– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belu dan Satpol-PP Belu melakukan penempelan stiker dan spanduk di sejumlah rumah makan/restoran yang belum melunasi wajib pajaknya sejak tahun 2021 yang lalu.
Kegiatan penempelan stiker dan spanduk di sejumlah rumah makan ini dilaksanakan pada hari ini, Selasa (08/11/2022).
Dalam stiker dan spanduk tersebut bertuliskan, “PEMBERITAHUAN, RESTORAN/RUMAH MAKAN INI BELUM MELUNASI PIUTANG PAJAK DAERAH, SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK UNTUK PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2000”.
Bahkan dalam stiker dan spanduk tersebut memperingatkan ANCAMAN PIDANA : MERUSAK/MENCABUT STIKER/SEGEL PERINGATAN INI TANPA IZIN, MELANGGAR : PASAL 406 AYAT (1) KUHP.
Pantauan awak media The East Indonesia, Kabid Sistem dan Prosedur Penagihan dan Keberatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu, Lusianus Loko Rain memimpin langsung penempelan stiker dan spanduk tersebut yang dihadiri juga oleh Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Datun), M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH dan Satpol PP kabupaten Belu.

Informasi yang dihimpun media ini, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sudah di rekon dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak daerah, didapatkan total piutang keseluruhan sejak 2021 yang harus dibayar wajib pajak adalah sebesar Rp. 659.722.735.
Jumlah 650-an juta rupiah tersebut terbagi di beberapa Hotel dan Restoran/Rumah Makan, diantaranya;
– Rumah Makan Beringin Rp. 226.170.770
– Rumah Makan Padang raya Rp. 66.811.530
– Rumah makan Cipta Rasa Rp. 55.521.150
– Rumah makan Pondok Selero Rp.89.333.640
– Rumah Makan Hello Kitty Rp. 48.313.320
– Warung Bakso Kombet Rp. 16.794.300
– Warung Soto Ayam Rp. 49.368.000
– Warung Bakso Rudal Rp. 62.725.920
– Hotel Intan Rp. 11.335.464
– Hotel Matahari Rp. 33.076.342
– Hotel Paradiso Rp. 272.299
Kepala Bidang Sistem dan Prosedur Penagihan dan Keberatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu, Lusianus Loko Rain saat diwawancarai mengatakan bahwa khusus hari ini, pihak Bapenda didampingi Kejaksaan Negeri Belu dan Satpol-PP Belu melakukan penempelan stiker dan spanduk peringatan di 8 Rumah Makan/Warung.
8 Rumah Makan/Warung tersebut antara lain Rumah Makan Beringin, Rumah Makan Padang Raya, Rumah Makan Cipta Rasa, Rumah Makan Pondok Selero, Rumah Makan Hello Kitty, Warung Bakso Kombet, Warung Soto Ayam dan Warung Bakso Rudal.
Dijelaskan bahwa beberapa Restoran/Rumah Makan dan Hotel setelah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap temuan tunggakan pajak ini, langkah pertama yang dilakukan adalah mengundang para wajib pajak termasuk 8 Rumah Makan/Warung pajak ini untuk pertemuan koordinasi menyampaikan tentang hasil temuan BPK.
“Selanjutnya kami meminta kerjasama daripada wajib pajak untuk melunasi kewajiban tunggakan pajak ini dan kami melakukan beberapa kali pertemuan,” pungkas pria yang akrab disapa Lusi ini.
Tidak hanya itu, pihak Bapenda Belu bahkan telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belu untuk melakukan penagihan piutang pajak daerah tersebut.
“Kami juga melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dimana sebagai pejabat negara membantu Bapenda dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Belu untuk bersama-sama berupaya melakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak supaya bisa melakukan kewajiban pembayaran tunggakan pajak,” tutur Lusi Loko Rain.
Akan tetapi semua upaya itu belum juga diindahkan oleh 8 Warung/Rumah Makan dan 3 Hotel yang ada di sekitaran Kota Atambua.
Atas kelalaian tersebut, maka pihak Bapenda Belu didampingi Kejaksaan Negeri Belu dan Satpol-PP Belu melakukan pemasangan spanduk dan stiker peringatan kepada wajib pajak rumah makan dan warung yang menunggak kewajiban pembayaran pajak sejak tahun 2021.
“Jadi hari ini kami melakukan eksekusi pemasangan stiker dan spanduk sebagai peringatan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajak sejak tahun 2021, pajak ke rumah makan dan restoran. Kita lakukan pemasangan stiker dan spanduk ini karena setelah beberapa upaya kita telah lakukan, tetapi belum juga direspon oleh wajib pajak,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua IPSI Belu ini.
Kabid Sistem dan Prosedur Penagihan dan Keberatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Belu ini juga menyatakan bahwa apabila wajib pajak telah dilunasi maka stiker dan spanduk akan kembali dilepaskan oleh petugas sehingga diharapkan para wajib pajak bisa segera melunasi kewajiban mereka.
“Harapan kami dari pemerintah, wajib pajak sesegera mungkin melakukan pelunasan terhadap kewajibannya itu. Manakala setelah dilunasi, maka stiker yang terpasang akan kami cabut kembali,” tandasnya.
Untuk diketahui juga, usai pemasangan stiker dan spanduk peringatan tersebut ternyata Rumah Makan Cipta Rasa sudah melunasi kewajibannya hari ini juga. Kemudian ada Hotel Paradiso dan Hotel Intan yang juga sudah melunaskan kewajibannya. Sementara itu Hotel Matahari masih angsur kewajiban pajaknya. (Ronny)


