DENPASAR, The East Indonesia – Pemilik Vila Kirana di Sayan Ubud, Rudi Marcio didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus putu Astina SH, MH, MBA. CLA Senin, (3/10) kembali mendatangi penyidik Direkrimum Polda Bali untuk menanyakan kelanjutan laporannya terhadap aktor dan penyanyi Jeremy Thomas perihal penipuan jual beli villa. Sebetulnya simple saja keinginan Rudi Marcio, kembalikan 3 SHM miliknya atau bayar sisa uang sebesar Rp. 34 Miliar.
“Saya bersama klien kembali menemui penyidik Kasubdit II, Unit V Direskrimum Polda Bali. Menindaklanjuti laporan LI 146/IV/2021 tertanggal 16 April 2021dalam perkara teradu Jeremy Thomas yang memberi keterangan palsu dalam akta otentik penipuan dan penggelapan pasal 266, 378, 372 KUHP. Kami menemui penyidik Kompol Anak Agung Jaya Utama,” kata Ida Bagus Putu Astina.
Kepada klien kami, penyidik mengatakan, bulan ini akan digelar perkara dengan nomor laporan di atas. Untuk memperkuat informasi penyidik, pelapor dan kuasa hukum menemui Kasubdit II AKBP I Made Witaya.
Kepada pelapor dan kuasa hukum AKBP I Made Witaya mengatakan akan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami akan transparan menangani kasus ini saat gelar perkara nanti,” kata AKBP I Made Witaya, SH seperti dikutip Kuasa Hukum, Ida Bagus Putu Astina.
Sementara, pelapor Rudi Marcio menegaskan, dirinya menagih komitmen dan janji Jeremy Thomas untuk melunasi sisa pembayaran. “Intinya saya menuntut sisa pembayaran. Lunaskan pembayaran yang sudah disepakati, yang sudah dia janjikan Atau kembalikan tiga sertifikat milik saya. Itu saja tuntutan saya,” tegas Rudi Marcio.
Menurut Rudi Marcio, kejadian ini berawal pada bulan Pebruari 2016, Jeremy Thomas menelpon dari Jakarta menanyakan informasi tentang Vila Kirana. “Saya buka harga Rp 45 Miliar. Dan dia (Jeremy Thomas) menawar Rp 35 miliar. Dan kemudian Jeremy Thomas terbang ke Bali dan bersama melihat vila tersebut dan ditawar dengan harga Rp 35 Miliar. Dan saya diminta ke Jakarta oleh Jeremy untuk transaksi. Ketika bertemu, saya dikasih cek cash satu miliar rupiah dari Bank Bukopin. Dia bilang sisanya dilunasin bulan depan,” kata Rudi Marcio.
Dan selang waktu yang dijanjikan handphonenya sulit dihubungi. Anehnya, kata Rudi Marcio sampai saat ini sisa pembayaran tidak dilunasin dan sertifikat itu sudah dipegang oleh Jeremy Thomas. “Lebih aneh lagi tiga SHM Vila Kirana sudah berpindah tangan ke pihak lain, (Lie Halim) tanpa sepengetahuan saya. Tidak ada akte jual beli dengan saya kok bisa beralih kepemilikan. Dan kini sudah beralih lagi, ” tandas Rudi Marcio.
Terkait tiga SHM itu berada di tangan Jeremy Thomas, Rudi Marcio menceritakan Jeremy meminta sertifikatnya dibawah ke Jakarta, dan keesokan Rudi ke Jakarta dibayarkan Rp1 Miliar sebagai tanda jadi. “Saya menuntut, kok bisa sertifikat itu berubah nama tanpa akta jual beli,”tegas Rudi Marcio.***


