ATAMBUA, The East Indonesia – Terjadinya permintaan Pemerintah Provinsi NTT untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Belu menjabarkan Perubahan APBD TA 2022 menggunakan Peraturan Bupati (perbup) berujung “panas” di Gedung DPRD Belu.
Tanpa melewati proses evaluasi Sidang Perubahan APBD TA 2022 dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT, pimpinan DPRD Belu mengeluarkan surat dan melakukan rapat Paripurna 11 tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Selasa (01/11/2022).
Dalam rapat Paripurna 11 tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu TA 2022 tersebut, beberapa anggota DPRD memberikan pernyataan keras terhadap sikap Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu.
Menjawab atas beberapa tanggapan keras dari anggota DPRD Belu, Ketua DPRD Belu kepada awak media The East Indonesia, Rabu (09/11/2022) menjelaskan bahwa benar apa yang disampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani dokumen RAPBD Perubahan TA 2022 karena didalamnya terdapat rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk percepatan pembangunan di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
“Alasan kami tidak menandatangani dokumen itu sudah jelas. Sejak awal Partai Demokrat dari pandangan umum sudah jelas menolak pinjaman daerah. Jika pinjaman itu dicabut maka kita akan menandatangani. Karena pimpinan DPRD Belu (Ketua) tidak terlepas dari anggota fraksi partai Demokrat yang menolak akan pinjaman daerah,” pungkasnya.
Disampaikan pula bahwa kehadiran Anggota Theodorus Frederikus Seran Tefa dalam sidang Paripurna 11 tersebut tidak menandatangani daftar hadir yang dimana dalam tatib pasal 103 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap peserta rapat wajib menandatangani daftar hadir.
“Jadi kehadiran beliau tidak menandatangani daftar hadir tetapi meminta untuk menyampaikan pendapat. Dan saya berikan kesempatan,” tandasnya
Dalam menyampaikan pendapat tersebut, anggota DPRD Belu, Theodorus tidak mengakui dirinya sebagai pimpinan.
“Saat kasih kesempatan justru beliau tidak mengakui saya sebagai ketua. Jadi saya tidak memberikan dia kesempatan tetapi dia memaksakan untuk menyampaikan pendapat. Tetapi untuk kedepannya terhadap pendapat atau usul saran dari Pak Theo sebelum dia mengakui saya sebagai pimpinan, dia menarik kembali dia pun pernyataan itu. Pernyataan ini sudah dilaporkan ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Belu dan mempertegas jika tidak mencabut pernyataan tersebut maka dimohon untuk tidak diberikan kesempatan,” tandasnya.
Ketua DPRD Belu pun angkat bicara soal pernyataan anggota Fraksi Golkar tersebut bahwa terdapat skenario busuk 2 pimpinan.
“Maksudnya apa skenario busuk? Semua tahapan berjalan. Secara pribadi tidak terlepas dari pimpinan, saya adalah anggota fraksi (Demokrat). Dan sudah jelas saya mengatakan bahwa jika pinjaman daerah tidak dicabut maka dalam penandatanganan berita acara maka saya tidak akan menandatangani,” ujarnya.
Lanjut, “Kami menjalankan semua ini, mengikuti tahapan ini dengan baik dan kami melihat menabrak regulasi maka Fraksi Demokrat dan saya sebagai fraksi Demokrat untuk tidak menerima rencana pinjaman daerah. Perintah Partai jelas bahwa meminimalisir dampak hukum terhadap anggota Fraksi yang ada di Kabupaten/Kota.”
Terkait dengan ikut memimpin sidang dan men-saving anggaran Perubahan APBD TA 2022, Ketua DPRD Belu menyampaikan bahwa itu hal yang normatif.
“Itu normatif. Terjadi pembahasan-pembahasan ditingkat banggar. Tetapi didalam pembahasan itu sudah kita warning terus terhadap pinjaman daerah jika tidak dicabut. Itu (partai) Demokrat punya pernyataan sudah konsisten dari awal,” imbuhnya.
Selanjutnya bahwa laporan banggar yang akan dipakai untuk laporan pada sidang berikutnya padahal evaluasi tidak terjadi, pria yang akrab disapa Manek Junior ini malah menjelaskan bahwa dokumen yang diminta oleh Pemerintah Provinsi tidak dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini tanda tangan 2 pimpinan sehingga dokumen dinyatakan cacat.
“Terhadap dokumen itu kita bilang cabut Pinjaman Daerah, tetapi tidak dicabut. Semua tahapan sudah dilewati. Apakah pinjaman daerah ini harus dicabut diluar tahapan sidang? Apakah penandatanganan 2 pimpinan di luar tahapan sidang? Ya itu tidak mungkin, itu sudah diluar aturan,” urainya.
Ditambahkan, ” setelah adanya penjabaran Perbup, dan setelah berkonsultasi dengan Kementerian, disitulah baru pemerintah berinisiatif mencabut pinjaman daerah. Semuanya sudah terlambat. Kalau pemerintah mencabut pinjaman daerah dalam tahapan sidang sebelum tanggal 30 September, disitu ruang untuk kita tanda tangan. Tetapi ruang untuk tanda tangan setelah tanggal 30 September, tidak mungkin terjadi.”
Manek Junior juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua II DPRD Belu tidak ikut hadir dalam konsultasi di Kupang bersama pihak Pemerintah Provinsi.
“Permintaan konsultasi itu inisiatif dari Pemerintah Kabupaten berupa penyampaian lisan. Karena yang sudah kita tahu bahwa hasil yang akan kita dapati itu sama. Kecuali Pemerintah Provinsi dia mencabut kembali dia pun surat tanggal 13 Oktober untuk menggunakan Perbup,” katanya.
Menyambung dari situ, Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu menyatakan bahwa harus dipahami terkait tata tertib pasal 103 ayat 2 bahwa anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengisi tanda bukti kehadiran Rapat.
“Harus memahami tata tertib pasal 103 ayat 2. Jadi yang dibicarakan pak Theo itu diluar sebagai peserta rapat. Sudah tidak menandatangani, bersyukur pak Ketua kasih kesempatan bicara,” tandasnya.
Wakil Ketua II DPRD Belu ini juga meminta kepada Benediktus Hale selaku Ketua Badan Kehormatan yang juga adalah ketua Fraksi Golkar kabupaten Belu untuk melakukan pemanggilan atau teguran keras karena berbicara tidak beretika.
“Kita mau Ketua Fraksi yang juga adalah ketua Badan Kehormatan untuk memberi pembinaan yang memberikan statement yang tidak beretika dari anggota kepada Pimpinan DPRD. Itu harus diberikan teguran dan sanksi. Pak Theo berbicara hanya pakai logika. Kalau kami pimpinan berbicara dan melakukan tindakan berdasarkan landasan pijak peraturan dan juga tata tertib,” pinta Cypri Temu. (Ronny)


