ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM dan Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM, kembali meraih sebuah penghargaan bagi Kabupaten Belu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Penghargaan kali ini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G Sadikin menganugerahkan tanda penghargaan kepada Bupati Kabupaten Belu, Provinsi NTT sebagai daerah terbaik kategori komitmen pemenuhan 7 jenis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pemberian Penghargaan itu diserahkan oleh Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin melalui Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, M.KM yang diterima oleh Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM di Hotel Trans Resort Bali, Senin (28/11/2022), dalam Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022.
Malam Penganugerahan Penghargaan kepada Bupati Belu di Denpasar, Bali, disaksikan secara virtual oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, drg. Ansilla Eka Mutty dari Kabupaten Belu, wilayah perbatasan negara RI-RDTL.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah meluncurkan 6 pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Sebagai daerah yang memiliki komitmen pelayanan di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Belu menerapkan salah satu pilar transformasi kesehatan, dengan melakukan pemerataan SDM kesehataan yang ada di Kabupaten Belu melalui academic health system.
Melalui sistem tersebutlah, diharapkan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dapat menghitung dan memenuhi kebutuhan SDM di masing-masing wilayah.
Diketahui juga, dalam memperingati HKN tahun 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan penghargaan STBM kepada Kabupaten Belu sebagai kabupaten/kota Stop Buang Air Besar Sembarangan (Open Defecation Free) pada upaya memobilisasi masyarakat untuk terlibat dalam penyediaan layanan sanitasi berbasis masyarakat tahun 2022 yang tertuang dalam Kep.Menkes RI nomor : HK.01.07/Menkes/1896/2022 tertanggal 9 November 2022. (Ronny)


