
ATAMBUA, The East Indonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu berhasil mendapatkan piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari perusahaan yang pernah mengerjakan paket pembangunan jalan di Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.
Piutang pajak MBLB yang berhasil disetor bernilai Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) ini berasal dari 2 perusahaan diantaranya PT. Tureloto Battu Indah dan CV. Indonesia Sejahtera.
Penyetoran untuk pemulihan keuangan Negara dilakukan oleh pihak perusahaan kepada Kejaksaan Negeri Belu pada Selasa, (11/07/2023).
Kepala Bapenda Belu, Antonius Suri saat dikonfirmasi awak media The East Indonesia, Jumat (14/07/2023) menjelaskan bahwa atas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belu telah berhasil mendapatkan piutang pajak MBLB dari perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
“Atas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belu, kita berhasil mendapatkan piutang pajak galian C atau yang sekarang disebut pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari perusahaan terkait. Karena itu kita sangat berterimakasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Belu dan jajaran. Ini suatu keberhasilan yang luar biasa,” pintanya.
Diterangkan bahwa penyetoran tunggakan pajak MBLB yang berhasil ditagih, pertama dari CV Indonesia Sejahtera yakni sebesar Rp. 10.344.253-.
“Ini merupakan tunggakan pajak tahun 2020 atas pekerjaan pemeliharaan rutin jalan perbatasan Henes – Motamasin tahun anggaran 2020. Karena dikerjakan di dua Kabupaten dan berdasarkan perhitungan maka tunggakan yang harus diterima Kabupaten Belu adalah sebesar sepuluh juta rupiah,” tandas Anton Suri.
Selanjutnya, penyetoran pajak datang dari PT. Tureloto Battu Indah sebesar 250 juta rupiah yang mengerjakan paket pembangunan jalan Henes – Dafala – Laktutus tahun anggaran 2020.
Akan tetapi setoran dari PT. Tureloto Battu Indah ini masih tersisa mencapai 1 Miliar Rupiah lebih.
“PT Tureloto Battu Indah ini mengerjakan paket jalan Henes – Laktutus dengan nilai 100 Miliar lebih dengan nilai pajak 1,8 Miliar Rupiah. Namun karena sudah ditunggak maka ada tambahan bunga akibat keterlambatan sehingga mencapai 2,2 Miliar Rupiah lebih,” ujar Kepala Bapenda Belu.
Lanjutnya, “untuk sisa tunggakan, masih kewenangannya Pak Kajari dan jajaran. Kita harapkan tahun ini bisa diselesaikan”.
Kepala Bapenda Belu, Anton Suri pun menghimbau agar para wajib pajak harus taat terhadap kewajibannya sebelum diambil langkah lebih lanjut lewat pihak Kejaksaan Negeri.***(Ronny)

