Bupati Belu Dituduh Terima Fee Dari Progam Pengobatan Gratis, BPJS Kesehatan Tegaskan Itu Hoax

978
Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Doktor, Drs. Aloysius Haleserens MM saat mencanangkan program pengobatan gratis tahun 2021 yang lalu. FOTO - RONNY

ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM mencanangkan program pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), NIK ataupun Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini dilakukan atas komitmen janji kampanye dua figur yang dikenal dengan tagline SEHATI saat menumbangkan sang petahana Willy Lay – Ose Luan.

Bayangkan, hanya dalam waktu 90 hari menjalankan tugas mulia sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Doktor Drs. Aloysius Haleserens, MM langsung menepati janji kampanye tersebut tepatnya pada tanggal 26 Juli 2021 yang kemudian mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2022.

Tak main-main, demi menjamin Kesehatan masyarakatnya, Bupati dan Wakil Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Doktor Drs. Aloysius Haleserens, MM menganggarkan dana yang tidak sedikit dimana per bulannya Pemda Belu membayar ke BPJS Kesehatan rata-rata 2 Miliar rupiah.

Waktu itu diberitakan media ini, kepala BPJS cabang Atambua, dr. Munaqib mengatakan bahwa saat ini Kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki karena bukan hanya berpengaruh terhadap kualitas SDM masyarakat namun juga berpengaruh terhadap perekonomian keluarga terlebih lagi kondisi saat pandemi Covid-19 ini juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat terutama masyarakat kecil.

Pihak BPJS menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Belu yang telah menjamin kebutuhan dasar masyarakatnya dalam hal mengakses pelayanan kesehatan.

“Sejak 1 Agustus 2021 nanti tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat Belu untuk melakukan pelayanan kesehatan baik di tingkat pelayanan pertama atau primer maupun tingkat layanan rujukan,” urai Munaqib dalam sambutannya saat acara pencanangan program pengobatan gratis, 26 Juli 2021.

Ditambahkan, “Pada tanggal 1 Agustus 2021 ini masyarakat Belu dapat berobat ke seluruh Indonesia sesuai dengan kebutuhan medisnya. Kalau memang di kabupaten Belu belum sanggup di selesaikan persoalan kesehatannya, bisa ke Kupang. Kalau di Kupang belum bisa diselesaikan, bisa ke Bali. Kalau di Bali belum bisa diselesaikan, bisa ke Surabaya. Kalau di Surabaya belum bisa diselesaikan bisa, ke Jakarta. Artinya seluruh penduduk kabupaten Belu sejak tanggal 1 Agustus 2021 dapat berobat di seluruh Indonesia, sesuai dengan indikasi medis yang ada pada pasien tersebut.”

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua mengatakan hal ini tentunya sesuai dengan penjaminan yang diberikan ke seluruh penduduk Indonesia dalam undang-undang Dasar 1945 bahwa hak sehat itu adalah hak seluruh penduduk Indonesia.

Disampaikan bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Belu sejak 1 Agustus 2021 ini 100% masyarakat yang sudah punya NIK dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dijamin langsung oleh Pemerintah Daerah Belu.

“Sekali lagi terima kasih bapak Bupati, bapak Wakil Bupati dan seluruh jajaran di Pemerintahan kabupaten Belu,” ujarnya.

Kepala BPJS Atambua juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Belu merupakan Kabupaten pertama dan satu-satunya kabupaten di daratan pulau Timor yang telah berhasil mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC).

“Ini persis jaminan yang ada di kota Surabaya. Hal ini tentunya sejalan dengan RPJMN pemerintah pusat seluruh penduduk sudah dijaminkan kesehatannya. Ini adalah suatu prestasi yang luar biasa bagi kabupaten Belu yang juga secara manfaat dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Belu. Tidak ada kekhawatiran lagi bagi masyarakat Belu ketika jatuh sakit bisa langsung mengakses pelayanan baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas,” pintanya.

Lanjutnya, “Dengan terwujudnya UHC di kabupaten Belu ini akan menjadi sebuah prestasi sekaligus tantangan besar bagi seluruh pihak yang dimana pelayanan berkualitas kepada masyarakat harus difokuskan.”

Munaqib juga mengakui bahwa dalam mensukseskan ini Pemda Belu menggelontorkan dana yang tidak sedikit. Namun dengan pengelolaan yang profesional serta akuntabel sesuai ketentuan regulasi, dana tersebut juga akan kembali masuk menjadi PAD kabupaten Belu dalam bentuk dana kapitasi dan non kapitasi ke Puskesmas serta biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit.

Pihak BPJS kesehatan berkomitmen bahwa kualitas pelayanan harus diutamakan karena peserta dipandang sebagai 2 komponen yaitu sebagai costumer BPJS kesehatan dan sebagai juragan BPJS Kesehatan.

Dikatakan pula, perjanjian kerjasama bagi itu pelayanan primer maupun pelayanan rujukan itu selalu diperbarui setiap tahunnya.

“Kami pasti melaporkan ini nanti terhadap jajaran Pak Bupati bahwa kita sama-sama harus kawal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang sudah dianggarkan iurannya begitu besar oleh pemerintah Kabupaten. Pelayanan harus berkualitas, harus ada standarnya, harus diakses dengan mudah, tidak boleh lagi ada peserta JKN atau calon peserta yang harus bolak-balik dari kantor BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit,” tuturnya.

Kepala BPJS kesehatan cabang Atambua ini memiliki optimisme bahwa penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kabupaten Belu akan berjalan dengan baik.

Sayangnya, hingga akhir-akhir niat pelayanan yang tulus dari Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM ini terus disebarkan informasi di tengah masyarakat terlebih melalui media sosial bahwa Bupati Belu menerima fee dari pihak BPJS Kesehatan karena melancarkan program Pengobatan Gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), NIK ataupun Kartu Identitas Anak (KIA) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi hal memberikan Fee kepada Bupati Belu tersebut dibantah keras oleh pihak BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor cabang Atambua, Adhitya Wahyu Pradhana saat diwawancarai oleh media ini, Selasa (08/11/2022) tidak membenarkan akan tuduhan pejabat menerima fee dari program tersebut.

“Tidak benar adanya bupati atau pejabat daerah yang menerima fee. Justru pemerintah daerah Kabupaten Belu itu telah melaksanakan ketentuan undang-undang sesuai dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkasnya.

Lanjut, “Dan baru-baru ini dipertegas di instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 yang mana di lsitu Bapak Presiden menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk mengalokasikan dana kepada penduduknya di masing-masing wilayah menjadi peserta BPJS Kesehatan atau peserta program JKN.”

Pihak BPJS Kesehatan ini menerangkan bahwa melalui program ini baik Pemerintah Daerah maupun pihak BPJS Kesehatan Atambua bekerja sesuai tupoksinya dan uang yang menjadi kewajiban Pemda Belu dalam menjamin masyarakatnya tidak ditransaksikan secara manual melainkan langsung ditransfer ke BPJS Kesehatan di pusat.

“Disini kami BPJS Kesehatan maupun Pemerintah Daerah bekerja sesuai tupoksinya artinya uang itu tidak kami sentuh dan bahkan pembayarannya tercatat di sistem serta tidak ada lagi pembayaran secara manual atau tunai dan semuanya tercatat di rekening Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang siap dipertanggungjawabkan. Dan itu pun nanti masuk ke dana BPJS Kesehatan dan tidak masuk juga ke BPJS Kesehatan kantor cabang Atambua,” tegasnya.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor cabang Atambua ini pun menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan menagih uang ke Pemda Belu sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar.

“Ketika jumlah peserta yang terdaftar itu telah sesuai maka BPJS Kesehatan akan menerbitkan surat tagihan kepada pemerintah daerah untuk pembayaran iuran,” urai Adhitya.

Ditambahkan, “Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu kelas 3 dan besarannya adalah 37.800 rupiah. Artinya 35.000 jumlah iuran dan bantuan iurannya adalah 2.800. Nah ketika nanti jumlah pesertanya itu kalau misalnya terdaftar 1000 maka yang kami tagihkan itu 37.800 dikalikan dengan 1000. Tidak ada tambahan apa-apa, tidak ada presentasi apapun dan tidak ada fee kepada pejabat negeri sesuai isu yang beredar di masyarakat. Jadi kami tagihkan sesuai apa yang ada”.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor cabang Atambua menerangkan pula bahwa aliran dana BPJS yang ditransfer ke pusat tidak saja digunakan oleh masyarakat Belu tetapi digunakan juga bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia begitu pun sebaliknya.

“Dana BPJS ini sesuai dengan prinsip peraturan perundangan-undangan berprinsip gotong royong artinya penerimaan di satu kabupaten di wilayah manapun itu nantinya akan digunakan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan atau diperlukan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak semata-mata iuran ini digunakan oleh kebutuhan masyarakat Belu tetapi digunakan untuk membiayai seluruh masyarakat di Indonesia yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan,” pintanya.

Pihak BPJS Kesehatan malah berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM karena memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Jaminan Kesehatan Nasional.

“Justru kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Belu yang berkomitmen tinggi untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Jaminan Kesehatan Nasional dan pelaksanaan inpres yang menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota menganggarkan program JKN,” ungkap Adhitya. ***(Ronny)