ATAMBUA, The East Indonesia – Rangkaian sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 hingga saat ini, Kamis (14/10/2022) belum usai.
Pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dibuka pada, Senin (29/08/2022).
Dalam sidang ini juga membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu di Bank NTT sebesar 150 Miliar demi percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Dinamika pun berlanjut, saat sidang lanjutan tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/09/2022), Fraksi Partai Demokrat menolak untuk membahas pinjaman daerah dan mengambil keputusan untuk Walk Out (WO) dari Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
Fraksi Partai Demokrat yang dipimpin mantan Bupati Belu, Willybrodus Lay ini melakukan WO bersama Jeremias Manek Seran JR yang posisinya menjabat sebagai Ketua DPRD Belu.
Kemudian, perdebatan terkait bisa tidaknya pinjaman daerah ini pun berlanjut hingga dinyatakan skors oleh pimpinan DPRD.
Melihat perbedaan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Belu mengambil inisiatif sendiri tanpa melibatkan Pemkab Belu, melakukan konsultasi dengan Badan Keuangan Pemprov dan Biro Hukum Setda NTT di Kupang, Rabu 14 September 2022.
Hasil konsultasi diluar agenda Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 tersebut, kemudian dimuat oleh media Kilastimor.com dengan judul, Sah…!! Pinjaman Daerah Pemda Belu Tidak Bisa Dilakukan dalam Perubahan APBD 2022.
Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang adalah anggota Fraksi Nasdem sebagai partai pengusung utama Bupati dan Wakil Bupati Belu saat ini, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemprov NTT yakni Badan Keuangan Pemprov dan Biro Hukum Setda NTT.
Dalam konsultasi itu sebutnya, didapatkan penjelasan yang intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan pada perubahan APBD. Pinjaman hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran murni.
Dengan demikian, pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemda Belu dalam Perubahan APBD 2022, tidak bisa dibahas lebih lanjut.
Disebutkan, sesuai penjelasan Pemprov NTT, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa bila pemda ingin melakukan pinjaman daerah, maka dilakukan pada tahun anggaran berkenaan atau APBD murni, bukan pada APBD perubahan.

Lebih lanjut dikemukakan, selain regulasi tidak memperkenankan, juga masa jabatan Bupati dan Wabup Belu tersisa satu tahun lebih, sehingga tidak bisa melakukan pinjaman daerah. Disarankan, pinjaman daerah dapat dilakukan pada tahun 2024 mendatang atau setelahnya.
Dengan adanya hasil konsultasi ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemda Belu terkhusus TAPD untuk mengeluarkan pos pinjaman daerah dari KUA PPAS yang dibahas. “Intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan saat ini. Jadi kita minta TAPD keluarkan program dan kegiatan yang pembiayaan diambil dari pos pinjaman daerah,” bilangnya.
Cypri Temu juga menyebutkan, dengan hasil konsultasi ini, semua polemik terkait pinjaman daerah selesai, dan DPRD bersama Pemda akan membahas lebih lanjut Perubahan APBD 2022.
Bersamaan dengan itu, Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT Zakarias Moruk menyampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai regulasi.
Dilansir, OkeNTT.com, Usai melakukan pertemuan konsultasi bersama Tim Badan Anggaran DPRD kabupaten Belu soal rencana pinjamam daerah, Kepala Badan Keuangan provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT), Zakarias Moruk membeberkan alasan pihaknya menolak rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu.
Melalui kanal YoubTube Offcial NTT Bisa Maju, Zakarias menyampaikan bahwa sebagai Kaban Keuangan dirinya telah menjelaskan secara detail tentang dasar hukum, mekanisme dan tahapan-tahapan untuk mengajukan pinjaman daerah.
Selain tiga payung hukum tersebut, ada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyesuaian APBD provinsi dan kabupaten.
Sehingga, lanjut Zakarias, dalam perubahan APBD ada tiga hal yang harus dipenuhi yaitu laporan realisasi semester I, yang kedua, adanya asumsi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUAPPAS) dan yang ketiga adalah penjabaran silpa serta pinjaman dilakukan apabila keadaan mendesak dan darurat.
“Soal rencana pinjaman daerah kabupaten Belu, dasarnya ada pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 dimana pada halaman 236 disampaikan bahwa bagi pemerintah daerah yang berencana melakukan pinjaman daerah harus dianggarkan terlebih dahulu dalam Ranperda APBD tahun berkenan sesuai ketentuan perundang-undangan,”beber Zakarias.

Tahun berkenan yang dimaksud adalah tahun berjalan dari bulan Januri sampai dengan Desember.
Selain itu dijabarkan juga dalam PP Nomor 56 tahun 2018 juga dijelaskan bahwa pinjaman daerah pengembaliannya tidak boleh lebih dari masa jabatan kepala daerah.
“Kita ketahui bersama bahwa kepala daerah kabupaten Belu masa jabatannya akan berakhir pada 2024 bulan April.Karena itu, sesuai dengan PP Nomor 56 tahun 2018, ruang ini tidak memungkinkan untuk melakukan pinjaman daerah. Dengan demikian, sesuai regulasi maka kita rekomendasikan untuk Pemkab Belu bahwa pinjaman daerah tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan dasar hukum seperti yang kami sampaikan,” jelas Kaban Keuangan seperti dikutip melalui Yoi Tube NTT Bisa Maju, Rabu 14 September 2022.
Selain itu, untuk KUA-PPAS dan juga pinjaman daerah ini harus ditandatangani oleh pimpinan DPR.
“Informasi yang kami terima bahwa ketua DPR Belu dengan Fraksinya tidak bisa menghadiri rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2023,”katanya.
Yang berikut, lanjut Zakarias untuk kabupaten Belu, sampai dengan Agustus 2021 laporan realisasi anggaran belanja modalnya masih berada pada angka 14 persen dari 128 miliar yang direncanakan untuk belanja modal.
Kalau kenyataan ini dibebankan lagi dengan pekerjaan-pekerjaan tambahan maka akan beresiko terkait dengan pekerjaan 2022 yang tidak selesai.
Karena itu, “kami akan menyurati DPRD Belu, terkait dengan penjelasan pertimbangan tadi bahwa untuk pembahasan perubahan APBD 2022 sebaiknya tidak menganggarkan pinjaman daerah karena waktu dan ruang yang ada tidak lagi cukup untuk dilaksanakan pinjaman daerah,”ujar Kaban Keuangan.
Disampaikan Kaban Keuangan bahwa di tahun 2022, ada empat kabupaten di NTT yang melakukan pinjaman daerah tetapi dilakukan di APBD murni 2022 dimana keempat kabupaten tersebut telah selesai membahas pinjaman daerah pada Oktober 2021.
Selain itu, empat kabupaten yang melakukan pinjaman daerah juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI tentang pelampauan batas defisit karena Kementerian Keuangan akan mengukur batas defisit dimana nilai defisit tidak boleh lebih dari 3 persen karena ketika dilakukan pinjaman nilai defisit akan lebih dari 3 persen sehingga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Untuk kabupaten Belu pinjaman daerah diajukan di tengah tahun berjalan sehingga sulit untuk mengukur defisit dan hal ini sangat beresiko.
Sehari sesudah pernyataan dikeluarkan oleh Kaban Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk yang juga adalah putra asli Belu, Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat nomor: 900/1926/BKUD5.3/2022 yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT, Domu Warandoy (almarhum) tertanggal 15 September 2022.
Surat perihal penegasan terkait pinjaman daerah itu ditujukan kepada Bupati Belu dan Ketua DPRD Kabupaten Belu di Atambua.
Surat Sekda Provinsi NTT itu menunjuk surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor DPRD.172.2/205/1X/2022 Tanggal 13 September 2022, Hal Mohon kesediaan.
Dalam surat ini disebutkan, telah dilakukan pertemuan konsultasi dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT pada tanggal 14 September 2022.
Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam rencana pelaksanaan pinjaman daerah sebagi berikut:
a. Pinjaman jangka menengah tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah.
b. Jenis pinjaman yang akan diambil yang tentunya memiliki resiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga dan pembiyaan kembali sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman daerah.
c. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka menengah yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang besangkutan.
d. Memperhatikan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2022 dengan mendapatkan persetujuan pelampauan defisit dari Menteri Keuangan.
e. Mencermati realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 keadaan terakhir.
Mencermati ketentuan dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap rencana pinjaman daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menyarankan untuk melakukan pinjaman daerah dimaksud.
Perbedaan pendapat kembali terjadi di kubu 30 anggota DPRD Belu. Rapat internal pun dilakukan DPRD Belu, Senin (19/10/2022).
Mayoritas anggota DPRD Belu telah bersepakat untuk menyetujui pinjaman daerah sebanyak 150 Miliar yang diajukan Pemkab Belu dan termuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan permintaan pendapat perorangan dari 22 anggota DPRD Belu yang hadir, hanya terdapat 3 anggota DPRD Belu yang tidak menyetujuinya.
Pada malamnya, Senin (19/09/2022), dilaksanakanlah penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang didalamnya terdapat pinjaman daerah 150 Miliar untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Belu di masa pemulihan ekonomi pasca covid-19.
Nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 itu pun ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak dan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Senin (19/09/2022).
Wakil ketua I DPRD Belu yang juga Ketua Partai Golkar Belu yang merupakan partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Belu saat ini, menyatakan atas persetujuan forum DPRD Belu, dirinya bersedia menandatangani KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022.
Penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022 tersebut Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu yang juga adalah seorang anggota Fraksi Nasdem, tidak ingin ikut menandatangani dokumen tersebut bersama ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang sebelumnya telah WO dengan Fraksi Demokrat.
Cipry Temu menyetujui pinjaman daerah tersebut namun sebagai Wakil Ketua I DPRD Belu, dirinya tidak ingin ikut menandatangani KUA PPAS Perubahan APBD 2022 sampai adanya persetujuan di tahapan evaluasi.
Dari sumber lain, Aktaduma.com, menurut, Cyprianus Temu, alasan dirinya tidak menandatangani KUA PPAS Perubahan APBD Belu 2022 karena didalamnya termuat pinjaman daerah.
Pinjaman daerah yang diajukan katanya, tidak sesuai PP 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, dimana pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
“Dalam pasal penjelasan tertulis sangat jelas, sehingga Tidak bisa tafsir. Regulasi sudah tetapkan secara jelas. Bagaimana Pemda mau paksakan pinjaman lebih dari masa jabatan”
“Kenapa saya tidak tanda tangan karena masih berpegang pada hasil konsultasi dan surat yang dikirim oleh Sekda Propinsi, rapat tadi itu DPRD bukan menerima pinjaman, tetapi mengetahui pinjaman itu masuk dalam KUA PPAS untuk dibawa ke Propinsi agar dilakukan evaluasi disana,”ungkapnya.
Sidang berlanjut, pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022
Penandatangan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Belu, Jumat, 30 September 2022.
Penandatangan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak bersama Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM, tanpa dihadiri dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu dan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR.
Setelah menyelesaikan tahap tersebut, kini telah sampai pada tahapan evaluasi dengan pihak provinsi NTT untuk Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
Untuk evaluasi tersebut, Pemda Belu menunggu petunjuk dan saran dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk rencana melakukan pinjaman daerah.
Naasnya, sebelum petunjuk itu datang, Pemprov NTT menindaklanjuti Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Belu dan mengeluarkan surat bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda NTT, Johana E. Lisapaly tertanggal 6 Oktober 2022.
Disebutkan menunjuk dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Surat Pengantar Bupati Belu Nomor BPKAD.900|672|X/2A22 Tanggal 3 Oktober 2022, maka dapat disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Mencermati nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani hanya oleh satu orang Wakil Ketua DPRD, sedangkan Ketua DPRD dan satu orang Wakil Ketua DPRD lainnya tidak menandatangani dokumen-dokumen dimaksud.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 20l9 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
b. Berdasarkan lampiran fomat Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan
DPRD tentang Perubahan Kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan wakil-wakil ketua.
c. Pasal 18 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mengamanatkan Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD “dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan sah.
Berdasarkan butir 2 diatas maka dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal-hal diatas, maka dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2A22 beserta lampirannya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diajukan kembali dalam kesempatan pertama.
Menjawabi surat pemprov tersebut, dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya Pemda Belu tidak bisa mendapatkan tanda tangan kedua pimpinan tersebut.
Hanya berselang sehari, Pemprov NTT kembali menanggapi surat dari Pemda Belu.
Pemerintah Provinsi NTT, mengeluarkan surat lagi nomor: 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan peraturan bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan:
1. Menunjuk surat Bupati Belu Nomor: BPKAD 900/717/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022, hal penjelasan yang dilampirkan dengan surat Nomor: BPKAD 900/713/X 2022, tanggal 10 Oktober 2022 hal pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Belu, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Belu belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
2. Dikarenakan sampai dengan saat ini dokumen Rancangan Perubahan APBD 2022 dimaksud belum dilengkap untuk dievaluasi oleh Pemprov NTT, maka diminta agar Pemda Belu menetapkan Perubahan APBD 2022 melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2022 dengan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Hal-hal yang ditampung dalam perubahan penjabaran APBD 2022 adalah sebagai berikut:
a. Alokasi anggaran untuk program/kerja yang telah dilaksanakan mendahului Perubahan APBD 2022.
b. Kebutuhan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak dan kegiatan prioritas nasional amanat peraturan perundang-undangan, amanat pemerintah lebih tinggi dan memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan.
c. Penanganan covid dan dampaknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alokasi anggaran untuk pengendalian
inflasi daerah sebagaimana SE Mendagri Nomor: 500/4825/SJ tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dan SE Mendagri Nomor: 840/5412/SJ tahun 2022 tanggal 12 September 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan belanja bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
e. Alokasi anggaran belanja wajib dalam rangka pengendalian dampak inflasi 2022 sebesar dua persen yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2022, tidak termasuk dana bagi hasil yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam amanat Permenkeu Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022
4. Berdasarkan poin 2 dan poin 3 tersebut diatas, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***(Ronny)


