Diduga Akan Diselundupkan Ke Negara Timor Leste, Pelaku dan BB Minyak Tanah 1560 Liter Diamankan Polres Belu

471
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Djafar Awad Alkatiri, SH (berkemeja putih) saat melakukan press release kasus BBM minyak tanah yang akan diselundupkan ke Timor Leste

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti minyak tanah yang diduga akan diselundupkan ke Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Sebanyak 1.560 liter minyak tanah yang diisi dalam 78 jerigen dan telah berada dalam sebuah perahu dengan panjang sekitar 6 meter ini berhasil ditangkap oleh anggota Sat Pol Airud Atapupu Polres Belu, Jumat (11/11/2022) di pesisir pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan langsung Negara RI-RDTL.

Hal ini terungkap saat press release kasus menyalahgunakan penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefued petrolium gas yang bersubsidi oleh pemerintah, Jumat (25/11/2022).

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Djafar Awad Alkatiri, SH menjelaskan bahwa pelaku berinisial NP warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, membeli BBM jenis Minyak tanah dan menyimpan di sebuah perahu miliknya yang berada di pinggir pantai sambil menunggu orang dari Timor Leste datang dan mengambil BBM tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022, sekitar 13.00 wita.

Dijelaskan bahwa saat itu, anggota Sat Pol Airud Atapupu Polres Belu yang sedang melakukan patroli di sekitar pesisir pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk.

Melihat ada sebuah perahu kayu yang sedang diparkirkan di pinggir pantai dan saat itu petugas melihat ada barang yang berada di atas perahu tersebut sehingga saat itu pun petugas langsung mendekat dan mengecek isi perahu.

“Ternyata petugas mendapati isi perahu tersebut berupa 78 jerigen ukuran 22 liter yang didalamnya terisi bahan bakar minyak jenis Minyak Tanah yang mana setiap jerigennya berisi 20 liter sehingga jumlah Bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disimpan dalam perahu tersebut sebanyak 1.560 liter. Modus yang dilakukan oleh pelaku ini adalah menampung dan menunggu di pinggir pantai sambil menunggu pembeli dari Negara Timor Leste,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Djafar Awad Alkatiri.

Diterangkan bahwa atas kejadian tersebut maka petugas Sat Pol Airud Atapupu langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada personil anggota Polres Belu lainnya yang tergabung dalam Satgas Linbas dan kemudian barang bukti dan pemilik dari BBM jenis minyak tanah tersebut langsung di bawah dan diamankan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belu untuk Proses hukum selanjutnya.

“Saat ini sudah tahap penyidikan. Kami telah menetapkan tersangka dan sejauh ini sedang berproses sembari menunggu berkas rampung untuk dilimpahkan,” urai Djafar Awad Alkatiri.

Kasat Reskrim Polres Belu ini juga menegaskan kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 55 Jo. pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS sebagaimana telah diubah dan ditambah pada paragraf 5 angka 9 pasal 5 Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ***Ronny