Sinergitas Imigrasi Atambua dan Polres Belu, Tangkap Pria Berinisial JP Terduga TPPO di Pintu Batas RI-RDTL

178
JP, terduga TPPO (ke-5 dari kanan, memegang dokumen) saat diamankan petugas di PLBN Motaain. Foto : Rony

ATAMBUA, The East Indonesia – Sinergitas petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua dan personil Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (65) asal Kabupaten Kupang provinsi NTT.

Pencegahan terhadap terduga jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu Perbatasan RI-RDTL, Sabtu sore (10/06/2023).

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, S.Sos kepada media The East Indonesia, Senin (12/06/2023) menerangkan bahwa pada Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 15.00 WITA, petugasnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas (pelaku perjalanan luar negeri) di PLBN Motaain yang mana dilakukan juga terhadap JP alias Johan yang menjadi target operasi Polres Belu karena diduga sebagai salah satu jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam pemeriksaan, JP ingin ke Timor Leste dengan tujuan mengunjungi keluarga disana. Namun karena JP adalah salah satu target, maka petugas imigrasi PLBN Motaain yang telah berkoordinasi dengan Intel Polres Belu dan Intel di PLBN Motaain melakukan pencegahan terhadap JP untuk tidak diberikan cap keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Atas koordinasi yang dibangun dengan baik, petugas di PLBN Motaain berhasil mengamankan JP dan kemudian dibawah oleh personil Kepolisian Resort Belu untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Kepala Imigrasi Atambua ini menjelaskan bahwa TPPO sudah menjadi target tingkat Nasional, terlebih untuk Provinsi NTT yang menjadi salah satu Provinsi dengan kasus TPPO terbesar di Indonesia.

Karena itu, pihaknya berharap agar dalam mencegah TPPO diwilayah perbatasan semua Instansi harus bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dan hal ini harus terus ditingkatkan.

“Sinergitas dan kolaborasi ini harus terimplementasi juga ke instansi lainnya yang bersentuhan dengan TTPO seperti Disnaker, Disdukcapil, Para Camat, Lurah, Desa hingga RW/RT. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi dini jika ada masyarakatnya yang akan bekerja ke luar negeri secara illegal harus dicegah dan diberikan edukasi resiko-resiko bekerja di Luar Negeri secara tidak sah,” tutur K A Halim.

Selanjutnya dilansir Kupang.Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengatakan JP melakukan perdagangan orang terhadap korban berinisial I (P). I saat ini sedang sakit berat atau depresi, diduga terjadi pada sekitar Mei 2022, bertempat di Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

Pada Jumat 9 Juni 2023, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Belu melakukan pengejaran terhadap tersangka JP yang berada di Tanah Merah, Kabupaten Kupang.

“Namun pada Sabtu 10 Juni 2023 pagi diketahui tersangka JP bergerak dari Kabupaten Kupang menuju Kabupaten Belu dengan tujuan ke negara Timor Leste. Dan, pada akhirnya tim Satgas TPPO Polres Belu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di PLBN Motaain dengan melakukan kerjasama anggota pos pam PLBN Motaain,” jelas Iptu Djafar Awad Alkatiri.

Disebutkan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis|Rony|Editor|Christovao