ATAMBUA, The East Indonesia – Pihak Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Sekda Belu dan para staf ahli, para asisten dan Pimpinan OPD memilih tidak hadir pada Acara Pembukaan Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Agenda Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan di gelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kabupaten Belu, Senin (14/11/2022).
Agenda sidang tersebut, merujuk Surat Undangan Nomor DPRD.005/237/XI/2022, tanggal 11 November 2022, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr.
Alasan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Belu, menyusul belum dilakukan Penutupan Sidang Paripurna Penetapan 4 (Empat) Ranperda yang diajukan Pemerintah.
Sementara sidang paripurna untuk menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dalam masa Sidang Kedua Tahun 2022, sampai dengan saat ini belum disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Belu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini merujuk Tatib DPRD Kabupaten Belu, Pasal 110 butir ke-4 yang menyebutkan bahwa, Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan perda wajib dihadiri Bupati,” demikian rilis pers yang dikeluarkan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu tertanggal 14 November 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Bagiannya, Daniel Nahak.
Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Belu telah bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu terkait kepastian Proses Penetapan 4 (empat) Ranperda yang telah dibahas pada masa Sidang Kedua Tahun 2022.
Berikut bunyi Surat Bupati Belu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Nomor 130/Pem/XI/2022 Tanggal 08 November 2022 dengan Hal Pemberitahuan.
“Terkait perihal surat tersebut, Pemerintah memohon informasi kelanjutan Proses Penetapan 4 (empat) buah Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, mengingat 4 (empat) buah Ranperda tersebut telah dilaksanakan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT di Kupang,” urainya.
Sayangnya, surat tersebut tidak ditanggapi, sehingga Bupati Belu melalui Sekda Belu kembali menyurati Ketua DPRD Kabupaten Belu melalui Surat Nomor 130/Pem/82/XI/2022, tanggal 14 November 2022, perihal Kepastian Proses Penetapan 4 (empat) Ranperda yang telah dibahas pada masa sidang kedua tahun 2022.
Berikut isi surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr. Menunjuk Surat Ketua DPRD Kabupaten Belu Nomor DPRD.005/273/XI/2022 Tanggal 11 November 2022, Perihal Undangan, dengan ini Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kembali Pemerintah mohon kepastian dan kejelasan proses penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dalam masa Sidang Kedua Tahun 2022, tetapi sampai dengan saat ini belum disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati menjadi peraturan daerah
2. Pemerintah perlu mengingatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksudkan pada angka 1 diatas merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan telah dibahas pada masa Sidang Kedua Tahun 2022 bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan untuk diproses lebih lanjut oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat Nomor HK.03.5/244/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu yang disampaikan antara lain kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu di Atambua.
3. Pemerintah mohon kepastian dan kejelasan proses penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelum pelaksanaan Sidang Ketiga Tahun 2022 dengan agenda Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat Ketua DPRD Kabupaten Belu Nomor DPRD.005/273/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 Perihal Undangan diatas.
Untuk diketahui, tembusan surat Ini disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang; Bupati Belu di Atambua (sebagai laporan); Wakil Bupati Belu di Atambua (untuk maklum); Sekretaris DPRD Kabupaten Belu (untuk segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD) dan Arsip. (Ronny)


