Libur Lebaran 2023, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan Terhadap Peserta JKN

256
PELAYANAN - BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan Terhadap Peserta JKN. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan tetap memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam masa libur lebaran tahun 2023.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam konferensi pers baik secara langsung maupun daring di Jakarta, Kamis (06/04/2023).

Hadir pula secara daring pihak BPJS Kesehatan Atambua yaitu Pps Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Dessy Setiasih Masyah bersama Plh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Teguh Pamuji, serta 4 media diantaranya RRI Atambua, Pos Kupang, Rajawali News.com dan The East.co.id di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua.

“Peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran,” pungkas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.

Diterangkan bahwa mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.

Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” tegas Ghufron.

Baca juga :  JKN Di Bali Dilengkapi Dengan Pengobatan Tradisional Dan Ambulance Gratis

Direktur Utama BPJS Kesehatan ini menyampaikan bahwa untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ditegaskan bahwa layanan tersebut dimulai pada periode 19 – 21 April 2023 dan 24 – 25 April 2023 pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

“Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ghufron Mukti.

Selain pelayanan di kantor cabang, Dirinya mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.

Baca juga :  Kasus Omicron Meningkat, Luhut Minta Para Orangtua Mendorong Anak-Anak Cepat Divaksin

“Dalam masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU,” urai Ghufron.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,”
tutur Ghufron.

Baca juga :  Babinsa Koramil 03 Senen Sterilisasi Mesjid di Wilayah Binaan

Ditambahkan, begitu juga untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan Informasi selama masa libu lebaran, BPJS
Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).

“Nantinya, tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penaganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal,” pungkasnya.

Ghufron Mukti menerangkan, guna memastikan peserta JKN maupun masyarakat luas dapat menjalani mudik lebaran dengan nyaman, BPJS Kesehatan juga akan menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.

Lima Posko Mudik tersebut yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Posko Arus Balik terdapat di rest area Banjaratma Km 260B Brebes.

Dipaparkan bahwa posko mudik tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan. Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit apabila harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut. (Ronny)

Facebook Comments

About Post Author