Tuesday, January 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dibawa Masuk Lewat Jalur Resmi PLBN Motaain, Pupuk Subsidi Indonesia Diamankan Bea Cukai Timor Leste

ATAMBUA, The East Indonesia – Diduga tidak telitinya petugas Bea Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, sekitar 6,8 ton pupuk berhasil digagalkan Bea Cukai Timor Leste di Batugede, Kamis (15/06/2023).

6,8 ton pupuk yang masuk secara ilegal tanpa dokumen melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai di PLBN Motaain tersebut terdiri dari pupuk urea (subsidi) ada 75 karung dan pupuk Sp26 (non subsidi) ada 61 karung.

Dilansir NTTOnlinenow.com, 6.8 ton pupuk yang diangkut menggunakan 5 unit mobil pick up lolos ke wilayah Timor Leste setelah melewati pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Sesuai informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aksi ilegal menyelundupkan 136 pupuk tersebut ke Timor Leste saat ini telah ditangani Personil Sat Intelkam Polres Belu Bersama Intel Mob Ki 3 Yon A Pelopor Kabupaten Belu saat melakukan Koordinasi dan Pulbaket.

Kejadian upaya penyelundupan pupuk tersebut mencuat setelah petugas Karantina PLBN Batugede Timor Leste, JMD yang sebelumnya sudah melakukan kontak via WhatsApp dengan Personil Sat Intelkam dan Intelmob.

Identitas pemilik pupuk bersubsidi itu berinisial CDS (45), warga Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Penjelasan Koordinator Karantina Pertanian Timor Leste, bahwa 5 unit mobil yang memuat pupuk tersebut masuk melalui PLBN Mota’ain Indonesia ke PLBN Batugade Timor Leste pada hari Rabu 14 Juni 2023. Petugas baru lakukan pemeriksaan dokumen pada Kamis 15 Juni 2023.

Saat di periksa Petugas Karantina Pertanian PLBN Batugade, Timor Leste dokumen yang ditunjukkan dari pemilik pupuk kepada petugas hanya dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Indonesia yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti.

Sedangkan untuk 6,8 ton pupuk tersebut tidak masuk dalam dokumen PEB, namun hanya menunjukkan nota pembelian pupuk kepada petugas.

Sehingga atas dasar tersebut petugas Karantina Pertanian Timor Leste melakukan pemeriksaan dengan cara membongkar isi muatan ke 5 mobil tersebut dan di dapati muatan pupuk dengan jenis dan jumlah tersebut.

Dalam pemeriksaan Petugas Karantina Pertanian Timor Leste, posisi pupuk berada di bagian paling bawah sedangkan di atas pupuk di taruh muatan jagung giling, garam dan roti serta sebagian pupuk ada yang di bungkus menggunakan karung lain untuk menutupi label pupuk.

Terkini, pihak Karantina Pertanian PLBN Batugade, Timor Leste memutuskan agar barang tersebut akan dikembalikan Ke Indonesia melalui PLBN Mota’ain dan hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian PLBN Mota’ain dan akan dikembalikan pada hari ini.

Dipastikan, penyelundupan pupuk tersebut dilakukan melalui PLBN Mota’ain (jalur legal) dengan modus menutupi pupuk menggunakan muatan lain. Saat melintasi PLBN Mota’ain pelaku menunjukan dokumen PEB yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti sedangkan untuk pupuk pelaku tidak beritahukan ke petugas.

Kepala KPPBC TMP B Atambua, I Made Aryana yang dikonfirmasi media terkait hal itu mengaku belum mendapat laporan dari pihak sebelah. Namun, pihaknya sudah menghubungi alphandega untuk dicheck kebenarannya.

“Kami selidiki dulu, intinya ekspor itu dimudahkan dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik,” ujar dia.

Saat ditanyai, apakah ada keterlibatan oknum petugas Bea Cukai di PLBN terkait kasus penyelundupan pupuk tersebut, Kepala Bea Cukai tidak meresponnya.

Sementara itu, pihak Karantina Pertanian PLBN Mota’ain tidak bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Penulis|Rony|Editor|Christovao

Popular Articles