KUTA, The East Indonesia – Komisioner KPU RI Idam Cholik mengatakan, Bali saat ini bisa menjadi rujukan kehidupan demokrasidemokrasi dan politik di Indonesia. “Kami melihat bahwa Bali merupakan salah satu provinsi yang bisa jadi rujukan dalam pelaksanaan demokrasinya, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu kali ini. Kenapa? Karena kedewasaan politik masyarakat Bali menurut kami dapat dibanggakan dan semoga ini juga dapat menginspirasi di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya di Denpasar, Selasa, (11/10/2022).
Menurutnya, KPU RI sudah menerima banyak laporan bahwa proses pelaksanaan tahapan khususnya tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi berjalan lancar di Bali dan tidak ada masalah yang dihadapi. Ini membuktikan bahwa kedewasaan ataupun kematangan berdemokrasinya patut dibanggakan dan semoga dapat menginspirasi daerah-daerah lainnya. “Menurut saya ini merupakan satu modal sosial bagi kita semuanya karena kondusifitas keharmonisan ataupun keamanan merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu hal yang bisa menjadikan Bali rujukan bagi daerah lainnya adalah faktor budaya. Budaya yang kuat ini menjadi perekat yang sangat solid antara penyelenggaraan Pemilu yakni KPU dengan partai politik atau calon peserta Pemilu dan pimpinan partai politik. “Kami meyakini bahwa budaya merupakan salah satu sumber nilai-nilai yang bisa menyatukan kita semuanya. Demokrasi tanpa budaya bisa mengarah pada anarkisme dan di Bali dapat membuktikan bahwa budaya menjadi perekat utama, ditopang oleh Bali yang masyarakatnya sangat religius, yang menjadi amanah dari sila pertama Pancasila,” ujarnya.
Dalam konteks Indonesia saat ini, partai politik merupakan pilar ataupun lembaga yang sangat penting sebagai pelaksana demokrasi. Di berbagai belahan dunia lainnya, baik dalam studi ilmiah maupun prakteknya, praktek pemilu yang demokratis juga sudah mulai menurun. Sebaliknya Indonesia terus maju dan berkembang. Partai adalah hal yang sangat penting, apalagi kalau bicara tentang konstitusi. Dalam konstitusi kita dijelaskan bahwa yang bisa mencalonkan bakal calon presiden atau bakal pasangan calon presiden adalah partai politik.
“Sekiranya ada yang mengatakan bahwa negeri ini adalah ciri-cirinya partai politik tentunya benar, karena konstitusinya menjelaskan itu. Partai merupakan lembaga yang sangat penting yang menentukan distribusi calon-calon pemimpin untuk lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Kita semua sepakat kalau sekiranya partai ini memiliki organisasi yang kuat, organisasi yang tangguh, organisasi yang memiliki jaringan di Indonesia. Karena ada peribahasa mengatakan kalau partai adalah pilarnya demokrasi dan tentunya dengan menggunakan logika bangunan atau logika analogi rumah, bahwa rumah ini tidak akan kokoh kalau pilarnya tidak kuat,” ujarnya.
Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Disana dijelaskan bahwa partai politik memainkan peran yang sangat signifikan, sangat penting dalam membangun bangsa dan negara karena negara kita jelas-jelas adalah negara demokrasi. KPU diberikan kewenangan atributif dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang menjadi penentu apakah partai politik tersebut menjadi peserta pemilu atau tidak. Dalam tahapan baik itu dalam lampiran satu PKPU nomor 3 Tahun 2022 ataupun lampiran 1 PKPU nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 Desember dan undang-undang menjelaskan bahwa proses ini selama 4 bulan. Empat bulan bukanlah proses yang singkat. “Saya melihat ini proses yang lama dan tentunya menjadi bagian penting ataupun pimpinan partai politik khususnya proses ini adalah proses yang penuh menegangkan. Karena sebelum masa pendaftaran saya yakin beberapa bulan sebelumnya, yang menjadi pengurus partai politik sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendaftar dan mengikuti kegiatan verifikasi,” ujarnya.(tim)

