Menang Gugatan di Mahkamah Agung RI Hingga Pilkades Ulang, Ignasius Bau Akhirnya Dilantik Jadi Kades Leowalu

326
Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin saat melantik Ignasius Bau sebagai Kepala Desa Leowalu. FOTO - IST.

ATAMBUA, The East Indonesia – Perjuangan seorang warga di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu bernama Ignasius Bau ternyata membuahkan hasil yang manis.

Saat itu, dalam Pilkades serentak tahun 2019, pada masa kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan periode 2016-2021 melahirkan sekaligus meninggalkan kasus sengketa di Desa Leowalu.

Pada masa Pemerintahan yang dikenal dengan tagline “Sahabat” tersebut, oleh masyarakat Leowalu dan calon Kepala Desa Leowalu yang merasa dirugikan saat itu, Ignasius Bau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Keadilan terhadap masyarakat kecil di Pedesaan Leowalu pun terjawab. Gugatan masyarakat Desa Leowalu ini berhasil memenangkan gugatannya oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Saat itu Calon Kepala Desa Leowalu, Ignasius Bau bertindak sebagai penggugat dan Bupati Belu, Willybrodus Lay selaku tergugat.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kupang disebutkan, perkara dengan nomor 102/G/2019/PTUN.KPG ini diputuskan pada Rabu (20/05/2020) lalu dengan status putusan, gugatan dikabulkan.

Foto bersama Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, Wakil Bupati Belu, Alo Haleserens dan Kades Leowalu, Ignasius Bau serta masyarakat Leowalu. FOTO – IST.

Sialnya, terhadap putusan PTUN Kupang ini, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH selaku tergugat mengajukan banding. Hal ini terlihat dari status perkara Permohonan Banding pada SIPP PTUN Kupang pada Kamis (28/05/2020).

Namun, keberuntungan tetap jatuh pada suara masyarakat kecil Desa Leowalu yang mencari keadilan. Bupati Belu, Willybrodus Lay akhirnya kalah lagi dalam melawan rakyatnya sendiri di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya.

Baca juga :  Bali Kirim 1000 Penari Saat Kampanye Jokowi Di GBK

Lebih sadisnya, kembali lagi Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan membuat rumit usaha pencarian keadilan oleh masyarakatnya sendiri, warga Desa Leowalu.

Berdasarkan keputusan tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu pun melakukan upaya lagi untuk banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Upaya banding ini pun berlanjut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Lagi-lagi Bupati Belu, Willybrodus Lay selaku Tergugat/Pembanding ditolak permohonannya.

Usaha mencari keadilan dalam polemik pada pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu akhirnya mencapai tingkat yang paling tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapatkan kemenangan pada masyarakat kecil sebagai pencari keadilan.

Atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bernomor 269 K/TUN/2021, Bupati Belu, dr Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM yang berhasil menumbangkan Calon Petahana, paket Sahabat dalam Pilkada 2020 lalu, menindaklanjuti keputusan tersebut dengan memberhentikan Kepala Desa Leowalu menjabat, Paskalis Tes dan melantik penjabat (Pj) Kepala Desa Leowalu yang baru, Paulus Mau Loko sembari menunggu proses Pilkades ulang Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

Baca juga :  Dalam Waktu Dekat Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Wakilnya di Pilpres 2019

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung terhadap persengketaan pemilihan Kepala Desa di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu menemui kata akhir. Kita Negara hukum, kita taat terhadap hukum. Karena itu memutuskan bahwa kita hari ini memberhentikan pejabat Kepala Desa dan melantik penjabat Kepala Desa Leowalu,” tutur Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dalam sambutannya pada acara pengambilan sumpah dan pelantikan PJ Kepala Desa Leowalu, di ruang rapat Bupati Belu, Rabu (22/12/2021).

Proses pun berlanjut, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022 terjadi Pilkades ulang di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen.

Dalam Pilkades ulang tersebut, ternyata Ignasius Bau yang kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Leowalu berhasil menang mutlak atas Calon Kades lainnya.

Ignasius Bau (35), pria kelahiran Leowalu Jol, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen dilantik secara resmi oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH.,FINASIM sebagai Kepala Desa Leowalu.

Hai ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Belu nomor 424/HK/2022 tentang Pengangkatan Kepala Desa antar waktu Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu periode 2019-2025.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu periode 2019-2025 ini terjadi di Aula Kantor Camat Lamaknen di Weluli, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Senin pagi, (09/01/2023).

Baca juga :  Setelah Bertemu Jokowi, PM Malaysia Bersua Megawati

Hadir juga dalam pelantikan Kades Leowalu, Wakil Bupati Belu, Dr. Drs. Aloysius Haleserens, MM; Wakil Ketua TP PKK Belu, Rinawati Perangin-angin; Pimpinan OPD, Pimpinan Forkompinda, Para Camat, Para Kepala Desa, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Leowalu.

Bupati Belu, dokter Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM dalam sambutannya menyampaikan proficiat kepada Kepala Desa Antar Waktu Desa Leowalu, Ignasius Bau.

Dirinya berharap agar Kepala Desa Leowalu dapat berkerja maksimal sehingga bisa mendapatkan hasil memuaskan bagi pelayanan kepada masyarakat Desa Leowalu.

“Selamat kepada Kepala Desa, Pak Ignasius. Pak Desa diutus untuk melayani masyarakat Leowalu. Semoga pak bisa menjalankan tugas perutusan ini sehingga manfaat masyarakat kita di Desa Leowalu,” ujar dokter Agus Taolin.

Bupati Belu yang juga adalah seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam konsultan Gastroentero Hepatologi ini meminta agar pihaknya, Pemerintah Daerah, Kecamatan dan desa-desa sekitar untuk saling bersinergi bersama Kades Leowalu yang baru dilantik untuk pembangunan Desa Leowalu yang lebih baik.

“Kita harus bekerja bersama-sama secara terus menerus. Mereka berbicara kepada kita di Facebook atau media sosial, kita secara bersama pula tunjukkan dengan kinerja kita sehingga masyarakatlah yang akan menilai dengan standar masyarakat kita,” tandasnya.***(Ronny)

Facebook Comments

About Post Author