Ardika Sudah Ditetapkan Tersangka, Korban Dibunuh Dalam Kondisi Hamil

363
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Foto : Ist

SINGARAJA, The East Indonesia – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng. Tersangka Putu Ardika (41) kini telah ditahan di sel tahanan Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Sabtu (29/10) mengatakan Satreskrim telah menetapkan pelaku sebagai tersangka mulai Jumat (28/10) malam. Untuk motif masih dikembangkan dan dugaan awal karena tersangka diselimuti rasa cemburu terhadap korban. “Ada dugaan kecemburuan dari tersangka sehingga nekat melakukan kekerasan kepada korban,” ucapnya.

Dikatakan bahwa korban sedang hamil namun untuk usia kehamilan masih menunggu hasil visum dari dokter. ” Untuk usia kehamilan kami belum mendapatkan hasil, kita tunggu saja hasil visum dari dokter termasuk penyebab kematian korban,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari peristiwa ini yakni golok yang berisikan darah serta kayu alu yang digunakan tersangka melakukan kekerasan kepada korban Luh Suteni (40).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kaur Desa Tirtasari, Luh Suteni mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, Putu Ardika hingga meregang nyawa dengan luka dibagian kepala. Bahkan korban saat dianiaya hingga meninggal dunia sedang dalam kondisi hamil.

Penulis|Wismaya