ATAMBUA, The East Indonesia – Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024, KPUD Kabupaten Belu telah menyiapkan 3 rancangan untuk penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu.
Dalam kegiatan yang digelar oleh KPUD Kabupaten Belu di Aula CU Kasih Sejahtera Atambua, Rabu (14/12/2022), dipaparkan tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan perihal uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kodim 1605/Belu, perwakilan Polres Belu, Kesbangpol Belu, partai politik dan tokoh masyarakat kabupaten Belu.
Dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dengan nomor 91/PL.01.3-BA/5340/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum tahun 2024, ditetapkan;
• Pertama, Rancangan 1
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 1, alokasi 7 kursi
1. Kota Atambua, dengan jumlah penduduk 31.379
2. Atambua Selatan, dengan jumlah penduduk 26.247
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 2, alokasi 6 kursi
1. Kakuluk Mesak, dengan jumlah penduduk 22.692
2. Atambua Barat, dengan jumlah penduduk 23.815
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 3, alokasi 10 kursi
1. Lamaknen, dengan jumlah penduduk 13.230
2. Tasifeto Timur, dengan jumlah penduduk 27.150
3. Raihat, dengan jumlah penduduk 15.401
4. Lasiolat, dengan jumlah penduduk 7.724
5. Lamaknen Selatan, dengan jumlah penduduk 9.403
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 4, alokasi 7 kursi
1. Tasifeto Barat, dengan jumlah penduduk 26.848
2. Raimanuk, dengan jumlah penduduk 18.561
3. Nanaet Duabesi, dengan jumlah penduduk 5.416
• Kedua, Rancangan 2
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 1, alokasi 7 kursi
1. Kota Atambua, dengan jumlah penduduk 31.379
2. Atambua Selatan, dengan jumlah penduduk 26.247
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 2, alokasi 10 kursi
1. Lamaknen, dengan jumlah penduduk 13.230
2. Tasifeto Timur, dengan jumlah penduduk 27.150
3. Raihat, dengan jumlah penduduk 15.401
4. Lasiolat, dengan jumlah penduduk 7.724
5. Lamaknen Selatan, dengan jumlah penduduk 9.403
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 3, alokasi 7 kursi
1. Tasifeto Barat, dengan jumlah penduduk 26.848
2. Raimanuk, dengan jumlah penduduk 18.561
3. Nanaet Duabesi, dengan jumlah penduduk 5.416
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 4, alokasi 6 kursi
1. Kakuluk Mesak, dengan jumlah penduduk 22.692
2. Atambua Barat, dengan jumlah penduduk 23.815
• Ketiga, Rancangan 3
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 1, alokasi 7 kursi
1. Kota Atambua, dengan jumlah penduduk 31.379
2. Atambua Selatan, dengan jumlah penduduk 26.247
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 2, alokasi 5 kursi
1. Tasifeto Timur, dengan jumlah penduduk 27.150
2. Lasiolat, dengan jumlah penduduk 7.724
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 3, alokasi 5 kursi
1. Lamaknen, dengan jumlah penduduk 13.230
2. Raihat, dengan jumlah penduduk 15.401
3. Lamaknen Selatan, dengan jumlah penduduk 9.403
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 4, alokasi 7 kursi
1. Tasifeto Barat, dengan jumlah penduduk 26.848
2. Raimanuk, dengan jumlah penduduk 18.561
3. Nanaet Duabesi, dengan jumlah penduduk 5.416
Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 5, alokasi 6 kursi
1. Kakuluk Mesak, dengan jumlah penduduk 22.692
2. Atambua Barat, dengan jumlah penduduk 23.815.***(Ronny)


