
ATAMBUA, The East Indonesia – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya, untuk menindak tegas terhadap pelaku aktivitas judi, termasuk bandar dan backing judi baik itu perjudian di darat maupun secara online.
“Perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semuanya harus ditindak. Jadi saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online segala macam bentuknya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot dan tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama. Tolong betul-betul diperhatikan,” tegas Kapolri dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia, Kamis (18/08/2022).
Ditambahkan, “kemudian hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan, tolong bereskan. Dan juga masalah Narkoba jangan ada yang main-main kalau ketahuan bermain-main dengan masalah narkoba, pengatur, pengedar, pengguna, ketahuan saya copot. Ilegal mining, apalagi di wilayah hutan lindung dan sebagainya, tidak ada lagi. Penyelundupan demikian juga, penyalahgunaan BBM, LPG apalagi yang saat ini menjadi beban pemerintah tolong tertibkan. Masalah pungli kalau ada saya tindak. Ini pertaruhan kita. Tinggal rekan-rekan memilih yang mana Yang nggak sanggup angkat tangan, kalau sanggup kerjakan.”
Perintah Kapolri, Listyo Sigit Prabowo ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.
Menindaklanjuti permintaan Kapolri, Satreskrim Polres Belu pun melakukan penyergapan terhadap tersangka pelaku dan tempat perjudian.
Yang terbaru, aparat Polres Belu berhasil mengamankan pelaku perjudian di rumah duka warga di Dusun Oetfo, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Senin malam (22/08/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan pelaku perjudian jenis Bola Guling dipimpinan oleh Kapolsek Tasbar Ipda Sam Ihim yang melibatkan juga tim Buser Polres Belu.
Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu buah meja bolaguling warna hitam tulisan barong 881 beserta perlengkapannya dan sejumlah uang tunai.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial VBF alias V (19) yang saat itu bertindak sebagai kepala meja bola guling.
Pria VBF ini diketahui warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Sementara itu, Pemilik meja Bola Guling diketahui berinisial FA alias A melarikan diri saat penggerebekan.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Selasa (23/08/2022) menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga setempat bahwa ada kegiatan perjudian bola guling di tempat kedudukan (mete,red) di rumah salah seorang warga di dusun Oetfo.
Dikatakan bahwa sebbelum malam penangkapan, kegiatan judi tersebut telah berlangsung di rumah duka dan warga telah diingatkan tentang larangan perjudian, namun hal itu tidak diindahkan para pelaku.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, satuan Reskrim mendapat informasi bahwa di TKP kegiatan perjudian bola guling. Lalu pihak kepolisian melakukan pengamatan dan kemudian lakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dari kegiatan tersebut.
“Setelah itu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Sujud Alif Yulamlam ini juga mengatakan bahwa menindaklanjuti perintah Kapolri tersebut, pihak kepolisian Resort Belu telah mengungkap praktek judi sabung ayam dan memusnahkan tempat (kandang) di 5 lokasi diantaranya di Haliwen, Beirafu, Raibasin, gudang Adios dan di sekitar hutan Sabete belakang Pasar Wedomu.
Dengan adanya penyergapan, dirinya berharap tidak ada lagi aktivitas perjudian yang terus menerus meresahkan masyarakat.
Selain perjudian, Kasat Reskrim Polres Belu juga mengingatkan untuk semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas narkoba, ilegal mining, penyelundupan maupun penyalahgunaan BBM dan LPG.
“Tolong kita semua bekerjasama untuk menjauhi dan menghentikan segala bentuk perjudian dan kegiatan-kegiatan ilegal lainnya termasuk penyelundupan,” tandas AKP Sujud Alif Yulamlam. (Ronny)

