Sunday, November 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

 Lagi lagi WNA Rusia Dipelototi Polda Bali

DENPASAR, The East Indonesia -Warga negara asing berinisial KA berkewarganegaraan  Rusia diduga berpotensi menimbulkan masalah lagi di Bali. Pergerakan dan aktifitas  KA ini kini dipelototi Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Hal itu ditunjukkan Polda Bali dengan tindakan peringatan dini terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) dengan bersurat kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, untuk melakukan pengecekan terhadap pihak yang menggunakan tenaga kerja Asing.

Upaya peringatan dini itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Hunas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Rabu (3/5). Satake Bayu  menyatakan bahwa pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

“Ya benar, perihal permohonan dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar) ini.

Beliau juga menambahkan kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing. Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali sejak April 2023. Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.

Dari hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan salah satu Lembaga Organisasi Masyarakat mempekerjakan WNA Rusia berinisial KA tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali. Surat yang dikeluarkan sebagai early warning terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan kantibmas terdapat tiga tembusan yakni, Kapolda Bali, Gubernur Bali, dan Kabinda Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)  prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT. Kalau sosial bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu,” ucapnya. Sementara Disnaker daerah hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterusnya.

Untuk penerbitan izin kewenangan ada pada Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan Disnaker memiliki akses melihat jumlah Pengguna Tenaga Kerja Asing di masing-masing wilayah. “Kami memantau kalau sudah diapprove maka bisa dilihat ada TKA dari kapan sampai kapan.

Ida Bagus Setiawan, juga menjelaskan daerah hanya punya kewenangan saat perpanjangan tapi tidak menerbitkan izin. Oleh aturan hanya dalam retribusi pemberi kerja harus membayar dana kompensasi sebesar 100 USD per bulan dibayarkan pemberi kerja. Sementara berbadan hukum yayasan kesehatan tidak komersil bisa diatur bebas dana kompensasi berdasar rekomendasi.***igo

Popular Articles