Monday, January 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Imigrasi Atambua Di Batas RI-RDTL Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Tentang Paspor, Visa Dan Izin Tinggal

ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua menggelar sosialisasi tentang peraturan Keimigrasian terbaru tentang paspor, visa dan izin tinggal bagi berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Belu, wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Hotel Matahari Atambua pada, Rabu, 26 Oktober 2022.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, S.Sos didampingi para kepala seksi di Kantor Imigrasi Atambua.

Dijelaskan bahwa peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan lapor laksana.

Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022 menetapkan bahwa masa berlaku paspor paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Suasana kegiatan sosialisasi peraturan Keimigrasian terbaru tentang Paspor, Visa dan Izin Tinggal. FOTO – RONNY

Akan tetapi paspor tersebut memiliki syarat dan ketentuan yaitu Warga negara Indonesia berusia 17 tahun/sudah menikah dan Anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut memilih kewarganegaraannya

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa masa berlaku izin tinggal visa kunjungan 1 kali perjalanan untuk tinggal di wilayah Indonesia berlaku 60 hari (total maksimal 180 hari). Sementara masa berlaku izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan berlaku selama 30 hari.

Visa yang dimaksud  untuk jenis kegiatan kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, kunjungan alasan kemanusiaan, transit dan kunjungan jurnalistik.

Selanjutnya pada sosialisasi itu dijelaskan pula bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang berada di wilayah Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya atau keluar wilayah Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru dengan mengajukan permohonan izin visa apabila izin tinggalnya sudah tidak dapat diperpanjang dan/atau tidak dapat dialihstatuskan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian dapat diketahui bahwa alih status izin tinggal keimigrasian yaitu pertama, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan satu kali perjalanan atua Visa Kunjungan beberapa kali perjalannan yang akan mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), wajib melalui mekanisme alih status Izin Tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Permohonan alih status Izin Tinggal dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan surat pernyataan dari penjamin lama bahwa bersedia dan tidak keberatan dijamin untuk alih status Izin Tinggal dengan penjamin yang baru.

Ketiga, Calon TKA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja dari korporasi, penjamin wajib mengajukan ITAS dalam rangka bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, S.Sos dalam  wawancara dengan awak media The East Indonesia menjelaskan bahwa masa berlaku paspor maksimal 10 tahun ini merupakan hal  terbaru berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 12 Oktober 2022.

“Kita telah melaksanakan sosialisasi peraturan baru tentang paspor, izin tinggal dan visa. Ada juga penjelasan masalah Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” pintanya.

Diterangkan bahwa tujuan daripada kita melaksanakan sosialisasi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita melakukan sosialisasi hari ini agar masyarakat itu lebih paham dan dan lebih mengerti karena ada beberapa hal juga di presentasi tadi dijelaskan bahwa tidak semua berlaku paspornya itu 10 tahun seperti kita contohkan nanti kalau anak ABG itu disesuaikan dengan umurnya karena anak ABG itu dia ada masa untuk memilih jadi WNI atau WA di usia 21 tahun. Jadi kita menyesuaikan saja, supaya jangan bertentangan dengan undang-undang,” pungkas Halim.

K. A. Halim juga menyampaikan untuk pelayanan paspor masa berlaku 10 tahun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022, Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua sudah banyak melakukan penerbitan paspor tersebut.

“Efektif tanggal 12 Oktober 2022, Kantor imigrasi kelas II Atambua sudah melakukan penerbitan paspor. Pada tanggal tersebut ada sekitar 40 sampai 50 paspor yang diterbitkan. Kalau sampai sekarang, pastinya sudah lebih daripada itu,” ujarnya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua mengharapkan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas mengenai peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan lapor laksana.

“Harapannya masyarakat tentu akan tahu sejelas-jelasnya bahwa sumber informasinya ini adalah dari pihak imigrasi langsung yang mengeluarkan paspor. Jadi beritanya langsung dari sumbernya A1, bukan dari katanya, bukan dari informasi yang liar, bukan dari hoax,” tutur K. A. Halim.***(Ronny)

Popular Articles