Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Nyuri Uang di Toko Majikan

242
Pelaku Gede Tila Ariasa. Foto : Ist

SINGARAJA, The East Indonesia – Pasca diberhentikan dari pekerjaanya sebagai karyawan toko, Gede Tila Ariasa (24) nekat melakukan pencurian di toko majikannya. Pelaku mencuri uang sebesar Rp. 1.300.000,- milik mantan bossnya di laci toko saat malam hari. Aksi pencurian tersebut terungkap lewat rekaman cctv yang terpasang di toko tersebut.

Korban Gede Sutarma Jaya (36) pemilik Toko Krisna Mart melaporkan aksi pencurian yang terjadi pada tanggal 6 Januari sekitar pukul 23.07 Wita. Uang yang ada di laci tokonya hilang sebesar Rp. 1.300.000,- dan juga beberapa rokok yang dicuri pelaku. Korban pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Sawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengecekan di rekaman CCTV, tampak pelaku yakni Gede Tila Ariasa yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan ditoko tersebut terekam mengambil uang yang ada di dalam laci serta mengambil rokok yang ada di toko. Pelaku yang sebelumnya diberhentikan oleh bosnya pada tanggal 5 Januari nekat mencuri dengan masuk dari pintu belakang toko pada tengah malam.

Berbekal dari bukti-bukti tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit Kecamatan Sawan pada hari Sabtu (7/1). Dari tangan pelaku polisi mendapatkan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 150.000,- serta 7 batang rokok.

Dari pengakuan pelaku Tila Ariasa mengaku menggunakan uang tersebut untuk minum bersama teman-temannya dan juga memberikan uang kepada temannya. “uang itu digunakan untuk minum bersama teman dan ada yang saya berikan uang ke teman saya,” ucap pelaku.

Kapolsek Sawan Akp Dewa Putu Sudiasa mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di toko mantan majikannya pada tengah malam. Dan pihaknya dengan mudah mendapatkan pelaku karena aksinya terekam CCTV. “ Kasus ini masih dikembangkan dan didalami. Untuk sangkaan pasal pada pelaku dikenakan tindakan pencurian biasa yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Penulis|Wismaya