Pelaku Pemerasan Modus Menyebarkan VCS Diamankan

873
PELAKU - Pelaku Pemerasan Modus Menyebarkan VCS saat Diamankan. Foto : Ist

SINGARAJA, The East Indonesia – Awalnya pelaku dengan menggunakan identitas palsu pada WhatsApp mengaku sebagai seorang wanita bernama Bella Putri. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan VCS (Vidio Call Sex) dan tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebur kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 silam.

Setelah kejadian itu dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku,kemudian sekitar bulan Juni 2022, pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan vidio VCS korban keada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media social. Modus pelaku pun meminta uang sebagai imbalan kepada korban sejumlah Rp. 1.500.000.-( satu juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak ingin vidio tersebut disebarkan.

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban I M S, Laki-laki, Umur 55 Tahun, alamat Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama dengan Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H., melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, umur 20 Tahun, alamat Banjar Dinas Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan. “Dari hasil penyelidikan ternyata pelakunya seorang lelaki. Pelaku berpura-pura menjadi seorang wanita untuk mengelabuhi korban dan merayu korban untuk VCS,” ucap Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, Selasa (30/8) di Mapolres Buleleng.

Setelah identitas pelaku sudah diketahui, kemudian polisi mengamankan pelaku pada tanggal 3 Juli 2022 dirumahnya dan saat itu juga disita dari tangan pelaku berupa handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut. Sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Ruang Tanahan Polres Buleleng.

Dari pengakuan tersangka IKAS, bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut karena ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan public. Tersangka merasa sakit hati dengan korban, dan ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp. 1.500.000,-

Dari ulahnya tersebut tersangka telah disangka melanggar pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,d engan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).

Penulis|Wismaya