ATAMBUA, The East Indonesia – Sebanyak 6,8 ton pupuk subsidi dan non subsidi masuk secara ilegal tanpa dokumen melewati pemeriksaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, pada Rabu 14 Juni 2023.
6,8 ton pupuk yang masuk secara ilegal tanpa dokumen melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai di PLBN Motaain tersebut terdiri dari pupuk urea (subsidi) ada 75 karung dan pupuk Sp26 (non subsidi) ada 61 karung.
Lolosnya pupuk yang sengaja disembunyikan tersebut, kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Bea Cukai Timor Leste di batas Batugede, pada Kamis (15/06/2023).
Menanggapi akan pupuk yang masuk ke Timor Leste secara ilegal melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai di PLBN Motaain, Kepala KPPBC TMP B Atambua, I Made Aryana membenarkan akan kasus tersebut.
“Berdasarkan koordinasi dengan otoritas pabean timor leste dan karantina timor leste diketahui bahwa benar terdapat komoditi berupa pupuk yang dimasukkan dari Motaain ke Batugede Timor Leste yang tidak memenuhi ketentuan karantina di timor leste. Pupuk tersebut diekspor ke timor leste bersama-sama dengan komoditi lain berupa jagung giling, kacang hitam, pakan ayam dan garam,” ujarnya saat memberikan tanggapan melalui WhatsApp grup Pena Batas x BC Atambua, Sabtu (17/06/2023).
Ditambahkan, “komoditi pupuk tersebut tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang.”
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua pun menegaskan bahwa sesuai prosedur ekspor, Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan fisik barang, tetapi hanya melakukan penelitian dokumen, dan berdasarkan hasil penelitian dokumen, barang-barang yang diberitahukan berupa jagung, kacang hitam, pakan ayam dan garam.
“Berdasarkan prosedur ekspor, Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan fisik barang. Sesuai hasil penelitian dokumen, barang-barang yang diberitahukan telah memenuhi ketentuan sehingga Bea dan Cukai memberikan persetujuan ekspor,” tandas I Made Aryana.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta bekerjasama dengan semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang ekspor dengan tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap menjaga Integritas di tapal batas.
Ketika ditanya soal lolosnya pupuk bersubsidi ke Timor Leste tanpa dokumen PEB, adalah sebuah kelalaian petugas bea cukai? langkah apa yang diambil terhadap petugas Bea Cukai di Motaain?
I Made Aryana malah menegaskan pegawainya sudah berkerja secara benar dan berintegritas.
“Kami memastikan pegawai di lapangan sudah melaksanakan tugas dengan benar dan berintegritas,” tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, 6,8 ton pupuk yang diangkut menggunakan 5 unit mobil pick up lolos ke wilayah Timor Leste setelah melewati pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Sesuai informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aksi ilegal menyelundupkan 136 karung pupuk tersebut ke Timor Leste saat ini telah ditangani Personil Sat Intelkam Polres Belu Bersama Intel Mob Ki 3 Yon A Pelopor Kabupaten Belu saat melakukan Koordinasi dan Pulbaket.
Kejadian upaya penyelundupan pupuk tersebut mencuat setelah petugas Karantina PLBN Batugede Timor Leste, JMD yang sebelumnya sudah melakukan kontak via WhatsApp dengan Personil Sat Intelkam dan Intelmob.
Identitas pemilik pupuk bersubsidi itu berinisial CDS (45), warga Haliwen, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Penjelasan Koordinator Karantina Pertanian Timor Leste, bahwa 5 unit mobil yang memuat pupuk tersebut masuk melalui PLBN Mota’ain Indonesia ke PLBN Batugade Timor Leste pada hari Rabu 14 Juni 2023. Petugas baru lakukan pemeriksaan dokumen pada Kamis 15 Juni 2023.
Saat di periksa Petugas Karantina Pertanian PLBN Batugade, Timor Leste dokumen yang ditunjukkan dari pemilik pupuk kepada petugas hanya dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Indonesia yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti.
Sedangkan untuk 6,8 ton pupuk tersebut tidak masuk dalam dokumen PEB, namun hanya menunjukkan nota pembelian pupuk kepada petugas.
Sehingga atas dasar tersebut petugas Karantina Pertanian Timor Leste melakukan pemeriksaan dengan cara membongkar isi muatan ke 5 mobil tersebut dan di dapati muatan pupuk dengan jenis dan jumlah tersebut.
Dalam pemeriksaan Petugas Karantina Pertanian Timor Leste, posisi pupuk berada di bagian paling bawah sedangkan di atas pupuk di taruh muatan jagung giling, garam dan roti serta sebagian pupuk ada yang di bungkus menggunakan karung lain untuk menutupi label pupuk.
Terkini, pihak Karantina Pertanian PLBN Batugade, Timor Leste memutuskan agar barang tersebut akan dikembalikan Ke Indonesia melalui PLBN Mota’ain dan hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian PLBN Mota’ain dan akan dikembalikan pada hari ini.
Dipastikan, penyelundupan pupuk tersebut dilakukan melalui PLBN Mota’ain (jalur legal) dengan modus menutupi pupuk menggunakan muatan lain. Saat melintasi PLBN Mota’ain pelaku menunjukan dokumen PEB yang berisi muatan jagung giling, garam dan roti sedangkan untuk pupuk pelaku tidak beritahukan ke petugas.
Penulis|Rony|Editor|Christovao


