Ivon Sulaiman Resmi Polisikan Oknum Anggota Fraksi Nasdem Belu

383
Noviany Ivon Sulaiman (baju kuning) saat membuat laporan di SPKT Polres Belu. FOTO - RONNY.

ATAMBUA, The East Indonesia – Buntut dugaan penghinaan dan lontaran ka-kata berbau rasis oleh salah satu oknum Anggota DPRD Belu dari Fraksi Nasdem, Edmundus Nuak (EN) maka  Noviany Ivon Sulaiman akhirnya memenuhi janjinya untuk melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.

Noviany Ivon Sulaiman mendatangi Polres Belu dan melakukan laporan Tindak Pidana PENGHINAAN  pada Selasa  20 September 2022 pukul 19.10 WITA., dengan Laporan Polisi Nomor: LP/218/ IX/RES 7.4/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Laporan tersebut diterima oleh Aiptu IVO DIEGO MEO di ruang SPKT Kepolisian Resort Belu.

Dalam laporan tersebut, ada dugaan tindak pidana di muka umum menyatakan penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk Indonesia sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 156 KUHP dan/atau melakukan kejahatan menista, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat
membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Dalam laporannya Ivon Sulaiman menggambarkan perbuatan terlapor  sebagai berikut:

Pertama, Bahwa bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belu, pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, sekitar jam 13.30 Wita, di hadapan saksi Yohanes Jefri Nahak (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belu), saksi Theodorus Seran Tefa (Anggota DPRD Kabupaten Belu), pintu ruangan tertutup tetapi di luar pintu yang
berdekatan jaraknya ada anggota DPRD Kabupaten Belu yang lain dan para staf Sekretariat Dewan sehingga bisa turut mendengar suara terlapor yang keras dari dalam ruangan, yang mana terlapor mengatakan kepada Pelapor, sambil mengarahkan jari telunjuknya kepada Pelapor, “Anjing! Kamu hanya pendatang kok mau rampas
tanah”.

“Kamu pendatang tidak punya hak di situ. Dasar China miskin, China tidak punya uang, tukang rampas-rampas tanah, China anjing” dengan suara yang cukup keras di hadapan kedua saksi dan bisa kedengaran oleh orang yang berada di luar ruangan pada waktu itu,” papar Ivon.

Kedua, bahwa terlapor mengatakan pelapor telah merampas tanah miliknya yaitu terlapor adalah raja, penguasa tanah yang dikuasai pelapor, punya bukti kuburan nenek-moyangnya di atas bidang tanah yang dikuasai pelapor tersebut, dan dalam pertengkaran pelapor minta kepada terlapor untuk membuktikan tuduhan tentang Pelapor telah merampas tanahnya dan terlapor mengatakan akan menurunkan masyarakat massa dua desa guna membuktikan tuduhannya itu.

Terhadap laporannya tersebut, Ivon berharap segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian agar bisa mendapatkan keadilan. Ivon juga  berharap agar haknya sebagai warga negara dilindungi dan tidak ada lagi kata -kata penghinaan dan berbau rasis di Indonesia khususnya di Kabupaten Belu.***

Penulis – Ronny