ATAMBUA, The East Indonesia – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu wilayah penyumbang kasus TPPO terbesar di Indonesia. Karena itu, pencegahan TPPO di Provinsi NTT menjadi atensi khusus untuk memberantas kejahatan tersebut.
Merespon akan kejahatan itu, Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap 4 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keempat tersangka pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Belu yang berada di tapal batas Negera RI-RDTL ini diungkapkan dalam dua laporan polisi yang berbeda.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK dalam konferensi pers di Aula gelar perkara Sat Reskrim Polres Belu, Rabu malam (28/06/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V1/2023/SPKT/RES BELU, TGL 07 JUNI 2023, tentang Dugaan TPPO dimana korban berinisial IR yang saat ini mengalami kondisi depresi/ sakit berat yang mengakibatkan korban IR tidak bisa melakukan aktivitas dengan normal lagi.
Kapolres Belu menjelaskan bahwa korban IR semula diperkerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga tanpa menggunakan prosedur dan dokumen pekerjaan yang resmi.
Perekrutan korban IR menggunakan penjeratan hutang untuk tujuan eksploitasi dan atau mengakibatkan korban tereksploitasi dimama korban IR di iming-iming pekerjaan dengan gaji yang tinggi sehingga korban menerima tawaran.
Selain itu, keluarga korban menerima uang dari tersangka sebagai bagian dari penjeratan hutang.
“Korban bekerja selama beberapa bulan di Malaysia kemudian dipulangkan ke rumah korban dari negara Malaysia dalam keadaan sakit berat, depresi. Hingga saat ini korban masih mengalami sakit berat. Tersangka JP bersama seorang calon tersangka mengirimkan sejumlah uang untuk upaya damai agar keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut,” pungkas Kapolres Belu.
Diterangkan pula, atas laporan ini pihak Polres Belu telah menangkap salah satu pelaku yang berinisial JP dengan pengembangan terdapat banyak tersangka yang saat ini banyak yang melarikan diri ke luar negeri.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Richo Simanjuntak.
Dalam kasus Laporan Polisi Nomor : LP/A/05/V1/2023/SPKT/RES BELU, TGL 07 JUNI 2023, Kapolres Belu menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang dan terus pengembangan tersangka lain yang berada di beberapa tempat.
Selanjutnya, terkait pengungkapan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Resort Belu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/ RES BELU, tanggal 13 Juni 2023, tentang Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana terdapat 8 korban dengan menetapkan 3 tersangka yakni berinisial RB, RA dan JM.
“Dalam kasus ini telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga tersangka melakukan perekrutan tenaga kerja tidak sesuai dengan prosedural dimana ke 3 melakukan perekrutan tenaga kerja di Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan tujuan Kalimantan Timur bekerja di Kelapa sawit. Tersangka pergi ke setiap rumah untuk bertemu dan merekrut langsung,” ujar Kapolres Belu.
Richo Simanjuntak menguraikan bahwa para tersangka menggunakan mobil rental untuk membawa ke-8 korban namun dalam perjalanan tepatnya di jalan raya Naresa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu aparat Polisi menanyakan surat-surat sehubungan dengan perekrutan dan langsung mengamankan dua orang tersangka dan delapan orang tenaga kerja ke Kantor Polres Belu.
Para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan pidana Ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukumnya.
“Dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, kita bekerjasama dengan banyak pihak karena kasus TPPO di Provinsi NTT menjadi perhatian Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” tegasnya. ***(Ronny)


