Sebelum Terima Kekerasan, Walde Berek Bela Hak Rakyat Dan Nyatakan Berduka Atas Sikap Dua Pimpinan DPRD Belu

486
Anggota DPRD Belu, Walde Berek. Foto : Ist

ATAMBUA, The East Indonesia – Salah satu anggota DPRD Belu wanita, Januaria Awalde Berek mendapatkan kekerasan dari Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu pada Rapat Paripurna 11 yang tanpa melewati evaluasi Sidang Perubahan APBD TA 2022, Selasa sore (01/11/2022).

Kekerasan yang didapat politisi wanita dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut didapatkan pada bagian tangan dengan cara dipukul dan didorong dengan keras.

Sebelum alami kekerasan tersebut, wanita yang akrab disapa Walde Berek ini sempat memberikan pernyataan dan pertanyaan bagi dua pimpinan DPRD Belu, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu yang tidak mau menandatangani dokumen berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 karena didalamnya juga membahas serta tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Atas tindakan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang memiliki Dapil 3 Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang memiliki Dapil II Belu tersebut, maka Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat lagi nomor : 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.

“Kami fraksi partai Gerindra sangat sesalkan karena pada surat pertama, surat kedua, surat ketiga (dari Pemerintah Provinsi NTT), kami tidak pernah diundang untuk lakukan rapat fraksi bersama pimpinan atau rapat AKD bersama pimpinan untuk memberitahukan apa surat isi pertama, apa surat izin kedua atau surat isi ketiga. Hari ini baru kami mendengar penjelasan dalam Paripurna bahwa ada surat pertama, surat kedua, surat ketiga,” pungkas Walde Berek, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Gerindra Belu dan Ketua Fraksi Gerindra Belu.

Ditambahkan, “Olehnya kami sangat menyesalkan terhadap Perbup yang terjadi di kabupaten Belu dan olehnya bahwa kami akan tetap menolak terhadap Perbup yang dilakukan di Kabupaten Belu karena merugikan masyarakat banyak termasuk juga kami yang representatif daripada masyarakat di Dapil 4 Kabupaten Belu, 12 Kecamatan, 69 Desa, 12 Kelurahan karena terhadap RAPBD ada Silpa riiil, ada dana bagi hasil baik pusat maupun Provinsi yang kami menggunakan hak kami tri fungsi terutama anggaran untuk mendukung program kegiatan kepada masyarakat Kabupaten Belu di 4 dapil. Olehnya kami fraksi partai Gerindra tetap tidak menerima.”

Karena itu, Ketua Gerindra Belu dan Ketua Fraksi Gerindra Belu ini menyatakan bahwa pihaknya merasa sakit hati dan berdukacita atas sikap 2 pimpinan DPRD Belu yang tidak mau menandatangani dokumen RAPBD Perubahan TA 2022 sehingga akan menggunakan Peraturan Bupati.

“Kami sangat sakit hati. Fraksi Partai Gerindra berduka karena ternyata kekurangan yang dilakukan oleh pimpinan dan bersama anggota DPR, bukan Pemerintah Belu. Kekurangan yang terjadi adalah kekurangan karena Ketua dan Wakil II tidak mau menandatangani atas 7 fraksi yang menyatakan menerima. Jadi fraksi partai Gerindra berduka,” tegas Walde Berek.

Mantan Ketua DPRD Belu periode lalu ini juga sesalkan atas fungsi pimpinan yang dinilai tidak melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sebagai perpanjangan tangan 26 anggota DPRD Belu lainnya.

“Kami sangat menyesalkan terhadap Ketua dan Wakil II karena soal kekurangan ini, fungsi pimpinan tidak melakukan koordinasi dan komunikasi sebagai perpanjangan tangan kami anggota DPRD Belu 27 orang. Kami sangat sesalkan karena ketua, bapak Wakil (II) tidak pernah melakukan komunikasi koordinasi dengan pemerintah daerah. Apa tugas pimpinan terhadap 27 anggota? Menyampaikan kepada kami saja, tidak. Terus komunikasi dengan pemerintah tidak. Apa tugas pimpinan, terus kami anggota harus diam?” pintanya.

Sempat mendapatkan tanggapan untuk dibatasi pembicaraan, DPRD Belu 3 periode ini dengan lancang mengatakan bahwa tugas DPR adalah berbicara, bukan saja ikut kemauan pimpinan DPRD Belu.

“Tugas DPR itu bicara. Bukan tugas DPR datang dan ikut saja apa pimpinan punya mau. Jadi pak mereka bilang A kami ikut, bilang B kami ikut. Kami tidak akan ikut,” ujar Walde.

Politisi wanita dari Dapil 4 Belu ini juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai keputusan politik dari yang bersangkutan karena menolak rencana pinjaman daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu tetapi bukan terhadap RAPBD Perubahan TA 3022.

“Penjelasan bapak Ketua saya sangat menghormati karena kita berada di lembaga ini adalah utusan dari bermacam fraksi, perpanjangan tangan partai dan hak dari setiap Fraksi untuk menyampaikan pandangan politik, kami hormati. Tetapi itu terhadap pinjaman daerah, bukan terhadap RAPBD Perubahan. Olehnya kami sepakat apabila Pemerintah Provinsi mengundang untuk evaluasi, kami bersedia mengeluarkan pinjaman daerah karena tidak memenuhi ketentuan. Namun hal ini pun tidak terjadi dan terjadi Perbup,” urainya.

Walde Berek pun menyatakan apabila ternyata Perbup pada perubahan maka sebaiknya sidang Murni untuk APBD Tahun Anggaran 2023 sebaiknya tidak perlu dilakukan sidang karena di penghujung Sidang, pimpinan DPRD Belu tidak menandatangani dokumen tersebut.

“Kami tidak terima dan kami dari Fraksi Partai Gerindra kalau sidang Perubahan kita sudah melewati proses pembukaan sampai pernyataan persetujuan sepakat, tidak diakui, maka APBD murni pun tidak perlu dilakukan sidang. Karena anggota bekerja, di penghujung, pimpinan atas nama satu dua orang tidak mau tanda tangan atas nama kami banyak orang. Kami mengakui bahwa Bapak pimpinan sebagai undang-undang pemenang pemilu. Tetapi atas nama rakyat Belu mereka percayakan harapan mereka dipundak kita 30 orang (DPRD Belu),” imbuhnya.

Politisi wanita dari Partai Gerindra ini pun kembali menegaskan bahwa apabila sama seperti sidang Perubahan APBD TA 2022, maka sebaiknya tidak perlu melakukan sidang sehingga Pemerintah bisa konsentrasi menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan digunakan bagi pelayanan terhadap seluruh masyarakat di Kabupaten Belu.

“Olehnya apabila disidang berikutnya kami lakukan rapat sampai dengan jam 12 malam, yang memimpin pak Ketua. Mau mengurang, mau menambah Pak Wakil Ketua II tetapi ujung-ujungnya tidak menandatangani, maka sidang APBD Murni alangkah baiknya kita tidak usah lagi sidang biar pemerintah melakukan Perbup untuk melayani masyarakat di luar,” tegas Walde Berek. (Ronny)