Terdesak Ekonomi, Nurhadi Curi Gong Bersama Kedua Rekannya

350
PELAKU - Pelaku saat di perkenalkan di Mapolres Buleleng Kamis (6/10). Foto : Ist

SINGARAJA, The East Indonesia – Nurhadi (55), nekat mengajak dua temannya untuk mencuri seperangkat alat gong yang ada di Pura Bale Agung Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Meskipun sejatinya takut terkena hukum karma, namun mereka nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ditemui di Mapolres Buleleng Kamis (6/10) Nurhadi menyebut, ia bersama dua rekannya bernama Kadek Dwi Bayu Saputra (24) dan seorang bocah usia 14 tahun mulanya hanya memiliki niat jalan-jalan disekitar Desa Tamblang pada 30 September kemarin. Namun tiba-tiba muncul ide dari pria asal Kelurahan Ginyangan, Kecamatan Blimbinhsari, Bayuwangi tersebut untuk mencuri bokor yang terbuat dari bahan kuningan, yang ada di Pura Bale Agung Desa Adat Kelampuak.

Namun setelah berhasil masuk ke dalam di pura tersebut, Nurhadi bersama dua rekannya gagal menemukan bokor. Karena tak menemukan bokor, mereka pun memutuskan untuk mencuri satu set alat gong yang diletakan oleh pengurus pura di wantilan. Satu set alat gong yang dicuri itu terdiri dari tiga buah pengenter, dua buah kantilan, delapan buah cengceng beleganjur serta empat buah terong beleganjur.

Alat gong itu kemudian dijual oleh pihaknya kepada seorang pengepul barang rongsokan. Agar aksi pencuriannya tidak diketahui, alat gong itu dipotong-potong terlebih dahulu oleh ke tiga pelaku, sehingga kesannya barang-barang tersebut didapatkan dari hasil memulung. “Ya saya takut kena karma. Hasilnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Alat gong itu terjual sekitar Rp 4 juta, kami bagi rata,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Kubutambahan, AKP Suparta mengatakan, tersangka Nurhadi merupakan otak dari kasus pencurian ini. Nurhadi bersama Bayu Saputra bertugas masuk ke dalam pura, dan mencuri gong tersebut. Sementara anak yang masih berusia 14 tahun bertugas mengawasi dari luar pura. Gong dimasukan ke dalam karung, lalu diangkut menggunakan motor, yang disewa oleh ketiga pelaku di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

“Mereka datang ke pura dengan bonceng tiga. Ketiganya berhasil kami amankan pada Sabtu (2/10) kemarin di tempat tinggalnya masing-masing. Dimana untuk tersangka Nurhadi kami tangkap di rumah kosnya yang terletak di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning,” terang AKP Suparta.

AKP Suparta menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan ketiga pelaku baru satu kali melakukan tindakan pencurian. “Ketiga pelaku masih memiliki hubungan kerabat,” kata AKP Suparta.

Akibat perbuatannya, tersangka Nurhadi dan Bayu Saputra disangka telah melakukan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang masih dibawah umur, ditangani khusus oleh Unit PPA Polres Buleleng.

Penulis|Wismaya