ATAMBUA, The East Indonesia – Tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan Agung, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bersama dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Belu berhasil meringkus buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MS di Jakarta, pada Rabu (31/08/2022).
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 14:50 WIB bertempat di Jalan Rajawati, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, SH.,MH didampingi Kepala seksi Tindak Pidana Khusus, Alfian, SH dalam menyampaikan press release kepada awak media di Aula Kejari Belu, Jumat (02/09/2022).
“Kita melakukan penangkapan terhadap saudara MS pada hari Rabu sekitar pukul 14:50 di Jalan Rajawati, Jakarta Selatan,” pungkas Samiaji Zakaria.
Diterangkan bahwa upaya penangkapan ini terjadi sejak MS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu nomor TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tertanggal 19 Juli 2016.
Saat itu, MS ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belu namun MS tidak pernah memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara sah dan patut. Oleh karenanya MS dimasukkan dalam DPO dan dikejar melalui program tangkap buronan (tabur) kejaksaan.
“Kita telah melakukan pengejaran sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Kemudian pada tahun 2018 juga kita mendapatkan petunjuk terhadap MS. Kita berupaya melakukan penangkapan di Bandung. Lalu MS melarikan diri ke Jakarta dan menghilang. Terakhir kita mendapatkan petunjuk dan kemarin kita melakukan penangkapan,” tandas Kajari Belu.
Samiaji Zakaria juga menjelaskan bahwa penangkapan tersangka DPO berinisial MS ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan Cold Storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Atapupu pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belu yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Total nilai proyek tersebut sebesar satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta rupiah (Rp. 1.559.000.000).
MS melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama dengan terpidana Stef Supardji dan tepidana Dodo Wijayanto yang telah inkrah pada tahun 2017 silam.
“Saat ini tersangka MS sudah kami jemput dari Jakarta Selatan ke Kabupaten Belu. Jaksa Kejari Belu bersama MS tiba pada pagi tadi (02/09/2022) di Atambua, Belu. Saudara MS akan ditahan hingga 20 hari kedepan dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk diproses,” ujar Kajari Belu, Samiaji Zakaria.
Untuk diketahui, Tersangka DPO yang baru diringkus ini adalah seorang laki-laki berinisial MS (59) yang lahir di Sulawesi Tenggara. Tersangka ini berdomisili di Halte Utara, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kotamadya Bandung.
Sebagai direktur CV. Fat Jaya, tersangka MS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016 dimana MS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan paket pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015.
Pada pekerjaan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). (Ronny)


