Saturday, January 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Wow! Buka Ulang Sidang, DPRD Belu Hanya Butuh Waktu 3 Hari Bahas APBD TA 2023 Hingga Penandatanganan Persetujuan. Ini Agenda Lengkapnya!

ATAMBUA, The East Indonesia – Pembukaan Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan ulang pada, Senin sore (28/11/2022).

Sebelumnya tanpa kehadiran pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu baik itu Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM; Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM; Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE.,MSi dan jajarannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu secara sepihak membuka Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 pada, Rabu (16/11/2022).

Dilansir, penanusantara.com, pembukaan Rapat masa persidangan III yang dipimpin Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior bersama Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu, Rabu (16/11/2022).

Sidang itu hanya dihadiri 24 Anggota DPRD Belu, dari jumlah DPRD sebanyak 30 orang, sementara kursi kosong itu tidak terisi dari Pihak Pemerintah Daerah, baik itu kursi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Belu.

Sementara kursi kosong lainnya, menghiasi suasana rapat Paripurna yang digelar tanpa dihadiri pimpinan OPD.

Sekretaris DPRD Belu, Servasius Boko Hela Mau saat pembukaan rapat paripurna itu menyampaikan laporan kehadiran anggota dprd belu dan dinyatakan memenuhui qorum dan meminta Pimpinan DPRD Belu untuk membuka sidang dimaksud.

Sementara Ketua DPRD Belu Jeremias Menek Seran Junior berdasarkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kanupaten Belu nomor 7 tahun 2022 tertanggal 11 Oktober 2022 sidang DPRD akan dimulai dengan beberapa agenda pokok.

“Pertama pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023 dan kedua pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang penataan dan pemberdayaan masyarakat desa, kelurahaan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat,” ucap Manek Seran Junior dalam pidatonya.

Bukan tanpa alasan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tentu mempunyai dalih atas ketidakhadiran tersebut.

Diberitakan oleh media ini, The East Indonesia, Pihak Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Sekda Belu dan para staf ahli, para asisten dan Pimpinan OPD memilih tidak hadir pada Acara Pembukaan Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dengan Agenda Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023, yang akan di gelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kabupaten Belu, Senin (14/11/2022).

Agenda sidang tersebut, merujuk Surat Undangan Nomor DPRD.005/237/XI/2022, tanggal 11 November 2022, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr.

Alasan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Belu, menyusul belum dilakukan Penutupan Sidang Paripurna Penetapan 4 (Empat) Ranperda yang diajukan Pemerintah.

Sementara sidang paripurna untuk menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dalam masa Sidang Kedua Tahun 2022, sampai dengan saat ini belum disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Belu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini merujuk Tatib DPRD Kabupaten Belu, Pasal 110 butir ke-4 yang menyebutkan bahwa, Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan perda wajib dihadiri Bupati,” demikian rilis pers yang dikeluarkan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu tertanggal 14 November 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Bagiannya, Daniel Nahak.

Dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Belu telah bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu terkait kepastian Proses Penetapan 4 (empat) Ranperda yang telah dibahas pada masa Sidang Kedua Tahun 2022.

Berikut bunyi Surat Bupati Belu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Nomor 130/Pem/XI/2022 Tanggal 08 November 2022 dengan Hal Pemberitahuan.

Ketua DPRD Belu saat menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu. Foto : Ist

“Terkait perihal surat tersebut, Pemerintah memohon informasi kelanjutan Proses Penetapan 4 (empat) buah Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, mengingat 4 (empat) buah Ranperda tersebut telah dilaksanakan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT di Kupang,” urainya.

Sayangnya, surat tersebut tidak ditanggapi, sehingga Bupati Belu melalui Sekda Belu kembali menyurati Ketua DPRD Kabupaten Belu melalui Surat Nomor 130/Pem/82/XI/2022, tanggal 14 November 2022, perihal Kepastian Proses Penetapan 4 (empat) Ranperda yang telah dibahas pada masa sidang kedua tahun 2022.

Berikut isi surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr. Menunjuk Surat Ketua DPRD Kabupaten Belu Nomor DPRD.005/273/XI/2022 Tanggal 11 November 2022, Perihal Undangan, dengan ini Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kembali Pemerintah mohon kepastian dan kejelasan proses penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dalam masa Sidang Kedua Tahun 2022, tetapi sampai dengan saat ini belum disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bupati menjadi peraturan daerah

2. Pemerintah perlu mengingatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksudkan pada angka 1 diatas merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan telah dibahas pada masa Sidang Kedua Tahun 2022 bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan untuk diproses lebih lanjut oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat Nomor HK.03.5/244/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu yang disampaikan antara lain kepada Ketua DPRD Kabupaten Belu di Atambua.

3. Pemerintah mohon kepastian dan kejelasan proses penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelum pelaksanaan Sidang Ketiga Tahun 2022 dengan agenda Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat Ketua DPRD Kabupaten Belu Nomor DPRD.005/273/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 Perihal Undangan diatas.

Untuk diketahui, tembusan surat Ini disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang; Bupati Belu di Atambua (sebagai laporan); Wakil Bupati Belu di Atambua (untuk maklum); Sekretaris DPRD Kabupaten Belu (untuk segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD) dan Arsip.

Atas alasan itu, Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 pada, Rabu (16/11/2022) harus terhenti dan dilakukanlah konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT.

Berjalannya waktu, tepatnya sore kemarin, tanggal 28 November 2022, Ketua DPRD kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran JR membuka ulang sidang Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.

Sidang Pembukaan ini dihadiri oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM; Wakil Ketua I DPRD Belu, Yohanes Jefri Nahak; Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu; Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin; para anggota DPRD Belu, Pimpinan OPD Kabupaten Belu dan Forkompinda plus Kabupaten Belu.

Sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2022 tentang pembahasan APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 memiliki batas waktu sampai tanggal 30 November 2022 untuk capai pada tahapan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.

Hebatnya, hingga tahap penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari terhitung tanggal 28 – 30 November 2022.

Berdasarkan Banmus DPRD kabupaten Belu, berikut waktu dan jadwal acara sidang DPRD kabupaten Belu tahun 2022 tentang APBD kabupaten Belu TA 2023.

Senin, 28 November 2022
1. PARIPURNA 1, jam 4 sore
• Pembukaan sidang

2. PARIPURNA 2, jam 5 sore
• Penyampaian dan Pembahasan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu terhadap Waktu dan Jadwal Acara Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
• Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Persetujuan DPRD Kabupaten Belu terhadap 4 (empat) Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
• Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD – Kabupaten Belu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
• Sambutan Bupati Belu.
• Penyerahan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Belu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab.Belu Tahun 2022
• Penyampaian Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
• Penjelasan Pimpinan DPRD Kabupaten Belu terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Belu.
• Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

3. PARIPURNA 3, jam 7 malam
• Penyampaian Pendapat Bupati Belu terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Belu.
• Rapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belu untuk menyusun :
– Pandangan Umum Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 dan 1 (satu) Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kab. Belu.
– Jawaban Fraksi-fraksi ferhadap Pendapat Bupati Belu Atas Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Belu.

4. PARIPURNA 4, jam 8 malam
• Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belu terhadap :
– Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda tentang APBD Kab.Belu Tahun Anggaran 2023.
– 1 (satu) Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kab.Belu.

Selasa, 29 November 2022
5. PARIPURNA 5, jam 1 siang
• Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksifraksi DPRD Kabupaten Belu terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 dan 1 (satu) Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
• Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Bupati Belu Atas Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Belu.

Jam 14:30 WITA
• Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Belu untuk membahas Ranperda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
• Rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Belu terhadap Ranperda yang diajukan Pemda dan Ranper Inisiatif DPRD Kabupaten Belu.

Rabu, 30 November 2022
6. PARIPURNA 6, jam 13:00 WITA
• Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Belu terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.

Jam 14:00 WITA
• Rapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belu untuk menyusun Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.

7. PARIPURNA 7, jam 17:00 WITA
• Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belu terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023.
• Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu TA. 2023.
• Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Belu tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023
• Penandatanganan berita acara persetujuan bersama
• Sambutan Bupati Belu

Selanjutnya, jika telah dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023 maka pada tanggal 4 – 9 Desember 2022, akan dilakukan evaluasi Banggar DPRD Belu bersama tim Provinsi NTT terhadap rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu TA 2023 serta akan dilakukan pengharmonisasian dan fasilitas ranperda inisiatif DPRD kabupaten Belu oleh tim harmonisasi Kemenkumham NTT dan tim fasilitasi biro hukum Setda provinsi NTT bersama badan pembentukan Perda Kabupaten Belu.

Sekembalinya darisana maka akan dilanjutkan dengan Paripurna 8 dan Paripurna 9 serta Paripurna 10 tentang penutupan sidang pada Rabu 14 Desember 2022. (Ronny)

Popular Articles