ulang melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan tersebut.

Sesuai data yang dihimpun, kasus dugaan korupsi ini mulai dilidik hingga penyidikan oleh Unit Tipikor, Satreskrim Polres Belu.

Program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 ini menggunakan anggaran sebesar 4,6 Miliar Rupiah.

Kegiatan sanitasi lingkungan tersebut menyasar 10 desa di Belu, diantaranya Desa Bakustulama, Desa Lookeu, Desa Halimodok, Desa Kabuna, Desa Tulakadi, Desa Mandeu, Desa Toheleten, Desa Rinbesihat, Desa Kenebibi, dan Desa Jenilu.

Kegiatan proyek pembangunan ini dimonopoli oleh tiga perusahaan. Pertama, CV Moris Benedetto misalnya mengasai lima desa, yakni Desa Bakustulama, Desa Lookeu, Desa Halimodok, Desa Kabuna, dan Desa Tulakadi.

Kedua, CV Bhakti Timor Karya menguasai tiga desa, yakni Desa Mandeu, Desa Toheleten, Desa Rinbesihat. Ketiga, CV Megatama Timor menguasai dua desa, yakni Desa Kenebibi dan Desa Jenilu.

Kegiatan tersebut diawasi oleh CV Geometry Pratama sebagai konsultan pengawasnya.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, penyidik Polres Belu menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ronaldus Y. Bone selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gustarius Giovanni Renhafilio Nobas Parera sebagai Direktur CV Moris Benedetto, Thomas Tse sebagai Direktur CV Timor Bhakti Karya, Pelaksana Lapangan CV Timor Bhakti Karya, Fransiskus Xaverius Padak, dan Siprianus Atok sebagai Konsultan Pengawas CV Geometry Pratama. (Ronny)

Popular Articles