
ATAMBUA, The East Indonesia – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengeluarkan pernyataan untuk Kepala Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk mengurus agar Pemerintah kabupaten Belu menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu tidak dengan Peraturan Bupati.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat saat bertemu dengan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, MSi serta Kepala Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk dan staf khusus Gubernur NTT, Pius Rengka, di ruang kerja Gubernur NTT, Rabu, 19 Oktober 2022.
Naasnya hingga saat ini, pernyataan orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi NTT tersebut seperti tak dihiraukan dimana sampai, Senin (24/10/2022) belum ada tindak lanjutnya.
Atas hal tersebut, Fraksi Nasdem DPRD kabupaten Belu angkat bicara.
Seperti Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar, Fraksi NasDem DPRD Belu kembali mempertanyakan permintaan Pemerintah Provinsi NTT agar penetapan APBD Perubahan Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Permintaan penetapan APBD Perubahan dengan Perbup disampaikan berdasarkan surat nomor: 913/2157/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly dengan mengatasnamakan Gubernur NTT tertanggal 13 Oktober 2022.
Pasalnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak menghendaki adanya penetapan APBD Perubahan Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 dengan Perbup karena akan merugikan rakyat Belu.
“Perbup ini kan inisiatif dari Provinsi dalam hal ini surat dari Plt. Sekda Provinsi NTT, kemudian beberapa waktu lalu Bupati Belu dan Sekda Belu sudah bertemu langsung dengan Pak Gubernur dan ketika disampaikan beliau (Gubernur) juga kaget, Pak Gub langsung bilang tidak boleh Perbup karena menyengsarakan rakyat. Jadi sebenarnya ada apa ini? Kok hal seperti ini (Perbup) yang menyangkut rakyat banyak tidak dilaporkan kepada seorang Gubernur, hanya diputuskan Plt. Sekda,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Belu, Benedictus Manek diamini dua rekan Fraksinya, Aprianus Hale dan Edmundus Tita kepada media ini, Senin (24/10/2022).
Fraksi NasDem DPRD Belu lanjut Benny Manek begitu akrab dikenal menolak adanya Perbup. Pasalnya proses sidang yang dilakukan DPRD dan Pemkab Belu berjalan normal dan sesuai mekanisme.
“Kita fraksi NasDem DPRD Belu tidak setuju dengan Perbup itu. Karena tahapan sidang disini (DPRD dan Pemkab Belu) berjalan normal, sesuai mekanisme dan tidak pernah terjadi deadlock yang mengharuskan Perbup,” ungkap Benny Manek.
Pihaknya juga tegas Benny Manek mempertanyakan sikap dua pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Belu) yang tidak mau menandatangani dokumen KUA-PPAS yang didalamnya termuat pinjaman daerah yang kemudian muncul surat Plt. Sekda Provinsi NTT terkait Perbup.
“Memang waktu itu dua pimpinan tidak mau tandatangan karena terkait dengan pinjaman daerah, okey itu hak mereka. Tetapi yang menjadi konyol disini kenapa beliau berdua mau pimpin sidang, saat tandatangan tidak mau, tapi pimpin sidang mau? Ini seperti apa nih? Prosesnya dijalani, tapi endingnya tidak mau. Nah ini kan menjadi pertanyaan,” tukasnya.
Kemudian lanjut Benny Manek, apakah dengan aksi walk out satu fraksi dari delapan fraksi yakni fraksi Demokrat, masa yang tujuh fraksi yang ada di DPRD Belu harus ikut, ini demokrasi model apa ini?.
“Tapi ini kembali lagi ke Pemprov karena menjadi kewenangan Provinsi. Kami dari Fraksi NasDem mempertanyakan ada apa ini? Karena sudah jelas perintah Pak Gub tidak boleh ada Perbup,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Belu, Aprianus Hale mengemukakan bahwa surat Plt. Sekda Provinsi NTT meminta Pemkab Belu menetapkan APBD Perubahan dengan Perbup karena dokumen untuk evaluasi tidak lengkap karena tidak ditandatangani dua pimpinan.
“Dokumen itu katanya kurang karena tanpa ditandatangani oleh dua pimpinan, harusnya yang dilakukan adalah bagaimana dua pimpinan ini tandatangan, tetapi kalau tidak tandatangan harus juga disampaikan alasan mengapa tidak tandatangan melalui surat keterangan. Tetapi tidak dibuat oleh kedua pimpinan sehingga munculah surat Plt. Sekda Provinsi ke Pemkab Belu untuk menetapkan APBD Perubahan tahun 2022 dengan Perbup,” ungkap Apri.
Perbup ini kata Apri, sesuai hasil konsultasi Bupati dan Sekda Belu dengan Guberbur NTT ternyata Gubernur tidak mau karena akan menyusahkan rakyat.
“Ini kan hanya karena ada pinjaman daerah, jadi sekarang yang kita harapkan ada komunikasi dengan Kaban Keuangan Provinsi untuk menyiapkan ruang evaluasi sehingga pinjaman daerah ini bisa dicabut dan siapkan RAPBD penyesuaian lalu dievaluasi untuk tahapan sidang lanjutan yakni sidang paripurna 11 dan 12 yang agendanya laporan evaluasi Ranperda dan RAPBD oleh Banggar, nah kita mau lapor apa kalau belum evaluasi?,” tandas Apri.
Untuk diketahui, kedua pimpinan yakni Ketua DPRD Belu tidak menadatangani KUA-PPAS Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 karena alasannya termuat rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu sebensar Rp150 miliat bertentangan dengan aturan.
Senada dengan Wakil Ketua II DPRD Belu, ia tidak tandatangan karena surat Pemprov menyarankan Pemda Belu tidak melakukan pinjaman di tahun berkenaan sebagaimana konsultasi versi Banggar DPRD Belu. (Ronny

