SINGARAJA, The East Indonesia – Keterlibatan Desa Adat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika sangat diperlukan. Untuk itu, dalam rancangan peraturan daerah P4GN dan Prekursor Narkotika agar dimasukan pasal yang mengatur peran desa adat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus III Ketut Ngurah Arya dalam rapat dengan esekutif di ruang Komisi IV DPRD Buleleng dengan agenda Rapat Pansus III DPRD dengan Eksekutif membahas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Jumat (19/5).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Ketut Ngurah Arya yang dihadiri Wakil Ketua Pansus Luh Marleni, anggota Pansus Wayan Teren,SH. Sementara dari Ekesekutif hadir Kepala Dinas Sosial I Putu Kariaman Putra, S.Sos,MM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nyoman Kappa Tri Aryandono, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Putu Agustina, SST,Keb, M.A.P., Ka. Bid. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan I Gede Artamawan,SKM,M.A.P., Bagian Hukum Yogiswara dan Bagian Etbang Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam pandangannya, Ngurah Arya menyampaikan saat ini peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng sudah masuk ke desa-desa sehingga, peran desa adat sangat diperlukan sebagai ujung tombak dalam penanganan peredaran narkotika di masing-masing desa. Alasanya adalah desa adat mempunyai awig –awig yang masih diyakini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang menyalahgunakan Narkotika.
“Kami meminta peran desa adat di Ranperda ini bisa dimasukan dalam pasal, sehingga peran desa adat dalam penanganan Narkotika bisa dilindungi Hukum,” ungkapnya.
Selain membahas tentang masuknya peran desa adat dalam raperda ini, Pansus III juga meminta kesiapan dari dinas-dinas terkait untuk mempersiapkan anggaran dan dana pedamping serta membuat rumah singgah atau rumah aman bagi pecandu dan pengguna Narkotika yang akan menjalani proses rehabilitasi. Sehingga apabila ranperda ini sudah disetujui bisa langsung dijalankan.
“Tadi sudah ada kesamaan komitmen antara eksekutif dan Pansus III, untuk anggaran biar ada kesiapan pemerintah dan membangun rumah singgah atau rumah aman dengan mengakses program pusat sekaligus menyiapkan dana pendamping agar program ini bisa berjalan. Sekitar 6 Milyar dibutuhkan untuk membuat rumah aman itu, kita harus bisa mewujudkannya. Kabupaten Tabanan saja bisa lebih dahulu mewujudkan, masa kita yang penduduknya paling banyak belum bisa wujudkan rumah itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, pansus III akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini dalam rapat gabungan komisi sebagai tindak lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda.***RMN – ADV


