Ulah Ketua Dan Waket II DPRD Belu Tak Ingin Tanda Tangan, Beberapa Program Pro Rakyat Akan Hanyut

440
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR (atas) dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu (bawah). Foto : Ist

ATAMBUA, The East Indonesia – Beberapa anggota DPRD Belu mengecam keras tindakan dan sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang tidak ingin menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Pada saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, atas persetujuan forum DPRD Belu, ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak bersama Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM, Jumat (30/09/2022).

Diketahui pada sidang perubahan APBD TA 2022, juga membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu di Bank NTT sebesar 150 Miliar demi percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Nah pinjaman daerah tersebut yang tidak diinginkan oleh Ketua DPRD Belu bersama Fraksi Demokrat Belu serta Wakil Ketua II DPRD Belu.

Akan tetapi, pada pembahasan sidang-sidang lain dalam rangkaian Paripurna perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu, baik Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu mengikuti dan memimpin rapat serta melakukan saving anggaran untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kabupaten Belu.

Mirisnya, saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, baik itu Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu tidak menghadiri sidang tersebut dan tidak menandatangani dokumen tersebut.

Terkait dengan rencana melakukan pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu ini sendiri,

Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT yang juga adalah seorang putra asli Kabupaten Belu, Zakarias Moruk turut angkat bicara dimana disampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Belu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai regulasi.

Sehari sesudah pernyataan dikeluarkan oleh Kaban Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk yang juga adalah putra asli Belu, Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat nomor: 900/1926/BKUD5.3/2022 yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT, Domu Warandoy (almarhum) tertanggal 15 September 2022.

Surat perihal penegasan terkait pinjaman daerah itu ditujukan kepada Bupati Belu dan Ketua DPRD Kabupaten Belu di Atambua.

Mencermati ketentuan dan pertimbangan, maka terhadap rencana pinjaman daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak menyarankan untuk melakukan pinjaman daerah dimaksud.

Kemudian berlanjut, Pemprov NTT menindaklanjuti Dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 Kabupaten Belu dan mengeluarkan surat bernomor 913/2075/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda NTT, Johana E. Lisapaly tertanggal 6 Oktober 2022.

Disebutkan menunjuk dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Surat Pengantar Bupati Belu Nomor BPKAD.900|672|X/2A22 Tanggal 3 Oktober 2022, maka dapat disampaikan hal-hal berikut.

1. Mencermati nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan Kebijakan umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD terhadap Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut ditandatangani hanya oleh satu orang Wakil Ketua DPRD, sedangkan Ketua DPRD dan satu orang Wakil Ketua DPRD lainnya tidak menandatangani dokumen-dokumen dimaksud.

2. Ketentuan yang mengatur tentang Perubahan APBD adalah sebagai berikut :

a. Berdasarkan Pasal 181 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD disertai dengan perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

b. Berdasarkan lampiran fomat Nota Kesepakatan antara Pemerintah dan
DPRD tentang Perubahan Kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri atas Ketua dan wakil-wakil ketua.

c. Pasal 18 Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mengamanatkan Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD “dilaksanakan setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diterima secara lengkap dan sah.

Berdasarkan butir 2 diatas maka dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal-hal diatas, maka dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan dan diajukan kembali dalam kesempatan pertama.

Menjawabi surat pemprov tersebut, dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya Pemda Belu tidak bisa mendapatkan tanda tangan kedua pimpinan tersebut walau hanya dalam bentuk berita acara penolakan tanda tangan dokumen karena tidak diingini oleh dua Pimpinan DPRD Belu tersebut.

Hanya berselang sehari, Pemprov NTT kembali menanggapi surat dari Pemda Belu.

Pemerintah Provinsi NTT, mengeluarkan surat lagi nomor: 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan peraturan bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.

Tak tinggal diam, Pihak Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM berinisiatif melakukan komunikasi langsung dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM didampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, MSi akhirnya mendapatkan kesempatan tersebut dan bertemu langsung dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di ruang kerja Gubernur NTT, Rabu, 19 Oktober 2022.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar Kaban Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk yang juga adalah putra asli Belu, mengurus teknisnya supaya penetapan perubahan APBD TA 2022 tidak boleh menggunakan Peraturan Bupati walaupun rencana pinjaman daerah dikeluarkan dari dokumen tersebut.

Naasnya, harapan itu sirna ketika beberapa waktu lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Belu bersama pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melakukan konsultasi dengan Kaban Keuangan Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Karo Hukum Provinsi NTT dan perwakilan Inspektorat provinsi NTT di Kupang, Kamis (26/10/2022).

Kembali syarat permintaan Pemerintah Provinsi NTT untuk dokumen KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022 harus ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Belu tidak mau dilakukan oleh dua pimpinan DPRD Belu.

Namun ada ruang lain dimana tidak tanda tangan kesepakatan KUA PPAS dan Ranperda perubahan, Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Belu bisa menandatangani pernyataan yang menerangkan alasan tidak ikut serta menandatangani KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022 sehingga sidang anggaran Perubahan APBD TA 2022 bisa dilaksanakan walaupun tanpa rencana pinjaman daerah.

Sayangnya, 2 pimpinan DPRD Belu, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dan Wakil Ketua II, Cyprianus Temu bersih keras untuk tidak menorehkan tinta nya untuk perubahan APBD TA 2022 bagi masyarakat kabupaten Belu.

Atas sikap Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang memiliki Dapil 3 Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang memiliki Dapil II Belu ini, maka Pemerintah Provinsi tetap berpedoman pada surat lagi nomor: 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.

Apabila penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati maka hasil rasionalisasi anggaran dari Sekwan dan beberapa OPD lain sekitar 2 milyar rupiah dalam Badan Anggaran DPRD Belu yang dialokasikan ke dinas Pertanian dan PUPR Belu untuk menjawab beberapa kebutuhan masyarakat tentunya tidak akan dipenuhi. (Ronny)