Monday, January 12, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Rencana Tata Dapil Dan Alokasi Kursi ADPRD, KPU Belu Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

ATAMBUA, The East Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi oleh KPU Belu ini digelar di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat (18/11/2022).

Narasumber dalam kegiatan tersebut, para komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu.

Hadir sebagai peserta sosialisasi, Forkompinda Kabupaten Belu, utusan Partai politik di Kabupaten Belu, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Kaban Kesbangpol Belu, tokoh masyarakat dan insan Pers.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel;

2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum perlu menata ulang sistematika agar lebih mudah dipahami, sehingga perlu diganti;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Komisioner KPU Kabupaten Belu, Joni Arianto Neolaka, didampingi juga oleh Yohanes Epen Atapala dalam sempat wawancara dengan awak media The East Indonesia menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut agar seluruh elemen masyarakat bisa mengetahui mekanisme penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

“Ini kita lakukan agar pada saat tahapannya berjalan, kita masuk dalam uji publik usulan penataan dapil di Kabupaten Belu, masyarakat sudah tahu mekanismenya seperti apa dan bisa terlibat,” pinta Joni.

Dirinya mengharapkan dengan sosialisasi ini juga masyarakat punya pemahaman tentang bagaimana Dapil itu dibentuk dan alokasi kursi untuk setiap dapil tersebut.

“Dalam tahapan-tahapan ada proses yang salah, masyarakat juga bisa melakukan koreksi. Nanti akan dibuka pengumuman untuk ada tanggapan masyarakat terkait rancangan yang akan dilakukan. Sehingga nanti dalam uji publik juga kita menerima tanggapan dan catatan dari masyarakat ,” urai Joni Neolaka.

Dengan hal-hal tersebut KPU Belu harapkan bisa mendapatkan rancangan usulan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang baik dan dibawah ke Provinsi dan selanjutnya dibahas oleh KPU RI untuk ditetapkan.

Joni Neolaka menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota bisa mengusulkan sampai 4 rancangan usulan yang akan disaring di KPU Provinsi untuk membawa 2 rancangan usulan ke KPU RI untuk dipresentasikan dan menentukannya.

“Jadi itu bukan kewenangan kami untuk menetapkan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Itu kewenangannya KPU RI. Kami hanya melakukan usulan penataan,” tandasnya.

Pihak KPU Kabupaten Belu pun akan segera membentuk tim untuk membuat beberapa rancangan usulan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum tahun 2024 karena final dari proses ini akan selesai pada bulan Februari tahun 2023.*** (Ronny)

Popular Articles