
ATAMBUA, The East Indonesia – Atas nama Gubernur NTT, PLT Sekda NTT Johana E. Lisapaly mengeluarkan surat bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati.
Dalam surat tersebut meminta agar Pemerintah kabupaten Belu menetapkan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dengan peraturan Bupati (perbup) sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui pada sidang perubahan APBD TA 2022, juga membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu di Bank NTT sebesar 150 Miliar demi percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Terkait dengan pinjaman daerah, Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT, Zakarias Moruk turut angkat bicara dimana disampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai regulasi.
Melalui kanal YoubTube Offcial NTT Bisa Maju, Zakarias menyampaikan bahwa sebagai Kaban Keuangan dirinya telah menjelaskan secara detail tentang dasar hukum, mekanisme dan tahapan-tahapan untuk mengajukan pinjaman daerah, 14 September 2022.
“Kami akan menyurati DPRD Belu, terkait dengan penjelasan pertimbangan tadi bahwa untuk pembahasan perubahan APBD 2022 sebaiknya tidak menganggarkan pinjaman daerah karena waktu dan ruang yang ada tidak lagi cukup untuk dilaksanakan pinjaman daerah,”ujar Kaban Keuangan Provinsi NTT.
Untuk kabupaten Belu pinjaman daerah diajukan di tengah tahun berjalan sehingga sulit untuk mengukur defisit dan hal ini sangat beresiko.
Sehari sesudah pernyataan dikeluarkan oleh Kaban Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk yang juga adalah putra asli Belu, Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat nomor: 900/1926/BKUD5.3/2022 yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT, Domu Warandoy (almarhum) tertanggal 15 September 2022.
Surat perihal penegasan terkait pinjaman daerah itu ditujukan kepada Bupati Belu dan Ketua DPRD Kabupaten Belu di Atambua.
Mencermati ketentuan dan pertimbangan, maka terhadap rencana pinjaman daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menyarankan untuk melakukan pinjaman daerah dimaksud.
Kemudian berlanjut, Penandatangan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak bersama Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM, Jumat (30/09/2022) tanpa dihadiri dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu dan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR.
Selanjutnya, Pemprov NTT menindaklanjuti Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Belu dan mengeluarkan surat bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda NTT, Johana E. Lisapaly tertanggal 6 Oktober 2022.
Disebutkan menunjuk dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Surat Pengantar Bupati Belu Nomor BPKAD.900|672|X/2A22 Tanggal 3 Oktober 2022, maka dapat disampaikan hal-hal berikut.
1. Mencermati nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani hanya oleh satu orang Wakil Ketua DPRD, sedangkan Ketua DPRD dan satu orang Wakil Ketua DPRD lainnya tidak menandatangani dokumen-dokumen dimaksud.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
b. Berdasarkan lampiran fomat Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan
DPRD tentang Perubahan Kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan wakil-wakil ketua.
c. Pasal 18 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mengamanatkan Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD “dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan sah.
Berdasarkan butir 2 diatas maka dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal-hal diatas, maka dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2A22 beserta lampirannya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diajukan kembali dalam kesempatan pertama.
Menjawabi surat pemprov tersebut, dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya Pemda Belu tidak bisa mendapatkan tanda tangan kedua pimpinan tersebut.
Hanya berselang sehari, Pemprov NTT kembali menanggapi surat dari Pemda Belu.
Pemerintah Provinsi NTT, mengeluarkan surat lagi nomor: 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan peraturan bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan;
1. Menunjuk surat Bupati Belu Nomor: BPKAD 900/717/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022, hal penjelasan yang dilampirkan dengan surat Nomor: BPKAD 900/713/X 2022, tanggal 10 Oktober 2022 hal pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Belu, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Belu belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
2. Dikarenakan sampai dengan saat ini dokumen Rancangan Perubahan APBD 2022 dimaksud belum dilengkap untuk dievaluasi oleh Pemprov NTT, maka diminta agar Pemda Belu menetapkan Perubahan APBD 2022 melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2022 dengan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Hal-hal yang ditampung dalam perubahan penjabaran APBD 2022 adalah sebagai berikut:
a. Alokasi anggaran untuk program/kerja yang telah dilaksanakan mendahului Perubahan APBD 2022.
b. Kebutuhan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak dan kegiatan prioritas nasional amanat peraturan perundang-undangan, amanat pemerintah lebih tinggi dan memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan.
c. Penanganan covid dan dampaknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Alokasi anggaran untuk pengendalian
inflasi daerah sebagaimana SE Mendagri Nomor: 500/4825/SJ tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022 tentang penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dan SE Mendagri Nomor: 840/5412/SJ tahun 2022 tanggal 12 September 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan belanja bantuan sosial dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
e. Alokasi anggaran belanja wajib dalam rangka pengendalian dampak inflasi 2022 sebesar dua persen yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2022, tidak termasuk dana bagi hasil yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam amanat Permenkeu Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022
4. Berdasarkan poin 2 dan poin 3 tersebut diatas, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini pun ditentang keras oleh Fraksi Partai Gerindra dan anggota Fraksi DPRD Belu Partai Golkar di Kabupaten Belu karena dinilai terlalu cepat mengeluarkan surat untuk meminta penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Belu pun tidak tinggal diam. Atas permintaan berdasarkan surat dari PLT Sekda NTT tersebut, Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, MSi mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mendapatkan petunjuk sebenarnya.
Inisiatif ini pun terwujud, dan orang nomor 1 didampingi Sekda Kabupaten Belu berhasil bertemu langsung dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di ruang kerja Gubernur NTT, Rabu, 19 Oktober 2022.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, MSi saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa mulanya Bupati Belu berkesempatan menyampaikan progres pembangunan di Kabupaten Belu, termasuk didalamnya bidang pertanian dan peternakan serta sektor-sektor lain, termasuk dinamika sidang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022.
“Pak Bupati melaporkan progres pembangunan dan pemerintahan di Belu, termasuk dinamika yang ada kaitannya dengan sidang perubahan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jap Prihatin ini kemudian menuturkan bahwa saat dirinya diberikan kesempatan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dirinya menyampaikan bahwa ada surat dari Plt Sekda atas nama Gubernur perihal penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu dengan Peraturan Bupati.
“Saya juga diberikan kesempatan untuk sampaikan teknisnya, saya sampaikan bahwa ada surat dari Gubernur untuk perubahan APBD 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” tandas Jap.
Lanjutnya, “Pak Gubernur kaget dan langsung bilang tidak boleh Perbup, karena nanti masyarakat yang rugi. Perbup itu belanja – belanja yang ada sangat terbatas.”
Sekda Belu menerangkan bahwa, selanjutnya Gubernur NTT langsung memanggil Kepala Badan Keuangan Provinsi, Zakarias Moruk dan memerintahkan bahwa tidak boleh ada Perbup.
“Belu tidak boleh Perbup, panggil evaluasi, kalau tidak setuju soal pinjaman daerah, diatur bisa keluarkan pinjaman daerah karena perubahan APBD tidak hanya soal pinjaman daerah, ada belanja – belanja lain disana,” ujar JAP mengulang apa yang dikatakan Gubernur NTT.
Kepala Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk pun mengatakan bahwa kalau pinjaman daerah dikeluarkan saat evaluasi terkesan Gubernur yang tidak setuju pinjaman daerah.
Namun Gubernur langsung membantah hal tersebut sebab dirinyalah yang selama ini mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan pinjaman daerah.
“Jadi evaluasi saja, keluarkan disini. Tidak boleh Perbup. Teknisnya diurus,” tutur JAP seperti yang dikatakan Gubernur NTT.
Adapun perintah Gubernur NTT ini kepada Zaka Moruk didepan Bupati dan Sekda, Didalam ruangan tersebut hadir juga staf khusus Gubernur NTT Pius Rengka.
Dengan demikian proses lanjutan evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 menunggu proses dari Badan Keuangan Provinsi sebagai tindaklanjut perintah Gubernur NTT. (Ronny)

