
ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resort Belu yang memiliki wilayah Tugas di Kabupaten Belu Perbatasan langsung Negara RI-RDTL melalui Satuan Lalu Lintas-nya, secara resmi telah menerapkan lintasan baru berbentuk huruf S.
Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti pemberlakuan ujian praktik SIM C terbaru sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM C.
Penerapan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan lintasan S itu telah dimulai sejak tanggal 7 Agustus 2023.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Lantas, AKP Brian Wicaksono, S.T.K., S.I.K kepada awak media The East Indonesia, Selasa (15/08/2023) menjelaskan bahwa sesuai arahan yang diberikan oleh Pimpinan Polri, Polres Belu juga telah menerapkan skema ujian praktik SIM C terbaru dengan lintasan huruf S.
“Pada Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Belu sudah juga diterapkan untuk lintasan S,” pungkasnya.
Disebutkan bahwa skema terbaru ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan mendapatkan SIM yang berlaku sejak tanggal 7 agustus 2023.
“Kalau sebelumnya ujian praktik dengan lintasan angka 8, kemudian zig-zag yang dianggap terlalu sulit, sekarang diganti dengan jalur seperti sirkuit berbentuk huruf S sehingga mudah dilalui. Kemudian, lebar lintasan diperbesar dari sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” jelas AKP Brian Wicaksono.
Kasat Lantas Polres Belu juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan praktek yang akan dilalui pemohon SIM C, pemohon SIM wajib mengikuti 4 materi yang terdiri dari uji pengereman atau kemseimbangan, uji u-turn, uji letter S dan uji reaksi rem menghindar.
“Pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Kemudian ujian lalu dilanjutkan dengan memutar arah. Selanjutnya, diteruskan ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain,” terangnya.
Ditambahkan, “terakhir, ada pengujian pengereman lagi dengan dua arah tujuan berhenti kiri dan kanan. Materi terakhir adalah menguji kepekaan pemotor untuk melakukan pengereman menghindari hambatan yang ada pada lintas uji.”
AKP Brian Wicaksono mengakui bahwa pada lintasan baru berbentuk huruf S ini, mayoritas pemohon lulus pada ujian praktik pembuatan SIM C.
“Sebelum pemohon menjalani ujian praktik, kita berikan pencerahan kepada mereka berupa ketentuan dan cara pelaksanaan ujian sesuai materi uji serta kegiatan persiapan mengemudi antara lain pengecekan kembali fungsi kemudi, fungsi rem tangan dan kaki, kopling, tekanan ban dan lainnya menyangkut kelayakaan sepeda motor uji. Dan Sejak adanya lintasan baru ini dan kita sosialisasikan ke masyarakat, jumlah pemohon SIM C lulus ujian praktik lebih tinggi,” jelas Kasat Lantas Polres Belu.*** (Ronny)

