
ATAMBUA, The East Indonesia – Menjelang Hari Raya Paskah dan Lebaran tahun 2023, sebagai wakil rakyat, 2 Anggota DPRD kabupaten Belu melakukan sidak langsung ke salah satu gudang distributor sembako.
Kedua Anggota DPRD kabupaten Belu ini adalah Aprianus Hale selaku Wakil Ketua Komisi 2 dan Theodorus Frederikus Seran Tefa.
Terpantau, 2 ADPRD Belu ini melakukan sidak ke Gudang CV Faromas Timor Distribution yang terletak di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Selasa (04/04/2023).
Kedua wakil rakyat ini didampingi langsung oleh Manager Faromas Timor Distribution Atambua, Teddy ke dalam gudang barangnya.
CV. Faromas Timor Distribution Atambua sendiri merupakan distributor yang mendistribusikan produk makanan dan minuman dari 20 pabrik ternama di Indonesia ke daerah Kabupaten Belu, Malaka dan TTU.
Politisi Partai Golkar, Theodorus Frederikus Seran Tefa menjelaskan bahwa sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan pihaknya merupakan sidak pengawasan dan perlindungan konsumen menjelang hari raya Paskah dan Idul Fitri di Tahun 2023 ini.

Diterangkan bahwa tujuan mereka melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke salah satu gudang distributor besar barang di Kabupaten Belu tersebut untuk memastikan ketersediaan dan kualitas barang-barang yang dijual, serta untuk memastikan bahwa produsen dan distributor tidak memanipulasi harga atau melakukan praktik bisnis yang merugikan konsumen.
“Hari ini Kamis melakukan sidak di salah satu gudang distributor besar yang ada di Kabupaten Belu. Kita ingin memastikan ketersediaan dan kualitas barang-barang yang dijual, serta untuk memastikan bahwa produsen dan distributor tidak memanipulasi harga atau melakukan praktik bisnis yang merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat di Kabupaten Belu,” pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Theo Manek ini pun menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan produk makanan dan minuman yang didistribusikan ke masyarakat harus tidak boleh sudah rusak ataupun sudah expired.
“Kita mau pastikan, kalau ada produk-produk yang expired ataupun rusak harus segera dilakukan penarikan oleh agen dan distributor untuk diganti dengan produk yang layak konsumsi oleh masyarakat,” pinta Anggota DPRD kabupaten Belu periode kedua.
Selain itu, pihak Komisi II DPRD kabupaten Belu ini ingin memastikan sistem dan jaminan kerja terhadap karyawan-karyawati yang ada di distributor tersebut.
“Kita juga mau pastikan bagaimana jaminan terhadap tenaga kerja, baik statusnya, upah, jaminan keselamatan, kesehatan dan lainnya sehingga menjadi bahan evaluasi kedepan,” terang Theo Manek.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Belu, Aprianus Hale menegaskan sebagai wakil rakyat khususnya Komisi II yang membidangi urusan perdagangan dan perindustrian tentu menjadi tugas dan kewajiban untuk memastikan segala urusan yang berkaitan dengan peredaran produk yang ada Belu.
“Kita akan awasi segala produk yang diedarkan di tengah masyarakat khususnya produk yang berhubungan dengan urusan hajat hidup banyak orang misalkan beras dan kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan, “hal ini dilakukan untuk juga membantu pemerintah untuk dapat mengambil tindakan apabila ada masalah atau kendala yang berkaitan dengan peredaran produk tersebut.”
Politisi muda asal Partai NasDem ini menerangkan bahwa sidak dilakukan karena mereka ingin melihat langsung segala aktivitas yang ada di perusahaan distributor.
“Kita ingin mengetahui secara langsung kondisi real yang ada dan jika memang ada hambatan tentu akan komunikasikan dengan pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Sehingga segera segera diatasi dan guna mencegah dampak turunan lainnya. Misalkan jika ada produk expired tentu ada yang tidak beres dengan kerja BPOM dan sebagainya,” urai Apri Hale.
Dari hasil sidak di salah satu gudang distributor besar di Kabupaten Belu ini diketahui harga beras perkilonya berkisar 11-12 ribu rupiah sehingga apabila dijual di toko atau kios-kios paling tinggi maksimal 13 ribu sehingga tidak ada pengambilan keputusan sepihak oleh penjual untuk menaikkan harga jual masing-masing.
“Nanti kita akan cek lagi ke toko-toko atau kios yang menjual beras ataupun kebutuhan pokok lainnya sehingga bisa sinkron dan tidak menyusahkan masyarakat di Kabupaten Belu sebagai konsumen,” pinta Apri Hale.*** (Ronny)

