Saturday, January 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pemprov NTT Kembali Memperpanjang Bebas Sanksi Administratif Dan Bea Balik Nama Hingga 30 September 2022

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memberikan kejutan untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor dimana pada Pergub sebelumnya, Pergub Nomor 78 tahun 2022 memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk bebas dari sanksi administratif dan bebas bea balik nama dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

Usai keluarkan Pergub tersebut, ternyata Pemprov NTT kembali menerbitkan Pergub lainnya yang memperpanjang bebas dari administratif dan bebas bea balik nama.

Pembebasan ini diberikan lagi oleh Pemprov NTT berlaku sejak tanggal 1 sampai 30 September 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu, Stanislaus Moat, SSTP, M.Si saat diwawancarai awak media The East Indonesia, Kamis (01/09/2022).

Dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT kembali memberikan 2 kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Pertama, membebaskan sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang terlambat membayar / menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kedua, membebaskan bea balik nama bagi kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), mutasi masuk luar daerah kedalam daerah dan kendaraan bermotor dalam daerah.

“Saat ini sudah keluar lagi Peraturan Gubernur nomor 92 tahun 2022 tentang perpanjangan pembebasan sanksi administratif dan bea balik nama. Pergub tentang ini merupakan yang ketiga di tahun ini,” pungkas Stanis.

Karena itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Belu, Stanislaus Moat, SSTP, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Belu dan sekitarnya untuk memanfaatkan kesempatan mengurus pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kita mengajak kepada semua pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momen ini sehingga bisa meringankan dalam pembayaran pajak dan bea balik nama,” tandasnya.

Stanis Moat juga menerangkan apabila melewati bulan September batas Pergub ini berlangsung, pastinya akan dikenakan denda administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, berdasarkan pasal 74 UU nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilakukan penghapusan data kendaraan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. (Ronny)

Popular Articles