
ATAMBUA, The East Indonesia – PLT Sekda Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly, SH, M.Si yang baru menerima mandat tersebut pada awal bulan Oktober 2022, dinilai terlalu prematur dalam mengeluarkan surat atas nama Gubernur NTT perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati tertanggal 13 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut, menunjuk Gubernur NTT nomor 913/2075/BKUD5.2/2022, tanggal 6 Oktober 2022 perihal pengembalian dokumen Rancangan Perubahan APBD TA 2022 untuk dilengkapi.
Menanggapi akan surat perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati tertanggal 13 Oktober 2022, salah satu anggota Fraksi Golkar kabupaten Belu, Theodorus Frederikus Seran Tefa sangat menyesali akan surat tersebut.
“Sebagai anggota fraksi Golkar kabupaten Belu, saya secara pribadi sangat menyesalkan surat PLT Sekda Provinsi NTT terkait dengan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati,” pungkasnya.
Ditambahkan, “sesuai dengan dinamika yang terjadi di masa sidang, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu termuat akan pinjaman daerah yang direncanakan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Belu.”
Pria yang akrab disapa Theo Manek ini menegaskan bahwa pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemda Belu merupakan kewenangan Pemda untuk memuat dalam KUA dan PPAS yang tentunya disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Belu.
Berangkat dari situ, maka dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belu bersama DPRD Belu dalam sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
Namun dalam proses pembahasan terdapat -lah terdapat partai politik dan oknum anggota fraksi secara tegas menolak akan pinjaman daerah.
“Kami sangat menghargai keputusan-keputusan partai politik melalui fraksi,” tandas Theo Manek.
Akan tetapi, dirinya menegaskan dan mengingatkan bahwa dari 8 fraksi yang ada di DPRD kabupaten Belu hanya 1 fraksi yang menolak akan pinjaman daerah yaitu partai Demokrat.
“Secara fraksi, 7 menyetujuinya. Dan berdasarkan permintaan pendapat perorangan pun, dari 22 anggota DPRD Belu yang hadir, hanya terdapat 3 anggota DPRD Belu yang tidak menyetujuinya,” tandas Theo.
Anggota Fraksi Golkar kabupaten Belu ini menegaskan pula bahwa sesuai dengan mekanisme persidangan jadwal yang diputuskan Banmus, seluruh paripurna berjalan sesuai mekanisme.
Tetapi dalam sidang lanjutan pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 Penandatangan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Belu, Jumat, 30 September 2022.
Penandatangan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak bersama Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM, tanpa dihadiri dan ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu dan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR.
Setelah menyelesaikan tahap tersebut, kini telah sampai pada tahapan evaluasi dengan pihak provinsi NTT untuk Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
Untuk evaluasi tersebut, Pemda Belu menunggu petunjuk dan saran dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk rencana melakukan pinjaman daerah.
Naasnya, sebelum petunjuk itu datanglah, Pemprov NTT menindaklanjuti Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Belu dan mengeluarkan surat atas nama Gubernur NTT perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati tertanggal 13 Oktober 2022.
“Berdasarkan dinamika yang terjadi, saya menganggap bahwa pimpinan tidak memahami tupoksi. Pimpinan itu ada karena aturan, sesuai regulasi. Karena itu dengan jabatan yang ada, tidak serta-merta kewenangan digunakan untuk keputusan sepihak,” pinta Theo Maneko
Menegaskan lagi terkait PLT Sekda Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly, SH, M.Si yang mengeluarkan surat atas nama Gubernur NTT perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati tertanggal 13 Oktober 2022, terkesan bahwa pemerintah provinsi sedang memberikan ruang yang besar untuk Ketua DPRD untuk membatalkan keputusan Paripurna dalam sidang DPRD.
“Surat yang dikeluarkan oleh PLT Sekda Provinsi NTT ini saya lihat sangat tendensius. Ada apa sebetulnya? Karena seluruh proses sidang sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme,” imbuh Theo Manek.
Lanjutnya, “kita sesalkan, surat PLT Sekda ini memutus mata rantai persidangan ditengah jalan. Harusnya beri ruang dulu evaluasi antara banggar DPRD Belu dengan Pemerintah Provinsi. Disitulah ada keputusan.”
Dengan adanya surat atas nama Gubernur NTT perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati yang ditandatangani PLT Sekda Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly, SH, M.Si tertanggal 13 Oktober 2022, sepertinya lebih mengutamakan syarat formil dari pada syaraf substansinya.
“Syarat formil tentang tidak ikut tandatangannya 2 pimpinan, lihat dulu risalah sidangnya. Dari risalah itu pemerintah provinsi bisa tahu akar persoalannya ada dimana. Surat ini seakan-akan Pemerintah provinsi mengabaikan syarat substansi yang ada dalam penetapan anggaran. Kalau paripurna cacat hukum, boleh. Harus dilihat mengapa 2 pimpinan tidak ikut tanda tangan,” tandas anggota DPRD Belu periode kedua ini.
Tidak ikut tandatangannya 2 pimpinan yaitu Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu, haruslah pimpinan Partai Politik memberikan ulang bimbingan teknis agar dapat memahami tupoksi.
“Harusnya pimpinan partai politik beri ulang bimtek kepada 2 pimpinan DPRD supaya memahami tupoksi. Karena keputusan pimpinan itu sifatnya delegasi, bukan keputusan atas nama pribadi. Beri bimtek tambahan dulu supaya memahami tupoksi. Jangan seakan-akan Partai Nasdem dan Demokrat intervensi kami partai politik lain yang ada dalam lembaga,” ujar Theo Manek.
Anggota Fraksi Golkar kabupaten Belu ini juga menegaskan bahwa kalau sampai pembatalan sidang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Belu tentu sangat merugikan masyarakat kabupaten Belu karena banyak program pro rakyat yang ada dalam sidang perubahan APBD TA 2022 ini. (Ronny)
