Bersama Pemuda-Pemudi di Batas RI-RDTL, Melki Laka Lena Minta Kawal 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

473
Melki Laka Lena di tengah pemuda - pemudi Belu. FOTO - RONNY

ATAMBUA, The East Indonesia – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Emanuel Melkiades Laka Lena melakukan sosialisasi penguatan 4 Pilar Kebangsaan Indonesia bagi pemuda-pemudi di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan langsung Negara RI-RDTL.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan dalam membangun negara Indonesia yang lebih maju dan sejahtera dari beranda Perbatasan Negara RI-RDTL.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena ini dilaksanakan di Aula Susteran SSpS, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Rabu malam (22/02/2023).

Melki Laka Lena yang juga adalah Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT ini menjelaskan bahwa terkait dengan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut, Pemerintah Indonesia menginginkan untuk terus memperkuat kebangsaan dan memperkokoh persatuan bangsa.

Adapun 4 pilar kebangsaan Indonesia tersebut meliputi pertama, Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

“Salah satu yang membuat kita warga Indonesia tidak pecah karena memiliki Pancasila. Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dirinya mengharapkan agar sebagai generasi penerus bangsa, pemuda-pemudi khususnya di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara haruslah membangun lagi nilai-nilai toleransi, gotong-royong, tolong-menolong, dan saling menghargai satu sama lain.

Kedua, UUD 1945, sebagai konstitusi dan landasan hukum negara Indonesia.

“Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi landasan utama hukum perundang-undangan yang ada di negara Indonesia,” ujar Melki Laka Lena.

Ketiga, NKRI, sebagai bentuk negara Indonesia yang tidak dapat dipecah belah.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk negara yang diatur dalam UUD 1945. Melalui NKRI diharapkan kita punya rasa kebangsaan dan cinta tanah air itu tetap terjaga dengan baik karena kita merupakan satu kesatuan,” pintanya.

Keempat, Bhinneka Tunggal Ika, sebagai semboyan yang menunjukkan keberagaman Indonesia yang dapat bersatu sebagai satu bangsa.

“Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan nasional Indonesia yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Semboyan ini mengandung makna bahwa meskipun Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya, tetapi semua warga Indonesia harus bersatu,” urai Melki Laka Lena.

Wakil Ketua IX DPR RI, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia bagi pemuda-pemudi di Kabupaten Belu sebagai wilayah Perbatasan langsung Negara RI-RDTL, dimaksudkan agar bisa menjadi garda terdepan untuk menanam dan menumbuhkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika dalam berbagai aspek kehidupan.

“4 Pilar Kebangsaan ini sudah tertanam dalam diri kita masing-masing. Tugas kita sekarang adalah menjaga, pelihara dan kokohkan semua itu. Mari kita praktekkan dalam diri dan tugas masing-masing serta secara bersama sehingga 4 Pilar Kebangsaan ini terus digencarkan,” ujar Melki Laka Lena. ***(Ronny)