Sebut Wartawan Seperti Sampah dan Taek Sapi, PENA NTT Bali Minta Politisi PAN di Maumere NTT Diproses Hukum

109
Penasihat Perhimpunan Jurnalis - PENA NTT Bali yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja. FOTO - IST.

DENPASAR, The East Indonesia – Ulah Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Philips Fransiskus terus menuai pro dan kontra. Politisi PAN itu dalam sebuah diskusi dengan sejumlah awak media di Ruang DPRD Kabupaten Sikka telah mencecar dan menuding wartawan dengan sebutan yang kurang senonoh dan tidak sopan. Politisi PAN itu menyebut wartawan dengan sebut Taek (kotoran sapi) dan sampah.

Ketua PENA NTT Igo Kleden menjelaskan, PENA NTT Bali sangat menyayangkan umpatan politisi PAN itu karena telah melukai profesi wartawan.

“Terlepas dari konflik pribadi dengan seorang jurnalis dan sebuah media lokal di wilayah itu, namun umpatan dan caci maki dengan kata kasar seperti taek sapi atau wartawan seperti sampah ini sungguh memalukan dan tidak layak bagi seorang pejabat publik dan juga politisi PAN. Ini penghinaan terhada profesi,” ujarnya di Denpasar, Jumat (3/2/2023).

Baca juga :  Kasdam XII/Tanjungpura Kukuhkan 13 Pamen Jadi Warga Kodam

Igo mengaku, PENA NTT Bali sudah mencermati beberapa berita di berbagai media online. Juga termasuk muatan hak jawab yang disampaikan oleh Philips, politisi PAN itu, setelah isu ini tersiar ke beberapa media.

Dalam hak jawab yang ditayangkan, tampak Philips mengakui jika makian dan umpatan dengan kasar tersebut memang sengaja dia ucapkan. Namun sayangnya, politisi PAN itu tidak secara tegas merujuk pada pribadi dan media tertentu. Apalagi pernyataan itu disampaikan di ruangan publik yakni di Kantor DPRD Sikka.

“Artinya, umpatan dan caci maki seperti taek dan sampah itu ditujukan kepada wartawan yang hadir saat itu. Kami tidak membahas hubungan pribadi dengan jurnalis yang bersangkutan, tetapi menghina profesi wartawan itu yang tidak patut untuk seorang politisi PAN,” ujarnya.

Penasihat PENA NTT Bali yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengatakan, politisi PAN itu harus dilaporkan secata hukum karena menghina profesi wartawan.

Baca juga :  Rekonsiliasi Dengan BPJS Kesehatan, Iuran Wajib PPU Pemkab Buleleng Sebesar 5%

“Jika benar Pilips itu menyebut wartawan itu taek sapi, lebih rendah dari sampah, jika benar maka layak dipidana. Ini harus dipidanakan. Secara Undang-undang ITE juga masuk. Politisi PAN bisa diadukan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 311 KUHP untuk kasus fitnah. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Asesor nasional untuk kompetensi wartawan itu juga menegaskan, politisi PAN ini perlu belajar etika komunikasi dan mendesak PAN untuk mengambil sikap tegas.

Menurut Edo, begitu ia biasa disapa, politisi juga profesi. Jurnalis juga profesi. Jurnalis dan politisi itu harus sama sama menjaga profesinya masing-masing. Jangan sampai politisi, karena dia seorang anggota DPRD, seenaknya merendahkan profesi wartawan dengan sebutan taek sapi atau sampah.

Baca juga :  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan

“Sebagai profesi kita harus sama-sama saling menghargai dan saling menghormati. Jangan pernah ada sedikitpun kata-kata yang menghina, melecehkan. Politisi menyuarakan aspirasi rakyat. Kita juga menyuarakan suara masyarakat. Itu fungsinya media, fungsinya membawa aspirasi masyarakat. Jadi kita posisinya sama, jangan saling menghina begitu. Saya tidak suka kalau ada orang merendahkan profesi wartawan. Kalau konflik personal, bisa diselesaikan secara personal, jangan dilakukan di ruang publik,” ujarnya.

Informasi dari  lokasi di Maumere, pernyataan politisi PAN yang terkesan seperti preman tersebut sangat meresahkan. Berbagai kalangan akhirnya reaksi. Salah satunya yakni Aliansi Wartawan SIKKA (AWAS) yang rencananya akan melaporkan Philips ke polisi dalam waktu dekat.

“Hari ini kami konsolidasi, rapat. Nanti Senin kami akan laporkan saudara Philips ke polisi,” ujar Vian, salah seorang anggota AWAS melalui sambungan telfon.***

Editor|Chris

Facebook Comments

About Post Author