ATAMBUA, The East Indonesia – Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR maupun Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu tidak menghadiri sidang tersebut dan tidak menandatangani dokumen berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kedua Pimpinan DPRD Belu tersebut tidak mau menandatangani dokumen sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 karena didalamnya juga membahas serta tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT untuk melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL dimana dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tetap terjadi walaupun tidak lagi dengan rencana pinjaman daerah, Pemerintah Provinsi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Belu untuk mendapatkan tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Belu walaupun hanya dalam bentuk pernyataan alasan tidak menandatangani dokumen berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sayangnya, hal ini pun tidak mau dilakukan oleh kedua pimpinan DPRD Belu tersebut.
Atas tindakan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR yang memiliki Dapil 3 Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu yang memiliki Dapil II Belu ini, maka Pemerintah Provinsi memberikan surat bernomor : 913/BKUD.5.2/2022 perihal penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Belu dengan Peraturan Bupati, yang diteken Plt. Sekda NTT, Johanna E. Lisapaly tertanggal 13 Oktober 2022.
Tanpa melewati proses evaluasi Sidang Perubahan APBD TA 2022 dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT, pimpinan DPRD Belu ini mengeluarkan surat dan melakukan rapat Paripurna 11 tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Selasa (01/11/2022).
Dalam rapat Paripurna 11 inilah, anggota fraksi Golkar, Theodorus Frederikus Seran Tefa menyemprot Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Belu.
“Buka mata, buka hati, buka telinga. Pak tepuk tangan dengan dalil-dalil tetapi rakyat Belu menangis. Dalil-dalil yang disampaikan oleh 2 pimpinan, tetapi itulah skenario Busuk yang dimainkan oleh dua Pimpinan,” pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Theo Manek ini mengatakan bahwa kedua pimpinan DPRD Belu ini sedang mengabaikan kepentingan masyarakat umum demi kepentingan pribadi.
“Saya tidak mengerti pak berdua sementara melegalkan kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan umum dengan cara mengabaikan syarat substansi mengutamakan syarat formilnya,” tandasnya.
Diterangkan bahwa hampir seluruh rapat Paripurna sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu ikut pimpin dan melakukan saving anggaran.
Akan tetapi penandatanganan dokumen berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, kedua pimpinan ini menghindar dan tidak ingin menandatanganinya.
“Seluruh paripurna pak berdua ikut pimpinan. Saving sana, saving sini, Wakil II ikut berkontribusi untuk pimpin. Tapi sampai nota kesepakatan, pak berdua menghindar, rakyat Belu menangis karena yang pak saving itu untuk kepentingan Rakyat Belu, sedih pak,” ujar Anggota DPRD Belu periode kedua ini.
Theo Manek menegaskan bahwa pimpinan seharusnya tidak merujuk pada permintaan surat Gubernur karena itu hanya sebatas konsultasi.
Karena itu, dalam rapat Paripurna 11 tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, kedua pimpinan ini akan memakai laporan banggar hasil konsultasi atau laporan banggar hasil evaluasi karena menurutnya laporan banggar hasil evaluasi yang akan dipakai sebagai laporan untuk rapat Paripurna selanjutnya.
“Sekarang saya mau tanya pak berdua laporan banggar kita mau pakai yang mana
Pakai yang konsultasi atau pakai yang evaluasi. Hasil evaluasilah yang kita akan pakai untuk membuat laporan di paripurna berikutnya,” pinta Theo Manek.
Anggota DPRD Belu fraksi Golkar ini juga menyesalkan keinginan dua pimpinan DPRD Belu dalam mencari solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi ini.
“Kalau pak berdua (Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Belu) menginginkan solusi, kenapa kemarin konsultasi, pak berdua tidak ikut hadir di Kupang. Artinya secara tahu dan mau pak berdua sudah menghalalkan keinginan kepentingan pribadi dan kelompok untuk kepentingan Rakyat Belu. Ini yang sedihnya ada disitu,” imbuh Theo Manek. (Ronny)


