SINGARAJA, The East Indonesia – Putu Ardika nekat menganiaya istri Luh Suteni lantaran sang istri jarang terbuka dan pendima sejak beberapa waktu belakangan ini. Ardika pun tersulut api cemburu ketika istri memiliki baju baru namun tidak terbuka siapa yang memberikan baju tersebut.
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11) mengatakan pada saat kejadian hari Jumat (28/10) lalu sempat terjadi cekcok antara tersangka Putu Ardika (41) dengan korban Luh Suteni (40) pada sore hari. Saat itu korban tidak meladeni keributan dari sang suami dan keduanya pun tidur dikamar. Tengah malam tersangka bangun dari tidurnya dan menyekap korban dengan menggunakan bantal.
Setelah itu tersangka mengambil sebuah kayu luu yang ada digudang dan mengayunkan kayu tersebut ke kepala bagian kanan korban sebanyak tiga kali. Tidak sampai disitu, tersangka juga menaruh kayu tersebut kembali digudang dan mengambil sebilah golok untuk mengakhiri hidup istrinya. “Ya tersangka karena tidak ingin istrinya lama menahan sakit, langsung menggorok korban dengan menggunakan golok. Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka langsung kabur ke Wilayah Sambangan Buleleng menemui pamannya,” ucap Sumarjaya.
Tersangka kemudian memberitau pamannya atas kejadian tersebut, dan paman tersangka melaporkan kasus ini ke polisi. ” Tersangka berhasil ditangkap dirumah pamannya diwilayah Sambangan atas laporan yang telah diterima,” imbuhnya.
Sumarjaya mengatakan jika tersangka melakukan kekerasan itu lantaran dibakar api cemburu. Tersangka sempat menanyakan baju baru yang dimiliki korban, namun korban mengaku jika diberikan oleh kakaknya. Setelah diselidiki ternyata baju tersebut diberikan dari orang lain. “Karena tidak terbuka dan sering berdiam diri yang menyebabkan tersangka tidak kuasa menahan emosi terhadap korban,” pungkasnya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Penulis|Wismaya


