Wednesday, March 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pileg 2024, KPU Pastikan Dapil Tetap dan Alokasi Kursi DPRD Belu Berubah

ATAMBUA, The East Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Berdasarkan 3 rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang diajukan KPUD Belu, KPU telah menetapkan rancangan pertama untuk menjadi acuan pada Pileg DPRD Belu tahun 2024.

Rancangan 1-nya mengatakan;

Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 1, alokasi 7 kursi
1. Kota Atambua, dengan jumlah penduduk 31.379
2. Atambua Selatan, dengan jumlah penduduk 26.247

Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 2, alokasi 6 kursi
1. Kakuluk Mesak, dengan jumlah penduduk 22.692
2. Atambua Barat, dengan jumlah penduduk 23.815

Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 3, alokasi 10 kursi
1. Lamaknen, dengan jumlah penduduk 13.230
2. Tasifeto Timur, dengan jumlah penduduk 27.150
3. Raihat, dengan jumlah penduduk 15.401
4. Lasiolat, dengan jumlah penduduk 7.724
5. Lamaknen Selatan, dengan jumlah penduduk 9.403

Daerah Pemilihan (Dapil) Belu 4, alokasi 7 kursi
1. Tasifeto Barat, dengan jumlah penduduk 26.848
2. Raimanuk, dengan jumlah penduduk 18.561
3. Nanaet Duabesi, dengan jumlah penduduk 5.416

Hal ini terungkap dalam salinan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Februari 2023.

Dalam penetapan tersebut, terlihat jelas daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg DPRD kabupaten Belu tahun 2024 masih sama seperti tahun 2019 yang lalu.

Akan tetapi, alokasi kursi pada keempat dapil semuanya telah berubah dimana pada Pileg 2019 Dapil 1 ada 8 kursi, Dapil 2 ada 7 kursi, Dapil 3 ada 9 kursi, dan Dapil 4 ada 6 kursi.

Pada Pileg DPRD kabupaten Belu tahun 2024 mendatang, KPU menetapkan alokasi kursi DPRD Belu pada Dapil 1 ditetapkan berkurang menjadi 7 kursi, Dapil 2 ditetapkan berkurang menjadi 6 kursi, Dapil 3 ditetapkan bertambah menjadi 10 kursi, dan Dapil 4 ditetapkan bertambah menjadi 7 kursi. (Ronny)

Popular Articles