Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Sebarkan Pesan WhatsApp Grup DPRD Belu, NA Dilaporkan Ke Polres Belu

Kuasa hukum, Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn laporan tersebut dibuat atas nama pribadi sebagai Agustinho Pinto yang mana diatur dalam ketentuan UU ITE.

Menurut kliennya, Jonneri menjelaskan bahwa sebagai anggota DPRD Belu mereka memiliki WhatsApp grup yang mana terdapat semua anggota DPRD Belu berjumlah 30 orang.

Nah sebagai anggota DPRD, mereka memiliki tatib yang tidak boleh memposting atau menginformasikan ke pihak luar terkait postingan dalam grup tersebut sebelum dilaksanakan usulan yang diberikan oleh para anggota DPRD.

“Saat itu klien kami sebagai anggota DPRD memposting usulan ke grup WA DPRD Kabupaten Belu sebagai aspirasi masyarakat Kabupaten Belu yang menjadi korban. Hal itu sesuai tugas sebagai anggota DPRD untuk menerima dan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan Peraturan DPRD kabupaten Belu. Namun prakteknya terlapor memposting apa yang disarankan klien kami yang mengakibatkan terjadilah lapor melapor. Jadi klien kami ini dilapor, oleh pelapor dalam tindak pidana yang sama yang mengakibatkan dia sudah tidak nyaman dan tercemarlah seakan-akan dia menuduh terkait pembunuhan almarhum Joao Pareira Vicente,” tandas doktor Jonneri Bukit.

Ditambahkan, “Kita laporkan bahwa Agustinho Pinto telah dicemarkan nama baiknya atau muncul ketidaksenangan beliau karena akibat dari postingan daripada terlapor beliau menjadi terperiksa di Polres Belu maka klien kami merasa tidak nyaman akibat pendistribusian informasi tadi.”

Pembunuhan almarhum Joao Vicenti jelas Bukit lebih lanjut bahwa apa yang disampaikan oleh kliennya itu adalah uraian yang ada di dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor 109/Pid.B2017/PN ATB.

“Diuraikan disana bahwa pembunuhan Joao Vicenti tadi itu tidak terlepas dari peran aktif beberapa oknum (disebutkan). Jadi bukan menurut dia (klien), menurut putusan, jadi dia hanya menerangkan menurut putusan, lalu dia ingin mengklarifikasi. Apakah benar Vicenti itu meninggal dibunuh karena dia melakukan perselingkuhan kepada Ayu. Itu yang dia pingin tahu. Tetapi sebagaimana yang ada dalam uraian putusan tadi bahwa keterlibatan oknum tadi itu tidak terlepas dari orang-orang yang berperan dalam kejadian pembunuhan yang sudah terjadi beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Kamis (28/07/2022) membenarkan laporan tersebut.

Pihak Reskrim Polres Belu akan segera mempelajari dan menindaklanjuti terhadap laporan itu.

“Nanti kita masih akan mengklarifikasi beberapa pihak, apakah yang di adukan termaksud dalam unsur pidana,” pinta AKP Sujud Alif. (Ronny)

Popular Articles